PN Pelalawan, Rabu 21 Februari 2018—JPU Martalius lagi-lagi belum dapat membacakan tuntutan atas terdakwa KUD Pematang Sawit, karena rencana tuntutan atau Rentut dari kejaksaan agung belum diterimanya.
“Kami minta maaf yang mulia. Kami mohon untuk diberi waktu satu minggu lagi,” kata Martalius.
Ini yang ketiga kalinya, tuntutan terdakwa KUD Pematang Sawit batal dibacakan. Majelis hakim akan mengirim surat pada kejaksaan agung untuk segera menyelesaikan berkas tuntutan tersebut.
“Surat ini juga akan kami tembuskan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan,” kata Meni Warlia, Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim beri waktu satu minggu lagi. Sidang dilanjutkan Rabu 28 Februari 2018.#Suryadi