Korupsi Sudarso Pantau

Semua Anak Buah Akui Terima Uang, Kakanwil BPN Riau Mengelak dan Bilang Fitnah

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 3 Februari 2022—Majelis hakim kembali melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi, terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso. Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan delapan saksi.

Ketua Majelis Hakim Dahlan, pertama kali langsung mencecar Indrie Kartika Dewi, Fungsional Penata Pertanahan Kanwil BPN Riau terkait Hak Guna Usaha (HGU) AA.

Kata Indrie, sejak 1994 HGU AA sudah terhampar pada dua kabupaten: Kampar No 08 dan Kuantan Singingi (saat itu masih Indragiri Hulu) No 04. Setelah terbit Permendagri 118/2019, HGU di Kampar dipecah jadi tiga karena sebagian berada di Kuansing. Terbitlah HGU baru nomor 9 seluas 874,3 hektare, nomor 10 256,1 hektare dan nomor 11 105,6 hektare.

Pada 4 Agustus 2021, AA mengajukan permohonan perpanjangan HGU karena akan berakhir Desember 2024. Satu bulan kemudian, Kanwil BPN Riau mengadakan rapat ekspos di Hotel Prime Park, Pekanbaru. Indrie tak ikut rapat karena tengah isolasi mandiri.

Tapi dia mengetahui hasil pertemuan itu karena sebagai Sekretaris Panitia B. Salah satu kesimpulannya, AA harus meminta rekomendasi persetujuan dari Bupati Kuansing atas penempatan kebun plasma di Kampar.

Padahal, lima kepala desa dari Kuansing yang diundang dalam rapat itu, kompak minta AA fasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar lahan intinya.

Ditanya ketua majelis dasar aturan melengkapi rekomendasi Bupati Kuansing, itu Indrie tak dapat jawab. Dalihnya, berdasarkan surat Disbun Riau tahun 2019, yang menerangkan AA telah membangaun kebun plasma di Kampar, melebihi 20 persen dari luas Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Padahal Indrie juga tahu, AA tetap wajib bangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas HGU di Kuansing, berdasarkan Permen ATR/BPN 7/2017 dan SE Kanwil BPN Riau Nomor 11. Karena, AA sama sekali memang belum membangun kebun masyarakat untuk wilayah Kuansing.

Indrie, mengaku terima duit Rp 40 juta dari Sudarso melalui Fahmi. Katanya, buat bayar rapat ekspos di hotel Rp 13,6 juta, beli printer kantor karena sudah rusak dan dibagi-bagi ke stafnya. Dia mengakui, menggunakan sekitar Rp 8 juta dari uang tersebut. Total 25 juta di luar penggunaan uang rapat telah dikembalikan ke rekening KPK.

Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Riau Dwi Handaka, mengakui adanya perminta kepala desa dalam rapat ekspos yang juga diikutinya. Tapi dia tak ingat tanggapan atau respon Sudarso saat itu. Dia, juga tidak menampik keputusan rapat tentang pemenuhan rekomendasi dari Bupati Kuansing Andi Putra.

Dwi, banyak lupa ketika ditanya soal isi rapat. Katanya, tak paham soal pemenuhan plasma dalam proses perpanjangan HGU dan bukan bidangnya. Penuntut umum mengingatnya supaya tidak berbohong atau berkata palsu.

Rencana, setelah rapat Dwi dan timnya akan turun ke lokasi untuk pemetaan, sekitar pertengahan Oktober. Namun batal setelah KPK menangkap Sudarso dan Andi Putra.

Dwi terima uang dari Sudarso tiga kali, sejak awal permohonan perpanjangan HGU dan setelah rapat di Prime Park. Total Rp 120 juta. Dia pakai beberapa kali ke Jakarta buat mengurus peta bidang HGU AA dan untuk keperluan pribadi. Semua telah dikembalikan ke rekening KPK.

Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau Umar Fathoni, juga tidak membantah usulan meminta rekomendasi Bupati Kuansing Andi Putra. Namun dia berdalih, isi rekomendasi yang dimaksud: setuju kebun plasma cukup di Kampar atau harus membangun lagi di Kuansing?

“Kalau Bupati Kuansing tidak setuju atau setuju kebun plasma di Kampar, bisa gak HGU AA itu diperpanjang?” tanya Ketua Majelis Dahlan?

“Tidak yang mulia. Karena sesuai Permen ATR perusahaan yang hendak perpanjang HGU wajib fasilitasi kebun masyarakat sekitar,” jawab Umar.

“Kalau gitu tak perlu ada rekomendasi. Ngapain dipaksakan? Ada udang di balik batu dalam rapat ekspos kalian itu,” tegas Dahlan. Umar terdiam.

Umar terima Rp 15 juta dari Sudarso, setelah rapat. Juga telah dikembalikan ke rekening KPK.

Kepala Kanwil BPN Riau Muhammad Syahrir, juga tak berkutik ketika Dahlan tanya dasar aturan keputusannya memerintahkan Sudarso meminta rekomendasi ke Bupati Andi Putra. Meski dia tahu, AA wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat berdasarkan aturan lembaganya, tapi dia berdalih karena surat Dinas Perkebunan Riau yang menyebut kebun plasma perusahaan sudah ada di Kampar.

“Sekarang HGU nya di Kampar atau Kuansing? Kebun plasma itu berdasarkan wilayah HGU kan?” cecar Dahlan. Syahrir mengangguk.

“Ada sesuatu dalam rapat kalian itu. Aturannya sudah tegas. Kalian masih mencari kemungkinan lain menyimpangi administrasi,” ceramah Dahlan kembali.

Syahrir kembali mencari alasan pembenar. Katanya, semua sarat perpanjangan HGU termasuk rekomendasi akan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN, karena izin tersebut dikeluarkan oleh pusat. Kanwil BPN Riau, lanjutnya, hanya mengumpulkan dan analisa dokumen, keputusan tetap oleh Jakarta.

“Kalau dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai kenapa kalian serahkan ke menteri? Bisa kena marah kalian sama atasan,” tegur Dahlan kembali.

Sudarso menyebut, Syahrir pernah meminta Rp 3,5 miliar. Permintaan itu ditulis dalam kertas kuning kecil, saat Sudarso menemuinya di rumah dinas untuk konsultasi perpanjangan HGU. Sudarso melaporkan itu ke Franky Widjaya dan diputuskan untuk menyerahkan Rp 1,2 m terlebih dahulu.

Sudarso mengantar duit itu pada malam hari di rumah dinas Syahrir, ketika tuan rumah terima tamu dari kementerian sebelum berangkat ke Dumai. Syahrir berkali-kali membantah dan sampai bersumpah. Katanya, itu fitnah.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli, membenarkan pada 2019 telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembangunan kebun plasma oleh AA di Kampar sejak 2011. Luasnya 3.000 hektar lebih dan telah memenuhi minimal 20 persen dari luas izin. Disbun hanya menghitung berdasarkan luas IUP AA.

Zulfadli sering terbata-bata menjawab pertanyaan hakim maupun penuntut umum. Dia, ikut rapat ekspos di Prime Park Hotel karena juga anggota Panitia B. Akunya, tak ingat kesimpulan rapat tentang rekomendasi persetujuan kebun plasma di Kampar dari Bupati Kuansing.

Katanya, saat itu tidak dalam ruangan lagi namun mendukung persetujuan perpanjangan HGU AA. Setelah rapat, Zulfadli terima Rp 10 juta dari Sudarso melalui kabidnya yang diserahkan dalam mobil. Uang itu telah dikembalikan ke rekening KPK.

Untungnya, Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Disbun Riau Sri Ambar Kusumawati juga dipanggil jaksa jadi saksi. Setidaknya, dia dapat menjelaskan alasan penerbitan surat Disbun Riau yang selalu jadi dalih Kanwil BPN Riau, melegalkan rekomendasi Bupati Kuansing sebagai sarat perpanjangan HGU AA.

Kata Ambar, sejak awal IUP AA juga terletak pada dua kabupaten. Izinnya dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam permentan 98/2013, tidak dijelaskan letak pembangunan kebun plasma jika areal izinnya lebih dari satu wilayah. “Menurut kami, kebun plasma AA di Kampar sudah cukup dan melebihi batas minimal 20 persen.”

Namun, Dahlan membantah kembali. “Emang masyarakat Kampar saja yang harus disejahterakan? Kan kebunnya juga ada di Kuansing?”

Ambar kembali berdalih, selain memfasilitasi pembangunan kebun plasma perusahaan bisa beri bantuan lain atau meningkatkan pertanggungjawaban sosialnya. Padahal, kewajiban plasma berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Masing-masing ada aturannya.

Ambar, juga terima Rp 3 juta dari Sudarso lewat Fahmi, setelah selesai rapat ekspos dan telah dikembalikan ke rekening KPK. Meski tidak tercatat sebagai Panitia B, dia justru ikut menandatangani dukungan perpanjangan HGU AA.

“Saya mewakili suara Pak Kadis yang mulia,” sebut Ambar. Padahal Zulfadli sudah tandatangan dukungan.

Kepala Desa Sumber Jaya Mujiono dan Kepala Desa Suka Damai Nur Ahmad, mengaku telah meminta pembangunan kebun plasma saat diundang rapat eskpos. Karena kesempatan waktu terbatas, keduanya tidak dapat bicara banyak. Mereka, mendengar Sudarso dan Syahrir mengatakan kebun plasma sudah ada di Kampar.

Dua kepala desa itu, mau tidak mau ikut menyetujui perpanjangan HGU AA, tapi tetap dengan catatan, perusahaan mesti memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Meski mereka tidak menampik, AA pernah membangun jalan desa dan merekrut beberapa warganya jadi karyawan kebun.

Setelah rapat ekspos, Mujiono dan Nur Ahmad, masing-masing terima Rp 2,5 juta dari Sudarso sebagai uang transportasi. Tiga kepala desa lain yang hadir rapat, katanya, juga terima duit dari Sudarso.

Sidang ini dilanjutkan kembali, Kamis 10 Februari 2022.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube