Sidang ke 2—pembuktian
PN Bangkinang, Rabu, 14 April 2021—Majelis Hakim Riska Widiana, Syofia Nisra dan Ferdi kembali membuka sidang perdata gugatan melawan hukum antara PTPN V dengan 14 warga Desa Pantai Raja. Sebelumnya, lebih satu bulan sidang hanya berlangsung lewat sistem e-court guna menghemat waktu dan biaya. Agenda sidang kali ini, PTPN V sebagai penggugat menyerahkan sejumlah bukti surat. Antara lain:
- Foto kopi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 152 tahun 2001 atasnama PT Perkebunan Nusantara V yang diterbitkan oleh BPN Kampar Keterangan: bukti ini hendak menjelaskan bahwa obyek tanah sengketa saat ini sudah bersertifikat HGU atasnama penggugat yang dikeluarkan secara sah oleh BPN Kampar.
- Foto kopi Izin Usaha Perkebunan (IUP) No. 525/ekbang/08.07 an PT Perkebunan Nusantara V Riau yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau. Keterangan: bukti ini hendak menjelaskan bahwa perkebunan milik penggugat yang berada di area Kebun Sei Pagar, selain sudah bersertifikat HGU juga sudah memiliki IUP
- Foto kopi surat daftar titik koordinat dan peta HGU-nya yang dikeluarkan oleh BPN Kampar. Keterangan: bukti ini hendak menjelaskan bahwa obyek tanah sengketa yang sudah bersertifikat HGU, batas-batas tanahnya sudah sangat jelas dengan memiliki titik koordinat tertentu dan di lapangan telah dipasang patok oleh BPN
- Foto kopi Risalah Pantia Pemeriksaan Tanah B No.74/RSL/HGU/1999 tanggal 30 September. Keterangan: bukti ini hendak menjelaskan bahwa obyek tanah sengketa sebelum diterbitkan HGU oleh BPN, terlebih dilakukan pemeriksaan keadaan tanahnya oleh panitia yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan setempat dan BPN. Hasilnya, tidak terdapat bukti bahwa terdapat lahan masyarakat di lokasi yang hendak diajukan HGU oleh PTPN V. Bukti risalah panitia ini juga telah mematahkan klaim para tergugat yang menyebutkan, bahwa mereka dan masyarakat Desa Pantai Raja memiliki lahan dalam HGU PTPN V sudah sejak lama yang juga didasarkan pada berita acara kesepakatan antara masyarakat dengan direksi PTPN V, 6 April 1999. Dengan terbitnya risalah panitia, mampu menggugurkan klaim masyarakat
- Foto kopi surat dari tergugat No 17/Gempar/VIII/2020 tanggal 17 Agustus, ditujukan ke penggugat, pada pokoknya halaman pertama angka ke-3 mengakui, telah menduduki lahan ber-HGU milik penggugat selama 7 hari berturut-turut. Keterangan: bukti ini hendak menjelaskan, bahwa para tergugat secara tegas telah mengakui menduduki lahan milik penggugat yang sudah bersertifikat HGU dari BPN Kampar. Para tergugat tidak memiliki surat kuasa khusus untuk mewakili pihak tertentu melainkan hanya mengatasnamakan tokoh masyarakat dan ninik mamak Pantai Raja.
- Foto kopi surat dari para tergugat No 25/Gempar/VIII/2020 tanggal 30 Agustus, ditujukan ke penggugat pada pokoknya halaman pertama angka ke-2 telah mengakui menduduki lahan HGU PTPN V selama 23 hari berturut-turut. Juga mendirikan tenda dan pelarangan pemanenan buah sawit. Keterangan: penjelasan bukti ini sama seperti penjelasan bukti nomor 5.
- Foto aksi pendudukan lahan oleh para tergugat, salah satunya pemblokiran jalan utama. Keterangan: bukti ini mengaitkan dengan bukti surat nomor 5 dan 6.
- Foto para tergugat yang ikut serta dalam aksi pendudukan lahan bersama warga. Keterangan: bukti ini juga mengaitkan dengan penjelasan bukti nomor 5 dan 6
- Foto buah sawit yang tidak dapat dipanen. Keterangan: juga mengaitkan dengan bukti surat nomor 6
- Foto kopi surat berita acara kronologi gagal panen sawit di Afdeling I Sei Pagar. Keterangan: bukti ini menjelaskan bahwa gagal panen sawit tersebut karena pendudukan lahan oleh masyarakat yang menghalangi aktivitas perkebunan
- Foto kopi laporan estimasi kerugian yang dialami PTPN V karena pendudukan lahan oleh masyarakat. Keterangan: bukti ini menjelaskan, pendudukan lahan oleh masyarakat telah menimbulkan kerugian bagi PTPN V terutama dari segi penjualan produksi dan angkutan hasil produksi yang sempat terhenti
- Foto kopi surat potensi kerugian akibat gagal panen buah sawit. Keterangan: bukti ini menjelaskan kerugian dari gagal panen dan terhentinya angkutan buah sawit selama aksi pendudukan lahan berlangsung
- Peta lahan yang diklaim tergugat seluas lebih kurang 150 ha. Keterangan: pada areal ini masyarakat menduduki lahan yang telah bersertifikat HGU dari BPN Kampar
- Keputusan Menteri Kehutanan RI No 103, 20 Februari 1989. Keterangan: bukti ini menjelaskan, sebelum ber-HGU dahulunya areal tersebut kawasan hutan yang kemudian dilepaskan statusnya oleh pemerintah
- Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 105 tahun 1999 tentang pemberian HGU. Keterangan: BPN telah menyetujui pemberian HGU seluas 2.856,841 ha dan di Kecamatan Tapung 2.802,835 ha. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya sertifikat HGU No 152/2001
- Foto kopi surat dari para tergugat No 26/18 September 2020 yang menjelaskan, akan menduduki kembali lahan tersebt bila penggugat tidak merealisasikan pembangunan kebun 400 ha. Keterangan: surat ini sebagai pengakuan bahwa sebelumnya para tergugat telah menduduki lahan penggugat dan mengancam akan melakukannya kembali
- Foto kopi surat kuasa khusus antara sebagian tergugat dengan beberapa orang. Keterangan: sebagian tergugat baru menerima kuasa dari masyarakat pada 17 September 2020
Sidang ini akan kembali digelar pada Rabu 21 April 2021. Giliran tergugat mengajukan bukti-bukti surat. Penggugat juga akan mengajukan bukti tambahan.#Suryadi