PN Bangkinang, 6 Januari 2022—Hakim Ersin bersama Petra Jeanny Siahaan dan Omori Rotama Sitorus majelis yang memimpin sidang gugatan Jikalahari melawan PT Padasa Enam Utama memasuki ruang sidang Kartika. Agenda sidang seyogyanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penggugat. Namun kuasa hukum tergugat yakni Wismar Harianto tidak hadir.
Ersin bertanya kepada panitera alasan ketidakhadiran kuasa tergugat. Panitera sebut tergugat sedang dalam keadaan sakit namun tidak ada surat keterangan sakit yang diterima. Kuasa penggugat Darmin Saleh Harahap menyebut sama, kalau Wismar beri tahu lewat telpon sudah tiga hari sakit.
Setelah hakim bermusyawarah dan menyesuaikan dengan Kop kalender sidang, maka disepakati sidang ditunda dua minggu hingga 20 Januari 2022. Panitera diperintahkan untuk kirim relas pemanggilan sidang kepada Wismar. Jika masih sakit dianjurkan untuk substitusi kuasa hukum agar agenda pemeriksaan saksi tetap berjalan.#Jeffri