PN Pelalawan, Kamis 23 November 2017—ketua majelis hakim Weni Warlia bersama Ria Ayu Rosalin dan Rahmad Hidayat Batubara, membuka sidang perkara pidana atas nama terdakwa KUD Pematang Sawit, diwakili Khairul Pagab sebagai wakil ketua 2. Hari ini memeriksa dua orang saksi.
Saksi pertama, Dedi Altina. Pemilik swalayan pesona di Pangkalan Kerinci. Usahanya dimulai sejak 2002 sampai 2015. Mulai mengenal Khairul Pagab sejak 2009 karena sering belanja di swalayan miliknya. Pagab kemudian menawarnya untuk membiayai pengelolaan tanaman kelapa sawit.
Setelah itu, Dedi Altina meninjau lahan KUD Pematang Sawit. Ia diperlihatkan surat-surat penyerahan lahan dari ninik mamak pada koperasi. Mereka lalu buat perjanjian. Dedi Altina dapat 60 persen, pematang sawit dapat 40 persen. Sejak 2009 sampai 2013, total biaya yang sudah dikeluarkan Dedi Altina sebesar 7,9 miliar. Tiap biaya yang keluar diserahkan pada Khairul Pagab.
Biaya itu tak hanya untuk pembibitan, juga untuk pembuatan parit, pembersihan lahan, pemupukan sampai pada pemanenan. Buah sawit dijual ke PT Mitra Unggul Pusaka melalui CV Karya Bersama untuk mendapatkan surat pengantar buah.
Luas lahan yang dimodali Dedi Altina 265 hektar. Namun yang ditanami lebih kurang 300 hektar. Lahan tersebut mulai panen kelapa sawit sejak 2015. Dedi Altina langsung yang menjualnya pada perusahaan. Pembagian uang hasil penjualan kelapa sawit langsung ditransfer ke rekening Syamsuarlis ketua pematang sawit.
Syamsuarlis, pada saat memberi keterangan disidang sebelumnya, mengaku belum pernah menerima uang sama sekali dari hasil penjualan kelapa sawit. Tapi, Dedi Altina punya bukti. Ia menunjukkan bukti transfer uang ke rekening pribadi Syamsuarlis pada majelis hakim.
Weni Warlia minta penuntut umum kembali menghadirkan Syamsuarlis dipersidangan.
Saksi selanjutnya yang diperiksa Tommy Frangky Pandiangan. Ia tak banyak ditanya. Ia karyawan Dedi Altina sejak di swalayan sampai mengurus penjualan sawit. Ia mengumpulkan sawit yang hendak dijual, dan membawa surat pengantar buah untuk diserahkan pada PT Mitra Unggul Pusaka sebagai pembeli.#Suryadi-rct