PN Pelalawan, Rabu 7 Februari 2018—Marthalius JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan minta maaf karena berkas tuntutan belum selesai. Ia minta sidang ditunda satu minggu dan berjanji akan menyelesaikannya. “Kami sudah kirim ke Kejati tinggal menunggu balasan dari Kejagung yang mulia,” kata Martha.
Ketua Majelis Hakim Meni Warlia menerima alasan tersebut. Tanpa banyak basa-basi ia langsung menutup sidang.
Terdakwa KUD Pematang Sawit yang diwakil Hairul Pagab sebagai Wakil Ketua koperasi, hari itu didampingi tiga penasihat hukum. Edi Sutrisno, Libertus Jehani dan Azis Fahri. Mereka tiba di pengadilan sekitar 4 sore.
Sidang ini molor karena Hairul Pagab ditimpa kemalangan. Salah satu keluarganya meninggal dunia dan ia harus menunggu sampai dimakamkan.#Suryadi