Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 10 Maret 2022—Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
Sudarso melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Gara-gara menyuap Bupati Kuansing Andi Putra, untuk dapat rekomendasi persetujuan kebun plasma di Kampar, syarat perpanjangan HGU AA.
Faktanya, Andi Putra merupakan Panitia Pemeriksa Tanah B Provinsi Riau dan berwenang menetapkan lokasi kebun kemitraan minimal 20 persen.
AA semula memiliki HGU seluas 3.952 hektare di Kampar untuk jangka waktu 1994-2024. AA juga telah membangun kebun plasma/kemitraan lebih 20 persen di wilayah tersebut.
Setelah terbit Permendagri 118/2019, sebagian areal HGU AA masuk Kuansing. Akhirnya terbit tiga HGU baru pada 14 Oktober 2020 untuk wilayah tersebut. HGU No 9 seluas 874,3 hektare, No 10 seluas 105,6 hektare dan No 11 seluas 256,1 hektare.
HGU Kampar dan Kuansing akan berakhir. Komisaris AA sekaligus pemiliki perusahaan, Frank Wijaya, perintahkan Sudarso mengurus perpanjangan. Surat permohonan pertamakali diajukan ke Kantor Pertanahan Kuansing, selanjutnya diteruskan ke Kanwil BPN Riau karena luas areal lebih 25 hektare.
Pada 3 September 2021, Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, melaksanakan rapat koordinasi bahas permohonan AA di Prime Park Hotel, Pekanbaru. Persyaratan AA belum lengkap, karena belum membangun kebun plasma di Kuansing. Kepala Desa Sukamaju dan Beringin Jaya yang meminta syarat itu dipenuhi.
Sudarso mewakili perusahaan tidak ingin membangun kebun plasma lagi. M Syahrir kemudian memerintahkan sudarso minta rekomendasi persetujuan Andi Putra atas kebun plasma yang ada di Kampar. Surat itu nantinya akan dijadikan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU.
Sudarso kenal lama Andi Putra. Dia menghubunginya dan bertemu langsung. Andi Putra minta Rp 1,5 miliar untuk penerbitan rekomendasi tersebut. Sudarso melaporkan hasil pertemuan termasuk permintaan itu ke Frank Wijaya.
Frank setuju. Pada 27 September 2021, Sudarso ditemani Syahlevi Andra memberikan Rp 500 juta terlebih dahulu ke Deli iswanto, sopir Andi Putra langsung di kediaman pribadinya di Pekanbaru.
Pada 12 Oktober 2021, Sudarso langsung serahkan surat permohonan ke Andi Putra di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan, sore, itu Andi Putra kembali menagih sisa uang yang dimintanya. Tapi Frank menyetujui tambahan Rp 250 juta lagi.
Pada 18 Oktober 2021, Sudarso sempat perintah Syahlevi Andra mencairkan uang tersebut. Namun ketika keluar dari kediaman Andi Putra, Sudarso bersama anak buahnya, Paino dan Yuda Andika ditangkap tim KPK. Frank kembali menyuruh Syahlevi Andra menyetor kembali uang itu ke rekening AA.
Sidang pembelaan akan disampaikan Sudarso dan penasihat hukumnya, Rabu 16 Maret 2022.#Suryadi