PN Bengkalis, 5 Juni 2024—Sidang pembacaan Duplik Terdakwa dibuka lebih cepat dari biasanya, Pukul 12 lebih 10 menit hakim Febriano Hermady bersama Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangrestu persilahkan Paijo Riswandi dan Novrianto alias Bombeng secara terpisah didampingi penasihat hukumnya untuk bacakan tanggapan atas Replik Penuntut Umum itu.
Paijo Riswandi dapat giliran pertama. Salinan Dupliknya memuat 17 poin bantahan, meliputi bahwa ia menolak dalil penuntut umum atas tuntutan dan replik. Bahwa apa yang ditulis penuntut umum tersebut tidak mengikuti aturan terbaru dibidang kehutanan.
Bahwa kawasan hutan di Riau baru masuk proses penunjukan bukan penetapan sehingga kawasan hutan di Riau belum punya kepastian hukum. Dalam SK 903/MenLHK/Setjen/PLA.2/2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau dijadikan dasar oleh Penuntut Umum untuk jerat Paijo, keliru. Padalah SK tersebut hanya penunjukkan kawasan hutan belum ada termuat penataan batas, pemetaan kawasan dan lampiran pengumuman tentang rencana kawasan hutan sesuai Pasal 15 yat 1 Undang Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Lalu Paijo tidak tepat dikenakan Pasal tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum sebab Paijo hanya sebagai masyarakat yang menguasai tanah pertanian dan mencari penghidupan untuk keluarganya. Pasal tersebut cocok dikenakan kepada perusahaan yang mengalih fungsikan hutan ribuan hektar.
Paijo yang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita alat berat tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP.
Lalu Novrianto Alias Bombeng. Dupliknya memuat 3 poin bantahan. Bahwa Novrianto hanya sebagai Pemodal bukan Pemilik Lahan, ditandai dengan adanya perjanjian kerjasama pada 5 Juni 2018 yang menerangkan segala tentang perizinan maupun operasional adalah tanggungjawab Muhamad Yusuf selaku pemilik lahan, sedangkan Novrianto hanya selaku pemilik modal tidak dapat dimintai petanggungawaban pidana.
Dan dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1156/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVIII. Ada termuat nama Muhammad Yusuf sebagai pemilik lahan nomor urut 104 . artinya Muhammad Yusuf telah mengikuti Pasal 110B Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, harusnya pidana menjad gugur dan tidak dapat dilakukan penuntutan buat Muhammad Yusuf.
Tuntutan dan Replik yang dijatuhkan untuk Novrianto dan Muhammad Yusuf menggunakan pasal yang bersifat umum. Padahal sudah diatur secara khusus dalam Pasal 110 A dan 110 B, yang diberikan pemerintah sebagai pengampunan kepada setiap orang yang melakukan usaha perkebunan dikawasan hutan. Maka dari itu, dakwaan dari penuntut umum sudah diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sehingga sesuai Pasal 1 ayat 2 KUHP “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan , maka terhadap terkdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan”.
3 unit alat berat yang digunakan untuk pengerjaan kebun sawit milik Yusuf, sudah dilepaskan dari Novrianto ke Yusuf lewat Surat Keterangan Pelepasan Hak. Maka unsur membawa alat berat dalam pidana kehutanan tidak terbukti dilakukan Novrianto.
Kedua Terdakwa minta dibebaskan sebab merasa tidak melanggar Pasal tuntutan penuntut umum. Sepanjang pembacaan penuntut umum Wendy menyimak dari sambungan online Zoom.
Sidang selanjutnya masuks agenda putusan, dijadwalkan pada 19 Juni 2024.#Jeffri