Perbankan Premi Asuransi PT BRK Hefrizal, Mayjafri, Nur Cahya

Saksi: Fee Diberi Supaya Target 4,5 Miliar Tercapai

Sidang Ke 2 : Saksi

PN Pekanbaru, 19 Agustus 2021—Usai istirahat siang, Hakim Ketua Dahlan bersama Estiono dan Tommy Manik buka sidang perkara perbankan, kasus  penerimaan fee dari penyaluran asuransi Kredit Aneka Guna Bank Riau Kepri (BRK), Terdakwa; Nur Cahya Agung Nugraha Pimpinan Cabang Pembantu Bagan Batu, Mayjafri Pimpinan Cabang Tembilahan dan Hefrizal Pimpinan Cabang Taluk Kuantan. Para terdakwa hadir secara virtual sedangkan saksi yang diperiksa hari ini datang langsung ke Ruang Soebekti.

Tim penuntut umum datangkan empat saksi, berikut ringkas kesaksiannya:

Ari Junitra merupakan anggota kepolisian sekaligus sebagai pelapor dalam perkara ini. Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kecurangan dalam penyaluran  asuransi di BRK. Ia bersama tim menyelidiki informasi tersebut, lalu mendapati adanya  fee 10 % yang diterima kepala cabang pembantu BRK dari kerja sama dengan PT GRM (Global Risk Managemen), penyedia jasa asuransi. Fee diberikan supaya PT GRM mendapat tambahan nasabah debitur/peminjam kredit aneka guna. Sebab didalam Surat Edaran Direksi BRK Nomor : 035/SE/2017, tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Aneka Guna Bank Riau Kepri  menyatakan setiap debitur (peminjam) yang melakukan kredit aneka guna di lingkungan bank wajib diasuransi

Selanjutnya, Dicky Vera Soebasdianto dan Fahrul Kusuma. Mereka bekerja di PT GRM. Dicky menjabat sebagai Busines Development Officer atau Kepala Cabang untuk wilayah Riau. Ia punya hak dan kewajiban untuk berkomunikasi dengan  kepala cabang hingga kepala kedai terkait pengelolaan biaya asuransi, itu dilakukan secara langsung ataupun lewat sambungan telepon dan WhatsApp.  Dalam keterangannya, ia jelaskan sejak Maret 2018 PT GRM menjadi satu dari empat penanggungjawab asuransi di BRK. Lalu Oktober 2018 menjadi satu-satunya penanggungjawab asuransi bagi para peminjam Kredit Aneka Guna di BRK.

Diawal perjanjian Maret 2018 produksi PT GRM tidak sesuai target, premi atau pendapatan perusahaan dari asuransi tidak bertambah. Padahal Rinaldi Direktur Utama  PT GRM menargetkan tiap bulannya premi perusahaan di Riau harus mendapat Rp 4,5 Miliar. Untuk dapat target, Dicky coba menawarkan fee 5% kepada terdakwa dengan imbalan supaya ditambah lagi jumlah debitur. Namun tidak digubris. Lalu tawaran naik 7%, sama juga tidak ditanggapi. Di November 2018 setelah PT GRM menjadi satu-satunya pengelola asuransi di BRK, guna mencapai target dan sekembalinya dari Jakarta setelah jumpa Rinaldi tawaran fee naik menjadi 10%, terdakwa menyanggupi permintaan Dicky. Jumlah debitur ditambah. Sejak Desember 2018 target perusahaan tercapai.

Dicky menyebut fee 10% tidak hanya dinikmati tiga terdakwa saja,  tetapi seluruh kepala cabang, kepala cabang pembantu serta kepala kedai turut menerima juga. Fee itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing, khusus tiga terdakwa, dibukakan langsung rekening pada bank;  BRI, Panin dan BRK  dengan atas nama Dicky,  lalu ATM diberikan kepada tiap terdakwa. Adapun besaran uang yang diterima oleh terdakwa adalah Rp 119.879.875 untuk  Nur Cahya Agung Nugraha, Rp 59.690.500 untuk Mayjafri dan Rp 200 juta lebih untuk Hefrizal.

Sedangkan Fahrul bekerja sebagai admin, tugasnya hanya mencetak sertifikat asuransi berdasarkan perintah perusahaan. Ia mengaku tidak mengetahui soal perjanjian kerja sama PT GRM dengan PT BRK, begitu juga fee 10% untuk terdakwa.

Terakhir, Rio Historiawan Direktur PT Brocade Insurance Broker, salah satu pialang asuransi yang bekerja sama dengan BRK. Awalnya Perusahaan ikut tender yang disediakan BRK  lalu dinyatakan menang bersama PT GRM, PT Adonai Pialang Asuransi dan PT Proteksi Jaya Mandiri. Rio juga menyampaikan persentase fee yang diterima oleh masing-masing perusahaan, yaitu 70% untuk perusahaan asuransi, 20% untuk PT Broket dan 10% untuk BRK. Rio menegaskan tidak ada  fee yang diberikan diluar perjanjian untuk kepala cabang, pembantu atau kedai. Namun Oktober 2018 Pimpinan BRK mengeluarkan kebijakan satu perusahaan asuransi hanya bisa kerjasama dengan satu pialang asuransi. Dan keluar pemenangnya PT GRM. Perusahaan Rio tidak lagi mengelola dana asuransi disana.

Sidang pemeriksaan saksi selesai usai adzan Magrib. Dan akan dilanjutkan Kamis, 26 Agustus 2021.#Rifal

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube