Jikalahari vs PT Padasa Enam Utama Pantau

Sidang Tunda, Kuasa Padasa Tidak hadir

PN Bangkinang, 6 Januari 2022—Hakim Ersin bersama Petra Jeanny Siahaan dan Omori Rotama Sitorus majelis yang memimpin sidang gugatan Jikalahari  melawan PT Padasa Enam Utama memasuki ruang sidang Kartika. Agenda sidang seyogyanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penggugat. Namun kuasa hukum tergugat yakni Wismar Harianto tidak hadir.

Ersin bertanya kepada panitera alasan ketidakhadiran kuasa tergugat. Panitera sebut tergugat sedang dalam keadaan sakit namun tidak ada surat keterangan sakit yang diterima. Kuasa penggugat Darmin Saleh Harahap menyebut sama, kalau Wismar beri tahu lewat telpon sudah tiga hari sakit.

Setelah hakim bermusyawarah dan menyesuaikan dengan Kop kalender sidang, maka disepakati sidang ditunda dua minggu hingga 20 Januari 2022. Panitera diperintahkan untuk kirim relas pemanggilan sidang kepada Wismar. Jika masih sakit dianjurkan untuk substitusi kuasa hukum agar agenda pemeriksaan saksi tetap berjalan.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube