PN Pelalawan, Senin 13 November 2017—dua orang majelis hakim, Nur Rahmi dan A. Eswin Sugandhi Oetara, memasuki ruang sidang cakra pukul 2 siang. Tak seperti biasanya, ketua majelis hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, tak ikut bersama mereka.
Kata Nur Rahmi, yang memimpin sidang saat itu, ketua majelis hakim sedang sakit. “Hari ini kita tak dapat lanjutkan sidang.”
Siang itu, mestinya majelis hakim memeriksa Sudiono sebagai direktur mewakili terdakwa PT Peputra Supra Jaya. Ia tersangkut perkara pidana akibat melakukan penanaman sawit melebihi luas izin yang dimiliki.
Ini kedua kalinya Sudiono batal diperiksa. Minggu lalu pemeriksaan ditunda karena Sudiono yang sakit. “Kali ini giliran Pak Ketua yang sakit,” ujar Nur Rahmi. Sidang pun dilanjutkan pada Kamis 16 November 2017.#Suryadi-rct