PN Pekanbaru, Rabu 25 Mei 2022 –Sidang kesembilan Gugatan Warga Negara masih menyerahkan tambahan bukti surat dari tergugat I dan II. Tambahan bukti dari Tergugat I Walikota Pekanbaru:
- Perda Kota pekanbaru No 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah
- Perwako Pekanbaru No 154/2018 tentang Kebijakan dan Startegi Kota Pekanbaru dalam pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
- Surat Edaran Walikota Pekanbaru No 660.2/HLHK/870/2019 tentang pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan sudah berlaku
- Surat Edaran Walikota Pekanbaru No 658.1/DLHK/2018 tentang Pembentukan Bank Sampah Unit OPD
- Surat Edaran Walikota Pekanbaru No 660.2/DLHK/870/2019 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai di Toko
Tambahan bukti dari tergugat II DPRD Pekanbaru:
- Perda Kota Pekanbaru No 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah
- Notulensi rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan memanggil pihak DLHK Pekanbaru, PT Samhana Indah serta PT Godang Tuah Jaya tanggal 12 April 2021
- Notulensi rapat intern dan kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan memanggil pihak DLHK Pekanbaru 15 Desember 2020
- Notulensi rapat intern dan kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan memanggil pihak DLHK Pekanbaru 5 Januari 2021
- Notulensi rapat intern dan kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan memanggil pihak DLHK Pekanbaru 2 Maret 2021
Sidang akan dilanjut 2 Juni 2022 dengan agenda penyerahan tambahan bukti dari tergugat serta pemeriksaan saksi dari penggugat. #Jeffri