Bentangan

Majelis Hakim Hukum Zaiful Yusri 10 Tahun serta Subiakto, Hisbun Nazar, Abdul Rajab Nainggolan, Rusman Yatim dan Edi Erisman 7 Tahun Penjara

BENTANGAN SENARAI

JELANG PUTUSAN MAJELIS HAKIM PN TIPIKOR PEKANBARU

Download : Bentangan Perkara Korupsi Penerbitan SHM Dalam Kawasan Hutan

PENDAHULUAN

Pada 4 Mei 2017, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandoko bersama anggota Juli Handayani dan Ahmad Drajad di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Zaiful Yusri dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik dalam kawasan hutan seluas 500 ha atau 271 persil. Majelis hakim menilai, yang berhak mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Tipikor.

Pada Oktober 2017, penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau kembali menetapkan Zaiful Yusri sebagai tersangka bersama Subiakto, Hisbun Nazar, Abdul Rajab Nainggolan, Rusman Yatim serta Edi Erisman karena, menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagai tempat budidaya lebah madu, Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Pada 26 Oktober 2017, majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto bersama dua anggota Toni Irfan dan Rahman Silaen menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim berpendapat, Pengadilan Tipikor Pekanbaru memiliki kewenangan untuk mengadili perkara korupsi.

Terkait eksepsi PH mengenai ne bis in idem, bergantung pada putusan majelis hakim. Putusan yang bersifat positif memang memiliki kekuatan ne bis in idem, sementara putusan yang bersifat negatif tidak mengandung kekuatan ne bis in idem. Dalam hal putusan yang pernah dijatuhkan pada terdakwa Zaiful Yusri oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau tidak memiliki kekuatan ne bis in idem karena bersifat negatif[1].

Dalam dakwaan baru, Jaksa mendakwa keenam terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Para terdakwa telah menerbitkan SHM untuk Johannes Sitorus pada 2003 – 2004 dalam kawasan hutan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang, Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau. Akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp 14 miliar.

Senarai melakukan pemantauan pada Oktober 2017 sampai dengan Mei 2018. Perkara ini sudah menjalani 40 kali persidangan diantaranya 11 kali penundaan. Penuntut umum hadirkan 21 saksi fakta dan 4 ahli, sedangkan penasehat hukum hadirkan 7 saksi meringankan dan 2 ahli.

 

PROFIL TERDAKWA

Nama                                    : Zaiful Yusri

Tempat lahi                        : Sedinginan – Rohil

Umum/Tgl Lahir               : 58 tahun, 18 September 1958

Jenis Kelamin                    : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia

Tempat Tinggal                : Jl. Madrasah RT 06 RW 04, Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru

Perkerjaan                          : Pensiunan PNS (Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kampar tahun 2003 dan 2004)

Pendidikan                         : S-1 USU Medan

 

Nama                                  : Subiakto

Tempat lahi                       : Selat Baru – Bengkalis

Umum/Tgl Lahir             : 54 tahun, 29 November 1963

Jenis Kelamin                   : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia

Tempat Tinggal                 : Villa Indah Paus Blok BB no 02 RT 06 RW 012 Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru

Perkerjaan                          : PNS ( Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis)

Pendidikan                         : S-1 Hukum

 

Nama                                    : Hisbun Nazar

Tempat lahi                        : Bangkinang

Umum/Tgl Lahir               : 59 tahun, 08 Mei 1958

Jenis Kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                        : Indonesia

Tempat Tinggal                  : Jl. Pramuka No 11 RT 01 RW 017 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kab. Kampar

Perkerjaan                          : Pensiunan PNS (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov Riau)

Pendidikan                         : S-1 Sarjana Hukum

 

Nama                                    : Abdul Rajab Nainggolan

Tempat lahi                        : Sitonggi-tonggi -Tapanuli Utara

Umum/Tgl Lahir               : 47 tahun, 3 September 1970

Jenis Kelamin                    : Laki-laki

Kebangsaan                        : Indonesia

Tempat Tinggal                 : Jalan Inpres Perumahan Bumi Sari Asri Blok A No 32 Kel Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai

Perkerjaan                          : PNS pada Kantor Pertanahan Kab. Bengkalis (Kepala Sesi Pengadaan Tanah)

Pendidikan                         : S-1 Ilmu Hukum

 

Nama                                    : Rusman Yatim

Tempat lahi                        : Kepau

Umum/Tgl Lahir               : 42 tahun, 01 November 1974

Jenis Kelamin                    : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia

Tempat Tinggal                 : Dusun II Suka Makmur RT 02 RW 02 Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar

Perkerjaan                          : Wiraswasta (Pedagang)

Pendidikan                         : S-1 Sarjana Hukum

 

Nama                                    : Edi Erisman

Tempat lahi                        : Pekanbaru

Umum/Tgl Lahir               : 63 tahun, 17 Agustus 1953

Jenis Kelamin                    : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia

Tempat Tinggal                : Jl Sutomo No 23 Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Jl Rajawali No 53 D Kel Kampung Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru

Perkerjaan                          : Pensiunan PNS (Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kampar)

Pendidikan                         : S-1 Hukum Universitas Islam Riau

 

MAJELIS HAKIM

  1. Bambang Myanto (Hakim Ketua)
  2. Rakhman Silaen (anggota)
  3. Toni Irfan (anggota)

 

PENUNTUT UMUM

  1. Syafril
  2. Lexi Fatharany
  3. Zurwandi
  4. Berman Pramanta

 

PENASEHAT HUKUM

  1. Dali Zatulo Lase
  2. Dendi Triaputra
  3. Mardivun Lase
  4. Al Azis
  5. Azmi Zakaria
  6. Merawati Suryagama.

 

DAKWAAN

Dalam surat dakwaan nomor PDS/11/N.4.16/Ft.1/09/2017, penuntut umum menggunakan dakwaan dalam bentuk primair dan subsidiair.

Pertama PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Undang Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 56 ayat (1):

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  • Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

Pasal 64 ayat (1):

(1)  Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

Kedua Subsidair: Pasal 3 Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 56 ayat (1):

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  • Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

Pasal 64 ayat (1):

(1)  Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

 

Dalam tuntutannya, penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dengan tuntutan masing-masing, Zaiful Yusri (pidana penjara 6 tahun, denda 200 juta dan subsidiair 3 bulan kurungan) sedangkan Subiakto, Edi Erisman, Rusman Yatim, Hisbun Nazar dan Abdul Rajab, (pidana penjara 5 tahun, denda 200 juta dan subsidiair 3 bulan kurungan).

 

KESAKSIAN

NO NAMA PEKERJAAN KETERANGAN
1 Stephanus Hanny Rekyanto

 

Kepala Sub Bagian Program dan Kerjasama Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Riau Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 173 tahun 1986, tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan, kata Stepahnus, areal yang telah diterbitkan sertifikat tersebut statusnya hutan produksi terbatas. “Seharusnya areal itu tak boleh diterbitkan sertifikat,” tegas Stephanus.

 

Link:http://senarai.or.id/pantau/stephanus-hanny-dan-suwandi-idris-beda-pendapat-soal-status-kawasan/

Video:https://www.youtube.com/watch?v=rYWXRrmrIzY

2 Suwandi Idris Kepala BPN Kampar (2017-sekarang)

 

BPN Kampar tiap kali menerbitkan seritifikat atas tanah selalu berpedoman pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kampar, atau Perda Nomor 11 tahun 1999. “Kalau mengacu pada aturan itu, status kawasan yang dikeluarkan sertifikatnya bukan kawasan hutan.”

 

Link:http://senarai.or.id/pantau/stephanus-hanny-dan-suwandi-idris-beda-pendapat-soal-status-kawasan/

Video:https://www.youtube.com/watch?v=rYWXRrmrIzY

3 Amin Soimin Kasubag Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Berdasarkan peta RTRW, Amin menyimpulkan bahwa lokasi yang dimohonkan untuk  dikeluarkann izin tersebut adalah kawasan hutan. “Di lapangan lahan sudah menjadi perkebunan,” kata Amin. Lalu Amin beserta tim melaporkan kepada pimpinan dan pimpinan memerintahkan untuk melanjutkannya.

 

Link:http://senarai.or.id/pantau/amin-kawasan-hutan-berganti-perkebunan-sawit-2/

Video:https://www.youtube.com/watch?v=J0hqH-UGlhI&t=15s

4 Ahmad Gadang Pamungkas

 

Kepala Balai Penelitian dan Teknologi sejak 2011 hingga 2014 Ahmad meninjau lokasi yang dimohonkan untuk memverifikasi lokasi yang dimohonkan didampingi tim BPN dan Dinas Kehutanan. Setelah memverifikasi lokasi, Ahmad berkesimpulan bahwa lokasi yang dimohonkan adalah kawasan hutan produksi terbatas. Ahmad juga tdak ada melihat tapal batas menunjukkan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas.

 

Link:http://senarai.or.id/pantau/amin-kawasan-hutan-berganti-perkebunan-sawit-2/

Video:https://www.youtube.com/watch?v=J0hqH-UGlhI&t=15s

5 Devi Melayadi Tim Pengukur Devi Malayadi mengikuti Chaidir, Devi hanya bertugas membantu Chaidir seperti memegang rambu-rambu,membawa peralatan dan lain-lain.

 

Link:http://senarai.or.id/pantau/amin-kawasan-hutan-berganti-perkebunan-sawit-2/

Video:https://www.youtube.com/watch?v=J0hqH-UGlhI&t=15s

6 Jamaluddin Wahid Pensiunan Satpol PP pada 2000-2002 dan menjadi Camat di Siak Hulu. Masyarakat meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) serta menghitung tegakan yang ada di atas tanah ketika menjualnya, menghitung ganti rugi untuk sawit dan karet yang tumbuh di atas tanah yang dijual. Ia tidak mengetahui lahan tersebut berada dalam kawasan hutan, karena tidak pernah melihat dokumen terkait hal tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah melihat surat dari KLHK yang menjelaskan areal tersebut berada dalam kawasan hutan.

 

Link: http://senarai.or.id/pantau/jpu-hadirkan-4-saksi/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=-vtiDGxQuPc

 

7 Khaidir Badan Pertanahan Nasional sebagai petugas ukur dan pemetaan Khaidir jelaskan setelah pengukuran dan pemetaan lokasi, bahan tersebut diserahkan ke panitia A untuk diverifikasi kemudian jika sesuai akan dibuatkan SK sertifikat. Panitia A terdiri dari Jurisman, Subiakto, Hisbun Nazar, Abdul Rajab dan Risman Yatim.

 

Link: http://senarai.or.id/pantau/jpu-hadirkan-4-saksi/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=-vtiDGxQuPc

8 Jufirman staff registrasi di loket permohonan Ia menerima surat permohonan yang masuk, meregister dan meneruskannya ke bagian teknis. “Saya tidak punya kewenangan untuk memeriksa surat permohonan, yang bisa memeriksa permohonan dapat diterima atau tidak adalah bagian teknis,” jelasnya.

 

Link: http://senarai.or.id/pantau/jpu-hadirkan-4-saksi/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=-vtiDGxQuPc

9 Satria Nanda Staff di bidang hak-hak atas tanah.

 

Terkait permohonan sertifikat yang diajukan Johannes Sitorus dan jumlah sertifikat yang diterbitkan. Namun Satria menjawab ia tidak ingat berapa banyak yang diterbitkan. “Saya hanya menerima pengajuan sertifikat yang masuk, saya tinggal mengetik SK yang sudah ada konsepnya,” kata Satria.

 

Link: http://senarai.or.id/pantau/jpu-hadirkan-4-saksi/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=-vtiDGxQuPc

10 Supendi

 

Pendiri HPH PT Uniseraya Saksi tidak pernah meninjau kembali bekas HPH karena izin diberikan sejak 1974 hingga 1994. Ia pernah ajukan perpanjangan izin pada 1993 kepada Departemen Kehutanan namun ditolak. Setelah izin habis, Supendi mendengar areal tersebut diwacanakan menjadi kawasan budidaya madu lebah. Sebelum dibebani izin HPH, areal seluas 40 ribu hektar tersebut merupakan kawasan hutan produksi.

 

Link: http://senarai.or.id/pantau/3284/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=YN_226sKV_c

11 Asril Astaman

 

Fungsional dinas lingkungan dan kehutanan Provinsi Riau Asri Astaman Pernah jadi Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar 2011, Rohul 2007-2010, Tidak tau ada keluar izin prinsip, saat di penyidikan tidak di terangkan sebagai saksi fakta. Sehingga majelis hakim, dan penasehat hukum tidak banyak memberikan pertanyaan pada Asri Astaman.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/sali-tinggal-30-ha-sisa-hutan-yang-tersisa/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=wUk7-Hl5Hq0

 

12 Nurbit Petani Dusun Kepau Jaya Awalnya masyarakat pemilik tanah dikumpul oleh sdr. SOLAR (alm) selaku Ketua Kelompok Tani kemudian masyarakat mengumpulkan fotocopy KTP, jika tidak ada KTP cukup dengan menyerahkan alamat tempat tinggal dari masyarakat pemilik tanah, daftar sempadan yang saya serahkan kepada Kepala Kelompok Tani sdr. SOLAR (alm) dan kelompok tani lah yang melakukan pengurusan mulai dari RT masing-masing, RW dan sampai kepada Kepala Dusun (sdr. Bakir).

 

13 Sali Pegawai pengaman bidang KHDTK KLHK Johanes Sitorus menanam di wilayah tersebut melalui jual beli dengan masyarakat. “Kawasan tersebut dulunya milik Kawasan HPH PT Uniseraya,” ucap Sali. Ia mengatakan kondisi wilayah tersebut sudah rusak, “Ketika terjun ke lapangan dan menemukan kondisi yang rusak, saya melakukan teguran, sebatas itu. untuk penindakan itu wewenang atasan saya.”

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/sali-tinggal-30-ha-sisa-hutan-yang-tersisa/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=wUk7-Hl5Hq0

14 Suhardi Petani dan mantan Kades Buluh Nipis

 

Menurutnya, tidak ada data berupa peta atau informasi dari Dinas Kehutanan Kabupaten maupun Provinsi terkait lahan tersebut masuk kawasan hutan. “Yang saya tahu itu wilayah perkebunan dan tidak ada patok di wilayah tersebut,” katanya. Sidang usai dan lanjut pada Selasa12 Desember 2017

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/sali-tinggal-30-ha-sisa-hutan-yang-tersisa/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=wUk7-Hl5Hq0

15 Kadarisman

 

Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang Saat diperiksa oleh penyidik, ia jelaskan hitungan pajak 271 SPPT milik Johannes Sitorus. “Untuk 271 SPPT itu, tercatat 510,4 ha luas lahan, 480 (NJOP/M2) dengan hitungan tersebut didapat nilai jual objek 2 miliar,” ucap Kandarisman saat bacakan berkas perhitungan yang ia bawa.

Link: http://senarai.or.id/korupsi/sawir-johannes-sitorus-beli-kebun-milik-warga/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=mblVNp0c-tY

16 Sawir Mantan Rukun Warga Desa Kepau Jaya dan Jamri, Petani

 

Menurutnya, Johannes Sitorus membeli kebun karet warga yang berada di luar kawasan atau tepatnya di pinggir jalan poros. Ia menambahkan, saat itu tidak tahu kawasan hutan di wilayah Desa Kepau Jaya masuk dalam wilayah Taman Nasional Tesso Nilo. “Saya tahunya itu hutan HTI, tapi tidak tahu HTI itu apa.”

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/sawir-johannes-sitorus-beli-kebun-milik-warga/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=mblVNp0c-tY

17 Zamri Petani Lalu tahun 1998 warga sepakat buta Kelompok Tani, “Ada tawaran untuk di jual, tapi saat itu bukan saya yang mengurus administrasinya, semua di kerjakan oleh perangkat desa dan kelompok tani, saya hanya tanda tangan berkas dan kwitansi.”

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/sawir-johannes-sitorus-beli-kebun-milik-warga/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=mblVNp0c-tY

18 Kamida Riana Sianipar Karyawan Johannes Sitorus

 

Menurutnya Lahan tersebut merupakan kebun sawit bersama yang terdiri dari karyawan, dan keluarga Johannes. “Ada kemungkinan lahan tersebut di bagikan ke karyawan, tapi didak tahu kapan,” ucap Kamida. Pengurusan lahan sekitar 2003-2004, ia tidak tau ada petugas melakukan pengukuran di lokasi, saat itu ia berada di kantor jalan Imam Munandar atau Harapan Raya. “Saya tidak pernah ke lokasi dan tidak menugasi orang untuk mewakili.”

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/kamida-johannes-pernah-janjikan-lahan-atas-nama-saya/

Video:https://www.youtube.com/watch?v=pZ9O0cqyEVU

19 Sigid Darussalam PNS Balai Pemantapan  Kawasan Hutan Wilayah XIX Bahwa menurut Keputusan Tersebut, Menteri Kehutanan menunjuk kawasan Hutan Produksi tetap (HP) Tesso Nilo sekitar ± 1.027 Hektar di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Hutan Penelitian Pakan Lebah Kapau Jaya
20 Reonal Syahrial

 

Ahli pengukuran dan pemetaan kawasan hutan Setelah titik koordinat terkumpul, Reynaldo memasukkan data dalam komputer, hasilnya lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Buluh Nipis. “Tidak semua wilayah kita tinjau, melihat jarak luas dan medan,” kata Reynaldo.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/reynaldo-syahril-lahan-johannes-masuk-dalam-kawasan-hutan-produksi-terbatas/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=GzzxDFUl8E8

21 Emanuel Sujatmoko Ahli hukum Administrasi Universitas Airlangga Ia menambahkan, potensi kekayaan ada yang bisa dihitung ada yang tidak, jika dalam prosesnya terjadi kerugian negara yang berasal dari berkurangnya uang, barang dan surat berharga lainnya, akibat dari perbuatan melawan hukum secara nyata dan pasti, baik sengaja atau lalai.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/penuntut-umum-hadirkan-dua-ahli-hukum-administrasi/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=m79ljZtcvM8

22 Mexsasai Indra

 

Dosen Hukum Administarsi Negara Universitas Riau Ia juga mengakatan, tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Sedangkan tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/penuntut-umum-hadirkan-dua-ahli-hukum-administrasi/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=m79ljZtcvM8

23 Sunarta Perwakilan PBKP Provinsi Riau Sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan  Sertifikat Hak Milik, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.454.240.000,00 (dua miliar empat ratus lima puluh empat juta dua ratus empat  puluh ribu rupiah).
24 Suhardi Datuk Maha Raja Besar wilayah adat Buluh Nipis Suardi menjabat sebagai Datuk sejak 2013, dengan bukti surat dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Suardi menunjukkan bukti surat pada majelis hakim dan penuntut umum, menurut Suardi, dulu lahan sudah terbagi untuk tiap kelompok, sekarang sebagian kecil lahan tersebut sudah menjadi kebun sawti dan dimiliki pihak luar desa. “Sayat tidak kenapa kepemilikan lahan dikuasai pihak luar, zaman saya tidak belum ada,” ujar Suardi.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/suardi-sebagian-tanah-sudah-dimiliki-oleh-pihak-luar/

25 Ishanur Kepala Desa Kepau Jaya Isnahnur tahu wilayah adat Datuk Maha Raja dari Ninik Mamak di Desa, “Saya tidak masuk pengurus adat, “ ucap Isnahnur. Ia mengatakan lahan tersebut bisa diolah dan dijual sesuai kesepakatan bersama, “Setelah ada kesepakatan, Datuk menemui perangat desa untuk membuat surat keterangan atas nama kelompok tani.”

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/suardi-sebagian-tanah-sudah-dimiliki-oleh-pihak-luar/

26 Zulaini

 

Mantan Kepala Urusan Pemerintahan Lokasi titik koordinat dari Kantor Desa lebih kurang 10 kilometer. Di lokasi sudah ada kebun sawit, tepatnya Desa Kepau Jaya Dusun 3 Suka Mulya. “Petugas dari Dinas Kehutanan langsung melakukan pencarian titik 204, 205 sampai titik 152, sata tidak tahu pasti dasar yang mereka menentukan titik tersebut,” ucap Julaili.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/julaili-dan-supriadi-dampingi-dinas-kehutanan-dalam-pemancangan-tapal-batas/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=IC446zLn4DM

27 Supriadi Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar Supriadi salah satu panitia penetapan tapal batas kawasan hutan Provinsi Riau. “Di panitia saya selaku kepala seksi penatagunaan tanan BPN Kabupaten Kampar,” katanya. Supriadi sebagai anggota mewakili BPN Kabupaten Kampar, dasarnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 2438, “Tugas panitia kurang jelas di SK itu,” ucap Supriadi.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/julaili-dan-supriadi-dampingi-dinas-kehutanan-dalam-pemancangan-tapal-batas/

Video:https://www.youtube.com/watch?v=IC446zLn4DM

28 Eko Simbodo

 

Ahli keuangan negara Dalam kasus ini, menurut Eko, status tanah tidak hilang yang hilang itu kemungkinan tegakannya seperti pohon atau tumbuhan lain. “Auditor harus mengetahui status hukum lahan tersebut, sehingga tahu mana yang perlu dihitung kerugiannya, tegakan kayu atau yang lain,” ucap Eko Sembodo.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/eko-sembodo-tanah-tidak-hilang-yang-hilang-kemungkinan-tegakannya/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=ixhX9EVzkL4

29 Karsono Biro Hukum dan Advokasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang

 

Setiap pemohon dibatasi dalam hal luasan tanah yang hendak dikuasai. Orang yang mengajukan permohonan tidak boleh dibawah umur. Selain itu, permohonan sertifikat tanah tidak boleh dalam kawasan hutan. Apabila ditemukan kepemilikan orang lain dalam tanah yang dimohonkan, atau statusnya dalam kawasan hutan, panitia harus membuat catatan atau risalah dalam rekomendasi hasil verifikasi. Pertimbangan ini supaya diketahui oleh Ketua BPN.

 

Link: http://senarai.or.id/pantau/ahli-mengenai-status-kawasan-masih-beda-penafsiran/

Video:https://www.youtube.com/watch?v=UpPOhLg89Bo

30 Bakir Petani Desa Buluh Nipis Saksi memiliki tanah di Dusun Kepau Desa Buluh Nipis (sekarang Desa Kepau Jaya) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang dijual kepada sdr. JOHANES SITORUS miliki sekitar tahun 1995, yakni seluas 2 (dua) hektar, dengan dasar alas hak SKT yang terdiri dari 1 (satu) persil
31 Sadino Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan

 

SK 173 tahun 1986 bukan satu-satunya regulasi yang mengatur tentang kawasan hutan di Provinsi Riau. SK ini pun dikeluarkan pada waktu Riau dan Kepulauan Riau masih berada dalam satu provinsi. Sudah banyak terjadi perubahan kawasan hutan karena beberap SK yang diterbitkan sampai sekarang.

 

Link: http://senarai.or.id/pantau/ahli-mengenai-status-kawasan-masih-beda-penafsiran/

Video:https://www.youtube.com/watch?v=UpPOhLg89Bo

32 Pujiono Dosen hukum pidana Universitas Diponegoro

 

Perbuatan administrasi bisa diminta pertanggungjawaban pidana apabila terdapat penyalahgunaan wewenang. Dengan syarat, kesalahan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu oleh pengadilan tata usaha negara. Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, apabila di dalamnya terdapat beberapa unsur. Yakni, kecurangan, manipulasi, penyembunyian, penipuan, penyesatan, akal-akalan dan pelanggaran kepercayaan.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/ahli-kesalahan-administrasi-tidak-serta-merta-dihukum-pidana/

Video:https://www.youtube.com/watch?v=3dz24eTYD-U

33 Siswo Sujanto

 

Ahli hukum keuangan n

egara

Safril, penuntut umum tanyakan pada ahli, jika negara menguasai tanah kawasan hutan yang merupakan asset negara, Siswo mengatakan, jika aset tersebut tidak ada yang memiliki itu milik negara. Kemudian bagaimana negara memiliki asset tersebut, ada prosesnya seperti pembelian, hibah, tukar menukar dan putusan pengadilan, “Bahwa sebuah aset milik negara salah satunya dari proses tersebut,” ujar Siswo Suryanto.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/siswo-suryanto-jika-aset-tidak-ada-yang-memiliki-secara-hukum-itu-milik-negara/

Video:https://www.youtube.com/watch?v=XXBecHksxJw

34 Johannes Sitorus Pemilik lahan

 

Johannes Sitorus masuk dalma tim 9 yang dibentuk oleh Bupati Kampar, tim 9 bertugas untuk memastikan permohonan dari Johannes secara kolektoif tersebut tidak tumpang tindih. laporan tim 9, salah satunya lahan yang dimohonkan agar berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, agar tidak terjadi tumpang tindih kawasan. “Rekomendasi tim 9 itu tidak wajib,” menurut Johannes. Keluarnya laporan tim 9, membuat PT SSDP tidak melanjutkan permohonan izin prinsip yang mereka ajukan sebelumnya.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/johannes-sitorus-rekomendasi-tim-9-tidak-wajib/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=Qb2q-4L-W7s

35 Andrew Christian Sitorus Anak Johannes Sitorus

 

Andrew tidak banyak tahu proses permohonan lahan atas namanya, “Semua yang urus bapak saya, saya hanya tanda tangan,” katanya. Ia juga tidak di lokasi saat pengukuran, Andrew di Amerika sedang kuliah, “Jadi bapak yang antar berkas ke Amerika.”

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/johannes-sitorus-rekomendasi-tim-9-tidak-wajib/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=Qb2q-4L-W7s

36 Zaiful Yusri, Subiakto, Hizbun Nazar, Abdul Razab, Rusman Yatim dan Edi Erisman.

 

– Pensiunan PNS (Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kampar

tahun 2003 dan 2004)

– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis

– Pensiunan PNS (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov Riau)

– PNS BPN Kampar

Saat menerima berkas atas nama Johannes Sitorus dan 28 orang anggota lainnya secara bertahap. Subiakto tidak menerima perintah secara lisan oleh Zaiful Yusri, “Tidak ada perintah lain, kami hanya menjalankan sesuai Surat Keputusan yang sudah ada,” kata Subiakto.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/para-terdakwa-merasa-sertifikat-sudah-sesuai-prosedur/

Video: https://www.youtube.com/watch?v=KhNzpONGjtw

37 Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum Pada tuntutannya para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 

Link: http://senarai.or.id/korupsi/para-terdakwa-merasa-sertifikat-sudah-sesuai-prosedur/

Video:https://www.youtube.com/watch?v=KhNzpONGjtw

38 Pembacaan Pledoi 24 April 2018 Link: https://www.youtube.com/watch?v=tm1poU7KW8g

 

 

 

TABEL PENUNDAAN SIDANG

NO KETERANGAN LINK
1 Hakim Ketua mengalami kemalangan http://senarai.or.id/pantau/hakim-ketua-tidak-hadir-sidang-ditunda/
2 Saksi sakit http://senarai.or.id/korupsi/sidang-tunda-karena-saksi-sakit/
3 Keluarga terdakwa ada yang meninggal http://senarai.or.id/korupsi/3574/
4 Ahli tidak dapat hadir http://senarai.or.id/korupsi/penuntut-belum-bisa-hadirkan-ahli-sidang-ditunda/
5 Ahli tidak dapat hadir http://senarai.or.id/korupsi/penuntut-umum-belum-bisa-hadirkan-ahli-sidang-ditunda/
6 Saksi Johanes Sitorus tak hadir, Jaksa diminta panggil paksa http://senarai.or.id/korupsi/jpu-minta-majelis-hakim-panggil-paksa-saksi/
7 Hakim sidang perkara lain http://senarai.or.id/korupsi/4133/
8 Tuntutan belum selesai http://senarai.or.id/korupsi/4139/
9 Peresmian Pusat Layanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Pekanbaru
10 Pledoi belum selesai http://senarai.or.id/korupsi/pledoi-belum-siap-sidang-tunda-selasa-depan/
11 Putusan belum selesai http://senarai.or.id/korupsi/sidang-putusan-zaiful-yusri-dan-kawan-kawan-batal-dibacakan/

 

Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Uniseraya seluas 115.000 ha berakhir pada 1994. Karena tidak diperpanjang, pengelolaannya kembali pada negara dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau.

Supendi, pendiri HPH PT Uniseraya, katakan, sertifikat yang diterbitkan BPN untuk Johannes Sitorus berada di areal bekas izin HPH perusahaannya. Semula arealnya di Desa Mentulik dan telah berganti nama jadi Dusun Kepau Jaya Desa Buluh Nipis saat diberitahu penyidik.

Supendi tidak pernah meninjau kembali bekas HPH setelah izin berakhir. Ia pernah ajukan perpanjangan izin pada 1993 kepada Departemen Kehutanan namun ditolak. Setelah izin habis, Supendi mendengar areal tersebut diwacanakan menjadi kawasan budidaya madu lebah. Sebelum dibebani izin HPH, areal seluas 40 ribu hektar tersebut merupakan kawasan hutan produksi.

Pada 1998, masyarakat menguasai tanpa izin bekas areal HPH PT Uniseraya dengan cara menanam karet, pisang dan tanaman lainnya hingga membentuk kelompok tani. Pada tahun yang sama, Johannes Sitorus membelinya seluas 500 ha dan memproses Surat Ganti Kerugian (SKGR) pada 2000[2].

Surat ditandatangani Kepala Desa Buluh Nipis Suhardi dan diketahui Camat Siak Hulu Jamaludin Wahid, atas nama Johannes Sitorus, keluarga dan karyawan. Ia mulai mengurus kepemilikan tanah mulai dari SKGR menjadi sertifikat, lahan ganti rugi dari desa dengan cara kolektif melalui Solar dengan dibantu oleh warga lain[3].

Biaya mengurus sertifikat berasal dari sumbangan keluarga Johannes. Lahan dibeli dengan harga Rp 1,8 juta untuk tiap 2 ha atau 1 persil. Johannes juga mengeluarkan Rp 43o juta sebagai biaya pembebasan lahan untuk 250 warga desa.

Sawir Mantan Rukun Warga Desa Kepau Jaya menuturkan, Johannes Sitorus membeli kebun karet warga yang berada di luar kawasan atau tepatnya di pinggir jalan poros. Ia menambahkan, saat itu tidak tahu kawasan hutan di wilayah Desa Kepau Jaya masuk dalam wilayah Taman Nasional Tesso Nilo. Ia hanya tahu hutan HTI.

Suhardi Kepala Desa Buluh Nipis, jelaskan, kebun milik masyarakat pada tahun 2000 sudah dijual. Lahan tersebut merupakan bekas ladang berpindah-pindah milik orang tua dan menurut Ninik Mamak lahan itu merupakan tanah ulayat.

Begitu juga dengan Sali. Menurutnya, kawasan hutan tersebut sudah berubah jadi perkebunan sejak reformasi 1997 hingga 1998. Yang menanam di wilayah tersebut Johanes Sitorus, lewat jual beli dengan masyarakat. Kawasan tersebut dulunya milik Kawasan HPH PT Uniseraya. Kondisi areal sudah rusak. Selain Johannes Sitorus, masih ada warga yang melakukan perambahan, salah satunya Ahmad Gajah dari Desa Perhentian Raja.

Jamaluddin yang saat itu menjabar Camat Siak Hulu, katakan, awalnya masyarakat ajukan surat-surat permohonan pengelolaan lahan dan meminta Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dari Kepala Dusun, Kepala Desa hingga Camat. Lalu tanah dijual. Menurutnya, masyarakat meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) serta menghitung tegakan yang ada di atas tanah ketika menjual tanah serta menghitung ganti rugi untuk sawit dan karet yang tumbuh di atas tanah yang dijual. Jamaludin tidak mengetahui tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Pada 24 Maret 2001, setelah menguasai lahan milik kelompok tani, Johannes Sitorus selaku Direktur PT Sinar Siak Dian Permai (SSDP) memohon izin prinsip Bupati Kampar untuk pembangunan kebun kelapa sawit di Desa Buluh Nipis. Sekda Kampar kemudian bentuk tim 9 terdiri dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Camat Siak Hulu, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum, Kepala Desa Buluh Nipis, Staf POL PP Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar dan Johannes Sitorus dari PT SSDP.

Tim meninjau lokasi. Hasilnya, tim menyarankan Bupati Kampar agar memerintahkan PT SSDP untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Tingkat 1 Riau terkait izin prinsip pelepasan kawasan hutan. Bupati Kampar keluarkan surat dukungan izin prinsip PT SSDP, meminta pertimbangan Dinas Perkebunan. Namun Dinas Perkebunan tidak bisa mengeluarkan karena permohonan izin prinsip tersebut harus mendapat persetujuan Menteri Kehutanan saat itu.

Mengetahui permohonan izin prinsip tidak dapat di proses, Johannes Sitorus menggunakan cara lain. Ia menemui Alm Eddy Tamar saat itu Kepala Seksi Penatagunaan Tanah BPN Kampar. Johannes Sitorus konsultasi terkait pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dibeli dari kelompok tani Desa Buluh Nipis. Eddy Tamar minta Johannes Sitorus agar menyiapkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), Kartu Tanda Penduduk, mengisi formulir permohonan serta melampirkan surat  Pajak Bumi dan Bangunan.

Juli 2003 hingga Januari 2004, Johannes Sitorus mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik sebanyak 271 persil secara bertahap kepada Eddy Tamar. Persyaratan pengajuan diproses oleh Bagian Tata Usaha BPN Kampar. Zaiful Yusri (Kepala BPN Kampar) melalui Hisbun Nazar Kepala Seksi Pemberian Hak-hak Atas Tanah dan juga Ketua Panitia A memproses permohonan Johannes Sitorus. Hisbun Nazar meneruskan permohonan kepada bawahannya Abdul Rajab Nainggolan sebagai Kepala Sub seksi Pemberian Hak Atas Tanah yang juga sebagai Sekretaris Panitia A, melakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan.

Panitia A terdiri atas Hisbun Nazar, Edi Erisman, Subiakto, Abdul Rajab Naingolan, dan Rusman Yatim serta Almarhum Eddy Tamar, turun ke lokasi tanah yang dimohon oleh Johannes Sitorus untuk dikeluarkan SHM, guna mengecek Data Fisik dan Data Yuridis tanah.

Abdul Rajab Nainggolan memeriksa kelengkapan administrasi secara bertahap, setelah dinyatakan lengkap Abdul Rajab Nainggolan melaporkan secara lisan pada Hisbun Nazar. Dalam persidangan penuntut umum mengatakan dalam berkas tersebut terdapat identitas pemohon yang masih dibawa umur serta belum menikah. Perbuatan Abdul Rajab Nainggolan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 44 Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Provinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten / Kotamadya.

Kamida salah seorang karyawan Johannes katakan, pada saat proses permohonan Sertifikat Hak Milik ia diminta identitas (KTP) untuk pengurusan lahan tersebut. Tapi, lahan dan sertifikat bukan miliknya. Johannes hanya memanfaatkan identitas karyawan. Ia tidak tahu ada petugas melakukan pengukuran di lokasi. Saat itu ia berada di kantor Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya. Kamida tidak pernah berurusan dengan BPN Kampar dan tidak pernah membayar pajak atas tanah tersebut. Ia tidak tahu pasti berapa jumlah karyawan yang digunakan identitasnya oleh Johannes dalam pengurusan lahan.

Hisbun Nazar sampaikan pada Zaiful Yusri bahwa permohonan Johannes Sitorus sudah lengkap. Lalu, Zaiful perintahkan Edi Erisman Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah merangkap sebagai Wakil Ketua Panitia A, mengukur tanah yang dimohonkan Johannes Sitorus. Edi Erisman menunjuk Devi Melayadi dan Khaidir melakukan pengukuran, membuat peta bidang tanpa dihadiri oleh pemohon dan sempadan untuk mengetahui batas-batas tanah. Faktanya hanya Safri selaku karyawan Johannes Sitorus yang mewakili dari 28 pemohon.

Hasil pengukuran Panitia A berbeda dengan temuan Reynaldo, Ahli Pengukuran dan Pemetaan kawasan hutan saat turun bersama penyidik memetakan kawasan sesuai dengan sertifikat milik Johannes Sitorus beserta keluarganya. Hasil pengambilan titik koordinat, lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Buluh Nipis.

Senada dengan Reynaldo, Kepala Balai Penelitian dan Teknologi, Ahmad Hadang Pamungkas jelaskan, hasil verifikasi lokasi yang dimohonkan adalah kawasan hutan produksi terbatas. Ahmad juga tidak ada melihat tapal batas menunjukkan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas.

Usai melakukan peninjauan di lokasi, Panitia A buat risalah untuk 58 persil dari 271 persil yang dimohonkan. Namun dalam risalah itu Panitia A tidak memperhatikan kepemilikan tanah 1 keluarga maksimal 20 ha karena, dalam berkas permohonan terdapat nama yang mengajukan lebih dari 20 ha. Dalam risalah juga tidak tertera lokasi tanah, luas tanah dan batas tanah sempadan

Hisbun Nazar tetap menyerahkan risalah Panitia A kepada Zaiful Yusri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar. Selanjutnya, Zaiful Yusri secara bertahap menandatangani Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Milik dan Buku Tanah sebanyak 271 persil seluas 5.113.000 meter persegi atas nama 28 pemohon yang merupakan keluarga dan karyawan Johannes Sitorus sebagai berikut :

No.

Nama Pemohon

Hubungan Keluarga dengan Johannes Sitorus Umur

(tahun)

Jumlah Persil Luas Tanah

(hektare)

1 2 3 4 5 6
1. Anthony Sitorus Adik Kandung 46 10 18,94
2. Christine J. Sitorus Keponakan 15 9 17,05
3. Jhony Sitorus Adik Kandung 10 18,94
4. Jiego Mardhy Sitorus Keponakan 19 10 18,8
5. Jonathan Sitorus Abang Kandung 10 18,97
6. Mathius Sitorus Ayah Kandung 75 10 18,94
7. Mery Karyawan 9 16,81
8. Merry Lince Br. Panjaitan Ibu Kandung 69 10 18,92
9. Merry Christina Sitorus Anak 18 11 20,53
10. Silvia Christina Sitorus Keponakan 11 21,05
11. Johannes Sitorus 48 11 20,55
12. Andi Purwanto Karyawan 10 19,14
13. Andrew Christian Sitorus Anak 21 10 18,98
14. David Sitorus Anak 39 10 18,76
15. Edy Rianto Karyawan 10 19,2
16. Jhon Damanik Karyawan 10 18,62
17. Kamida Riana Sianipar Karyawan 37 10 18,75
18. Leonardo Sutio Karyawan 7 12,88
19. Linda Karyawan 10 18,96
20. Nyo Tiambun Br. Panjaitan Ipar 10 18,91
21. Piter Karyawan 10 19,25
22. Rafael Abyatar Karyawan 10 18,91
23. Ramli Tampubolon Karyawan 44 10 18,71
24. Sagiyem Karyawan 9 17,07
25. Saida Br. Panjaitan Isteri 41 10 19,09
26. Syafri Syahir Karyawan 7 13,02
27. Welly Karyawan 17 10 18,56
28. Yesi Agus Laili Karyawan 7 12,93
Jumlah 271 511,24

 

Sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri tidak memeriksa secara teliti kelengkapan data pemohon. Zaiful Yusri juga tidak menghiraukan status tanah yang dimohon tersebut yang masih dalam kawasan hutan.

Pada 2005, BKSDA Provinsi Riau meminta BPN membatalkan SHM Johannes Sitorus dan kawan-kawan karena masuk dalam kawasan proyek madu lebah. Zaiful menolak membatalkan dan menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

Keterangan Zaiful Yusri dalam Tuntutan Jaksa, pada 2005 BKSDA menjadikan Zaiful Yusri sebagai tersangka dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Riau, namun di SP3 oleh penyidik BKSDA Riau.  SHM milik Johannes dan kawan-kawan juga digugat perdata oleh Yayasan Riau Madani ke PN Bangkinang, namun gugatan ditolak. Upaya banding dan kasasi juga dilakukan oleh Departemen Kehutanan, putusan hakim MA menyatakan areal dalam SHM bukan berada dalam kawasan hutan dan SHM dinyatakan sah.

Menurut Emanuael Sujatmiko, Ahli Ilmu Hukum dari universitas Airlangga di depan persidangan mengatakan akibat perbuatan terdakwa yang mengabulkan permohonan hak sehingga terbit sertifikat dalam kawasan hutan telah mengakibatkan peralihan dari sektor publik kepada sektor privat sehingga negara kehilangan haknya untuk melakukan pengelolaan yang dapat dipergunakan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat.

 

TUNTUTAN

Jaksa penuntut umum menuntut Zaiful Yusri 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kelima terdakwa lainnya 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.

 

TEMUAN DAN ANALISIS

Berdasarkan pantauan selama 40 kali persidangan dan dokumen yang diperoleh, tim Senarai menemukan bahwa, para terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim serta Edi Risman telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, karena telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi DATI I. Riau Sebagai Kawasan Hutan dan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.74/Menhut-II/2005 tanggal 29 Maret 2005 tentang Surat Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Produksi Tetap Tesso Nilo.

Dalam unsur melawan hukum, selain melanggar SK 173/Kpts-II/1986, Zaiful Yusri bersama kelima terdakwa lainnya tetap menerbitkan SHM berdasarkan peta bidang tanah tanpa melakukan pengukuran yang seharusnya dihadiri pemohon dan sempadan. Tindakan ini melanggar pasal 14 ayat 2 PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Zaiful Yusri dan kelima terdakwa juga melanggar pasal 1 ayat 1 dan 2 UU Nomor 56 PRP tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian karena menerbitkan SHM untuk perseorangan melebihi luas maksimum 20 ha.

Terbukti dipersidangan petugas ukur BPN Kampar, Devi Melayadi dan Khaidir atas perintah Edi Erisman, melakukan pemeriksaan ke lokasi tanah, membuat Peta Bidang tanpa terlebih dahulu melakukan pengukuran tanah yang dihadiri oleh Pemohon dan Sempadan. Seharusnya Peta Bidang tersebut tidak dapat dibuat karena tidak pernah dilakukan pengukuran terhadap tanah yang dihadiri oleh para pemohon dan sempadan, sehingga tidak dapat diketahui batas-batas tanah.

Saat Panitia A melakukan pengecekan di lapangan, mereka hanya bertemu dengan Saksi Safri selaku Karyawan Johannes Sitorus dan beberapa orang yang mengaku Ninik Mamak. Bahwa para pemohon sertifikat tidak pernah hadir seluruhnya. Selain itu juga para pemilik tanah tidak hadir saat pengukuran sehingga tidak tahu batas sempadan yang sebenarnya.

Menurut terdakwa Subiakto ini tidak jadi masalah walaupun tidak ada daftar hadir dan surat kuasa dari pemohon yang tidak dapat hadir (Johannes Sitorus dan 27 orang anggota keluarga serta karyawan PT SSDP). Namun menurut jaksa, merujuk pasal 18 dan 19 PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah untuk penetapan batas bidang tanah harus berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan. Sehingga pemohon dan sempadan harus hadir saat pengukuran.

Menurut Jaksa, Zaiful Yusri ketika menandatangani SHM yang dimohonkan Johannes Sitorus, Zaiful tidak pernah memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik permohonan hak milik atas tanah selain itu terdakwa tidak pernah menghiraukan status tanah yang dimohonkan padahal terdakwa mengetahui status tanah tersebut masuk dalam kawasan HPT.

Zaiful Yusri menerbitkan SHM dengan merujuk pada Perda RTRWP Kabupaten Kampar yang menyatakan lokasi penerbitan SHM merupakan kawasan perkebunan. Namun, menurut pengecekan ahli Reonal Syahrial, setelah mengecek beberapa  titik koordinat dalam kawasan SHM dan merujuk pada SK 173/Kpts-II/1986 areal tersebut masuk dalam kawasan hutan fungsi HPT dan HP.

Salah satu hasil rekomendasi dari Panitia 9 adalah perlunya koordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau terkait pelepasan kawasan hutan dimana objek yang dimohonkan adalah kawasan hutan dan pemohon harus mendapat izin dari Menteri Kehutaan terkait pelepasan kawasan hutan, Johannes Sitorus abaikan aturan tersebut dan mengajukan kembali permohonan sertifikat atas objek tanah yang sama dengan dimohonkan dengan PT Sinar Siak Dian Permai.

Perbuatan terdakwa bersama-sama yang telah mengeluarkan SHM sebanyak 271 persil atas tanah seluas 5.113.000 meter persegi atas nama 28, telah merubah status kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi hak milik pribadi dan memperkaya Johannes Sitorus dan merugikan keuangan serta perekonomian negara.

Berdasarkan perhitungan ahli Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, Sunarta, Ak, CA, penerbitan SHM ini telah memperkaya Johannes Sitorus sebesar Rp 14.454.240.000 atau setidak-tidaknya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.454.240.000.

 

Temuan lainnya terkait kinerja hakim

Selama 40 kali sidang sejak 5 Oktober 2017 sampai 14 Mei 2018 ada 11 kali ditunda. Alasannya, mulai dari keluarga terdakwa kemalangan, keluarga majelis hakim meninggal, saksi fakta dan ahli berhalangan hadir sampai pada berkas tuntutan dan pembelaan yang belum selesai. Berikut temuan Senarai.

  1. Saat penundaan pembacaan putusan majelis hakim (14 Mei 2018), salah seorang terdakwa terlihat keluar dari ruang majelis hakim sekitar pukul 10.00. Padahal di pintu masuk ruang majelis hakim tertera tulisan Pihak berpekara dilarang masuk.

 

Temuan lainnya terkait kinerja jaksa

  1. Jaksa Penuntut Umum tidak berkoordinasi dengan baik dengan Gakum KLHK Wilayah Riau, ini terlihat dari proses persidangan banyak data pendukung yang mestinya memperkuat dakwaan JPU.
  2. Jaksa Penuntut Umum lambat dalam menyelesaikan berkas tuntutan dan kurang berkoordinasi.
  3. Jaksa penuntut umum juga tidak disiplin dalam hal waktu alias molor jadwal sidang.

 

REKOMENDASI

Jelang putusan majelis hakim di PN Pekanbaru, Senarai merekomendasikan:

  1. Majelis Hakim menghukum pidana penjara 10 tahun bagi Zaiful Yusri dan 7 tahun penjara bagi Subiakto, Edi Erisman, Rusman Yatim, Hisbun Nazar dan Abdul Rajab dan denda Rp 1 miliar serta pidana tambahan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 14.454.240.000,- karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.
  1. Majelis Hakim dalam pertimbangannya memasukkan peran Johannes Sitorus sebagai orang yang dengan sengaja mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan hutan, agar di proses pidana.
  2. Majelis Hakim memerintahkan kawasan yang dimohonkan oleh Johannes Sitorus dikembalikan ke Negara untuk kepentingan rakyat.
  3. Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang melanggar KEPPH.

 

 

[1] http://senarai.or.id/korupsi/majelis-hakim-menolak-eksepsi-penasihat-hukum-terdakwa-2/

[2] http://senarai.or.id/korupsi/sawir-johannes-sitorus-beli-kebun-milik-warga/

[3] http://senarai.or.id/korupsi/johannes-sitorus-rekomendasi-tim-9-tidak-wajib/

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube