PN Pelalawan, Senin 23 Oktober 2017—Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara bersama Nur Rahmi dan Ria Ayu Rosalin, membuka sidang perkara pidana penguasaan lahan secara illegal, atas nama terdakwa PT Peputra Supra Jaya. Rosalin menggantikan Eswin Sugandhi Oetara yang dirawat di rumah sakit. Sidang berlangsung di ruang cakra pukul 11.15.
Terdakwa diwakili Soediono selaku direktur, didampingi penasihat hukum Juffri Mochtar Tayib, Suharmono, Linda dan Heru. Selain itu, hadir juga Himawan Saputra penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Agenda sidang seyogyanya mendengar keterangan seorang ahli dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena mengikuti kegiatan di kampus. Ia akademisi dari Universitas Indonesia.
Penasihat hukum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan kembali ahli tersebut. Penuntut umum tidak keberatan dengan permintaan penasihat hukum. Hakim begitupula. Sidang dilanjutkan kembali pada 30 Oktober 2017.#Suryadi-rct