Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada 16 April 2018, kembali melanjutkan persidangan perkara kebakaran hutan dan lahan milik PT Triomas Forestry Development Indoensia (TFDI) diwakili Supendi sebagai direktur. Pada sidang kali ini penuntut umum belum bisa menghadirkan saksi-saksi, “Kita sudah beberapa kali memanggil saksi namun belum ada jawaban, kami minta pada majelis agar BAP saksi dibacakan,” kata penuntut umum Endah.
Saksi tersebut ialah Egi sebagai Estate Manager dan Frans Machine Controler di PT Triomas Forestry Development Indonesia. Penuntut umum terlebih dahulu membaca BAP saksi Egi. Saksi mengetahui pembangunan kebun awal tahun 2007, pada saat terbakar pada 2014 seluar 400 ha namun saksi tidak tahu siapa yang membakar lahan tersebut, karena saksi belum bekerja di PT Triomas. Saksi megetahui kejadian kebakaran dari karyawan perusahaan.
Selanjutnya BAP saksi Frans, saksi bertanggung jawab dibawah direktur supendi dalam menyetujui rencana kerja dan kebutuhan operasional perusahaan. Saksi keberja di PT Triomas sejak Agustus 2011 yang sebelumnya bekerja di PT Uniseraya sebagai akunting.
Pada 2007 PT Triomas melakukan proses penanaman dan saksi tidak mengetahui siapa pemegang saham PT Triomas hingga sekarang. Izin yang dimiliki PT Triomas seperti izin pelepasan kawasan hutan produksi tahun 2006, Amdal perkebunan kelapa sawit dan izin usaha perkebunan.
Saksi mengetahui kebakaran dari laporan dan tidak turun ke lapangan, ia membaca bahwa api berasal dari lahan sagu milik masyarakat. Api mulai pada pada 16 April 2014 dengan luas lahan 200 ha di kebun Sei Metas. Pembacaan kedua BAP saksi usai, majelis hakim melanjutkan persidangan pada 23 April 2018. #fadlisenarai