M Ali Honopiah Tindak Pidana Pencucian Uang

Ali Honopiah Belanja Aksesoris Mobil dengan Uang Hasil Penjualan Trenggiling

Video

PN Pekanbaru, Rabu 29 Agustus 2018—sidang perkara tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Ali Honopiah berlangsung cepat. Begitu Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan bersama dua anggotanya membuka sidang, penuntut umum langsung memanggil Gunawan Salim menghadap meja sidang.

Gunawan Salim satu dari 3 saksi yang diminta langsung majelis hakim untuk dihadirkan. Ia pemilik toko Salim Jaya Pekanbaru yang menjual aksesoris mobil. Ali Honopiah pernah belanja beberapa peralatan mobil ditempatnya dengan membayar lewat kartu debit BCA. Katanya, hanya satu kali transaksi jual beli itu terjadi dengan nominal Rp. 3.350.000.

Tak ada pertanyaan lain yang digali dari Gunawan Salim baik oleh majelis hakim, penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.

Sidang dilanjutkan Rabu 12 September 2018.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube