Pantau Pembuangan Limbah PT Chevron

Sidang Lanjutan Gugatan LPPHI Ditunda

Sidang ke 2 – Tunda

PN Pekanbaru, Jumat 18 September 2021—Hakim Zefri Mayeldo Harahap menunda sidang gugatan Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Hakim Ketua Dahlan berhalangan karena ada urusan kerja di Jakarta. Sidang ditunda ke Kamis, 23 September 2021.

Sidang pencemaran limbah hari itu adalah yang kelima. Mestinya agenda mendengarkan tanggapan terhadap legal standing dari masing-masing tergugat.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, LPPHI memerintahkan kepada Tergugat II (SKK Migas) untuk memblokir entitlement (hak bagi hasil) Tergugat I (PT CPI) dalam bentuk minyak mentah dari bagi hasil produksi minyak bagian Tergugat I senilai USD 1,797.2 miliar. Sesuai skema cost recovery production sharing contract (PSC) Tergugat I, guna membiayai setidaknya sebagai jaminan harus dilakukannya audit dan pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang diderita oleh masyarakat Provinsi Riau, khususnya di wilayah Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru, termasuk mereka-mereka yang telah melaporkan pencemaran dan kerugian yang dideritanya.

Dalam pokok perkara:

Primer:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat Provinsi Riau khususnya di wilayah Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru, termasuk mereka-mereka yang telah melaporkan pencemaran dan kerugian yang dideritanya;

3. Menghukum Tergugat I bertanggungjawab atas kerusakan hutan dan kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya;

4. Menghukum Tergugat I melakukan pemulihan lingkungan hidup terhadap hutan dan lahan/tanah masyarakat yang terdampak akibat pencemaran yang dilakukannya, meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru termasuk lokasi yang sudah dilakukan verifikasi olehnya;

5. Menghukum para tergugat membentuk tim audit dan tim pemulihan lingkungan yang mengikutsertakan satu lembaga independen termasuk satu dari unsur perguruan tinggi di Riau serta satu lembaga masyarakat beserta sebuah lembaga pengawas audit dan pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan yang terdiri dari unsur independen, LSM bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan yang akan dilakukan oleh Tergugat I dengan masa tugas 10 (sepuluh) tahun;

6. Menghukum Tergugat I untuk membiayai seluruh biaya pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di Wilayah Kerja Blok Rokan khususnya di Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru termasuk biaya penyelenggara dan pengawas setidaknya sebesar USD. 1,797.2 miliar, sebagaimana dahulu telah dihitung oleh Tergugat I; 

7. Menghukum Tergugat III juga untuk membuka kepada publik hasil audit lingkungan Wilayah Kerja Blok Rokan oleh tim bentukan Tergugat III pada tahun 2020 yang digunakan sebagai bahan Head of Agreement (HoA) antara Tergugat I dengan Tergugat II pada tanggal 28 September 2020.

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil penggugat dalam mengajukan gugatan ini sebesar Rp. 245. 000.000,-(dua ratus empat puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.

9. Menghukum Tergugat I  untuk meminta maaf secara tertulis kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Riau, pemintaan maaf mana harus diumumkan di  3 (tiga) stasiun televisi nasional, dan 10 (sepuluh) media cetak nasional serta 2 (dua) media cetak di Provinsi Riau, selama tujuh hari berturut-turut, atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I terkait pencemaran lingkungan di Wilayah Kerja Blok Rokan, khususnya di Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru baik karena kesengajaan maupun karena kelalaiannya melakukan kewajiban hukumnya;

10. Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet atau banding atau kasasi dan upaya hukum lain yang dilakukan oleh salah satu atau semua tergugat (uit voerbaar bij vooraad);

11. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang baik dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube