PN Pelalawan, Kamis 5 Desember 2019—majelis kembali menyidang gugatan Abdul Arifin terhadap Balai Taman Nasioal Tesso Nilo (TNTN) dan Polres Pelalawan. Abdul Arifin masih diwakili Penasehat Hukum Agus Tri Khoirudien. Balai TNTN diwakili Iskandar Syah. Tergugat dua Polres Pelalawan yang biasanya diwakili Penasehat Hukum MS Sitepu tidak hadir tanpa kabar.
Agenda sidang menyampaikan replik yang ditunda minggu lalu. Agus membagikan lembaran replik ke majelis hakim dan tergugat. Mereka tetap pada gugatannya yang menyoal kejelasan berita acara pengukuhan kawasan hutan. Sedangkan replik pada tergugat dua, masalah legalitas kuasa yang diberikan Polres Pelalawan ke MS Sitepu.
Abdul Arifin keberatan dengan SK 663/Menhut-II/2009 tentang perubahan fungsi sebagian kawasan hutan produksi terbatas kelompok hutan tesso nilo seluas lebih kurang 44.492 hektar. Menurutnya, SK itu baru sebatas penunjukkan dan belum ada rangkaian proses pengkuhuan kawasan hutan hingga ditetapkan.
Pada Polres Pelalawan, Abdul Arifin keberatan atas penangkapan dirinya sebelum ada penyelidikan terlebih dahulu atas status lahan yang dikuasinya. Menurut Abdul Airifin, lahan itu adalah tanah ulayat milik persukuan yang telah dikuasai oleh Bathin Hitam dari generasi ke genarasi.
Sidang dilanjutkan Kamis 12 Desember 2019. Tergugat akan menyampaikan duplik. Majelis hakim minta panitera kirim surat panggilan ke tergugat dua dan lampiran replik penggugat.#Suryadi