PN Pelalawan, 31 Juli 2017— Pukul 10.57 Hakim Ketua, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara membuka sidang yang didampingi Nurrahmi dan Andry Eswin Sugandi Oetra dengan agenda pembacaan putusan sela yang sempat tertunda minggu lalu karena terdakwa ada tugas keluar kota.
Setelah Hakim Ketua, I Gede Dewa Asmara membuka sidang, Hakim Ketua mengingatkan terdakwa terkait ketidakhadiran terdakwa pada sidang minggu lalu.
“Kami sudah menerima surat keterangan terhadap saudara pada sidang yang sudah kita tentukan. Untuk selanjutnya, mohon untuk jadi perhatian karena saudara dan perusahaan saudara sedang menjalani proses hukum. Jadi saudara harus mengikuti apa yang telah kita jadwalkan. Kecuali dalam hal keadaan sakit. Itu lain hal. Jadi Penasehat Hukum (PH) agar mengingatkan terdakwa agar mengikuti jadwal persidangan, bukan kami yang mengikuti perusahaan.”
Dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat masalah Tempus delicti (tempat kejadian). Majelis Hakim berpendapat tempat kejadian tindak pidana pada dasarnya tidak mungkin menyebut tindak pidana yang persis, karena tingkat kesulitannya berada dalam kualitas bersifat impasibilitas. Untuk mengantisipasi tersebut, ada alternatif penyempitan makna tempus delicti, yaitu semua dianggap sah, apabila tidak kabur atau tidak menyesatkan.
Perkara pidana yang diajukan JPU adalah perkara di ranah perdata. Majelis Hakim berpendapat, bahwa keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara dan harus diperiksa dan dibuktikan di dalam persidangan.
Dan semua yang termuat dalam eksepsi PH, akan tetapi menurut Majelis Hakim tidak termasuk materi eksepsi, hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim menolak semua eksepsi dari PH terdakwa, dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi, ahli dan alat bukti lainnya yang diperlukan dalam perkara ini.
Seperti dari awal persidangan, JPU meminta saat pemeriksaan saksi, sidang diadakan dua kali dalam seminggu, dan dimulai pada Kamis tanggal 2 Agustus 2017. PH merasa belum siap jika pemeriksaan Kamis, tanggal 2, dan ia meminta selasa tanggal 8 Agustus 2017.
“Saat memanggil saksi hari Selasa, Rabu dan kamis selama 3 hari, dan kalau waktunya mepet, hadirkan saja hari Selasa. Pada saat menghadirkan saksi harus dibatasi, jangan yang ada di dalam berkas dihadirkan semua sekaligus. Jika hari Selasa sidang, harap pagi kita sudah memulai persidangan, karena pada Selasa, ada persidangan lainnya.”
Sebelum Mejelis Hakim menutup sidang, JPU ingin memperlihatkan surat perintah JPU dari Kejaksaan dan memperlihatkan kartu anggota dari PH sebagai formalitas dalam persidangan.
Sidang ditutup pukul 11.29. #RCTdefri