Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 28 Maret 2022—Majelis hakim yang diketuai Dahlan, bersama dua anggotanya Yanuar Anadi dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung, menghukum terdakwa Sudarso 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan.
Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), terbukti menyuap Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra, untuk meminta rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma di Kabupaten Kampar. Sudarso telah memberikan Rp 500 juta dari Rp 1,5 miliar yang diminta Andi.
Rekomendasi itu diperlukan sebagai syarat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) AA yang akan berakhir pada 2024. Itu, atas perintah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, gara-gara anak perusahaan Adimulia Group tersebut belum memiliki kebun plasma di Kuansing. Selama ini baru dibangun di Kampar.
Menurut pertimbangan majelis, Frank Wijaya, Komisaris AA, juga turut terlibat dalam suap ini, karena dia menyetujui pemberian uang pada Andi. Suap ini juga disebut sebagai perbuatan berlanjut. Sebab, setelah pemberian Rp 500 juta, Sudarso berencana hendak menyerahkan Rp 250 juta lagi namun keburu ditangkap KPK. Frank, pun meminta anak buahnya mentransfer kembali uang tersebut ke rekening AA.
Tanpa Frank, suap tidak akan terjadi. Sejak awal, dia memerintahkan Sudarso mengurus perpanjangan HGU karena anak buahnya itu dianggap berpengalaman. Sudarso, juga selalu melaporkan perkembangan tugas itu padanya, termasuk permintaan uang dari Andi.
Majelis menolak pembelaan Sudarso dan Andi yang berdalih uang itu sebagai pinjaman. Menurut majelis, pinjaman uang sebanyak itu harus ada perjanjian batas waktu pengembalian atau kesepakatan di atas kertas. Sebaliknya, bukti itu tak pernah ditunjukkan selama persidangan.
Selain salah dalam menerima suap, majelis juga menyatakan Andi tidak memiliki dasar hukum mengeluarkan rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma di luar wilayahnya. Permen ATR/BPN No 7/2017, sudah jelas menyebutkan pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas izinnya. Tak ada perintah mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan tidak perlu membangun kebun plasma.
Majelis juga menolak pembelaan Sudarso dan kuasa hukumnya, agar KPK mengembalikan uang AA yang diserahkan beberapa orang penerima suap darinya. Kata Adrian, itu bukan bagian dari pokok perkara.
Sudarso terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum KPK, Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Besaran hukumannya satu sampai lima tahun, sedangkan denda berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
Selain terima pidana pokok, majelis juga menghukum Sudarso bayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. Setelah pembacaan putusan, Sudarso maupun penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir menanggapi vonis tersebut. Sesuai KUHAP, majelis beri waktu tujuh hari.#Suryadi