Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

Kamisrun: Sebelum PT PSJ Ada, Pekerjaan Warga Tidak Tetap

Video
PN Pelalawan 9 Oktober 2017
, sebelumnya penuntut umum menghadirkan saksi dan ahli, kali ini tim penasehat hukum diberikan kesempatan yang sama. Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge, Kamisrun, Abdul Maryono dan Sucipto. mereka warga desa Langgam yang menerima program Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dari PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

   Kamisrun, Abdul Maryono dan Sucipto diperiksa bersama, Suharmono tim penasehat hukum awali pembicaraan, ia tanyakan apakah kehadiran PT PSJ punya dampak pada masyarakat. Kamisrun merupakan warga asli Langgam mengenal PT PSJ sejak 1996, sedangkan Abdul Maryono dan Sucipto kenal PT PSJ sejak 1999. “Sebelum ada program KKPA, pekerjaan warga petani, buruh dan ada yang merantau,” kata Kamisrun.

Sejak PT PSJ menjadi “bapak angkat” dalam program KKPA kebun sawit, menurut Kamisrun, Abdul Maryono dan Sucipto mereka tergabung dalam kelompok tani dari koprasi Gondai Bersatu. warga terbantu dengan adanya program tersebut dan bisa memenuhi kebutuhan keluarga. “Sejak ikut program KKPA Maret 2003, saya sudah terima hasil,” kata Abdul Maryono. Ia mengatakan, PT PSJ buat jalan poros dan itu membantu akses warga berkegiatan.

Menurut Kamisrun, Abdul Maryono dan Sucipto, ketika krisis moneter 1998. PT PSJ tetap beroperasi dan program KKPA masih berjalan berjalan.  

Selain PT PSJ, ada juga PT Agrita Sari dan Mitra Unggil Pusaka. Menurut mereka perusahaan tersebut tidak ada kontribusi seperti PT Peputra Supra Jaya. “Perusahaan lain tidak ada kerjasama dengan warga seperti KKPA PT PSJ,” ucap Sucipto. Sucipto menambahkan akses jalan PT Agrita Sari dan Mitra Unggul Pusaka dibatasi, “Masuknya lapor dan kalau tidak ada kepantingan tak boleh masuk.”

 

Kamisrun, Abdul Maryono dan Sucipto punya lahan seluas 2 ha, pengahasilan yang mereka dapat tiap bulan 4 sampai dengan 7 juta. Lahan yang dikelola sebelumnya merupakan sawah dan di ganti jadi kebun sawit. “Lahan yang dibuka bukan kawasan hutan,” ujat Kamisrun. Selain itu desa punya lahan yang tidak dikelola, warga saat itu sepakat buta kelompok tani untuk mengelola lahan dengan bantuan PT PSJ sebagai bapak angkat melalui rapat Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Bukti kepemilikan lahan, sertifikat atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Kamisrun, Abdul Maryono dan Sucipto tidak punya. Mereka hanya terdaftar sebagai anggota KKPA.

 

Abdul tidak tahu persir kepemiliki lahan PT PSJ, “Yang saya tahu ada SK dari Bupati Kampar terkait izin PT PSJ, kami percaya PT PSJ punya izin jika tidak lahan yang kami miliki akan bermasalah,” kata Abdul. Ia juga tidak mengetahui keberadaan PT Nusa Wana Raya (NWR).

Namun saat Mabes Polri menyita lahan milik PT PSJ, Abdul baru mengetahui lahan yang selama ini ia dan warga lain kelola dengan PT PSJ ada masalah dengan hukum. Lahan milik Abdul merupakan peralihan dari pemilik sebelumnya, “Lahan itu sudah banyak pindah tangan, saya beli 35 juta,” kata Abdul.

Dari keterangan saksi meringakan tersebut, terdakwa PT PSJ yang diwakili oleh Direktur Sugiono katakan. Terkait perjanjian dan surat izin tidak semua anggota koperasi tahu, “Hanya pengurus inti yang kita perlihatkan surat-surat tersebut,” kata Sugiono. Adanya kepemilikan lahan yang pindah tangan menurutnya pihak koperasi atau kelompok tani melaporkan perubahan tersebut ke perusahaan.

Majelis hakim menutup sidang, pada Kamis, 12 Oktober 2017, agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi meringankan. #fadlirct

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube