Sidang ke 4—saksi
PN Bangkinang, Rabu, 28 April 2021—Ketua Majelis Hakim Riska Widiana didampingi hakim anggota Syofia Nisra dan Ferdi, membuka sidang perdata gugatan melawan hukum antara penggugat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V melawan tergugat 14 warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.
Sidang kali ini, tergugat terlebih dahulu serahkan beberapa bukti surat tambahan yang belum dilengkapi pada sidang sebelumnya. Setelah itu, majelis periksa dua saksi yang dihadirkan penggugat.
Muhammad Marto
Dia sempat kerja di perusahaan jasa pengamanan, PT Jaya Wira Manggala (JWM). Selama Mei sampai Desember 2020 ditempatkan di kebun PTPN V. Untuk mengenal batas-batas wilayah kerjanya, dia pernah ditunjukkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan tersebut.
Agustus tahun lalu, sebagai komandan pleton regu pengamanan, dia menyaksikan langsung aksi warga Pantai Raja menduduki lahan Afdeling 1 Sei Pagar, lebih kurang 20 hari lamanya. Katanya, warga bangun tenda, blokir jalan, tutup portal dan larang panen sawit. Sehingga mobil angkut minyak mentah dan cangkang sawit tak bisa keluar kebun. Buah sawit yang sempat dipanen juga busuk di bawah pohonnya.
Dia, semula belum mengenal warga tersebut. Setelah manager PTPN V dua kali berunding di lokasi aksi, tepatnya di lapangan bola, satu persatu dari mereka terutama tokoh masyarakat yang jadi perwakilan mulai dikenalnya. Termasuk beberapa orang yang jadi tergugat. Tapi, dia mengira Gusdianto—salah seorang tergugat—tokoh masyarakat, padahal adalah advokat yang dampingi warga.
Selama aksi berlangsung, dia melihat dan mendengar masyarakat menuntut PTPN V kembalikan lahan 150 ha yang berada di lahan inti perusahaan tersebut. Dia tidak tahu sejarah sengketa lahan itu termasuk sejumlah kesepakatan yang pernah dibuat antara kedua pihak. Saat ini, dia tidak kerja di PTPN V lagi.
Ayin Fahmi Masduki
Dia juga berasal dari perusahaan penyedia jasa pengamanan yang sama dengan Marto dan ditempatkan di PTPN V. Awal tugas, dia juga disodorkan HGU dan HGB perusahaan negara itu sebelum mengamankan wilayah kerja inti dan plasma perusahaan.
Dia juga menyaksikan aksi warga menduduki lahan inti PTPN V di Afdeling 1 Sei Pagar. Selama berlangsung, sejumlah polisi dan TNI ikut berjaga. Tak ada aksi kekerasan hanya saja beberapa kali terjadi adu mulut antara warga dengan petugas keamanan perusahaan dan aparat. Selama itu juga, empat mobil angkut minyak mentah dan cangkat sawit sempat tak bisa keluar, sebelum warga membongkar tenda yang dibangunnya di tengah jalan.
Katanya, warga menuntut PTPN V kembalikan lahan 150 ha. Seperti Marto, dia juga tak tahu dan paham soal sengketa lahan yang sudah berlangsung 20 tahun lebih tersebut. Dia juga tak mengenal warga setempat yang sudah turun-temurun di sana.
Usai semua saksi diperiksa, majelis tutup sidang dan akan lanjutkan kembali, Rabu, 5 April 2021.#Suryadi