Kasus KUD Pematang Sawit Pantau

Sidang Ditunda karena Berkas Tuntutan Belum Siap

Video

PN Pelalawan, Rabu 21 Februari 2018—JPU Martalius lagi-lagi belum dapat membacakan tuntutan atas terdakwa KUD Pematang Sawit, karena rencana tuntutan atau Rentut dari kejaksaan agung belum diterimanya.

“Kami minta maaf yang mulia. Kami mohon untuk diberi waktu satu minggu lagi,” kata Martalius.

Ini yang ketiga kalinya, tuntutan terdakwa KUD Pematang Sawit batal dibacakan. Majelis hakim akan mengirim surat pada kejaksaan agung untuk segera menyelesaikan berkas tuntutan tersebut.

“Surat ini juga akan kami tembuskan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan,” kata Meni Warlia, Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim beri waktu satu minggu lagi. Sidang dilanjutkan Rabu 28 Februari 2018.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube