Pekanbaru, 25 Januari 2018. Pada sidang lanjutan perkara tipikor penerbitan sertifikat dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), penututut umum Kejari Bangkinang hadirkan ahli, Reynaldo Syahril bidang pengukuran dan penetapan kawasan hutan pada Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah 19 Provinsi Riau.
Terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Edi Erisman, Rusman Yatim, Hisbun Nazar dan Abdul Rajab, bersama tim penasehat hukum sudah siap mengikuti sidang. Majelis hakim ambil sumpah Reynaldo Syahril, sebelum memberikan keteragan.
Reynaldo Syahril, Ahli pengukuran dan pemetaan kawasan hutan
Reynaldo diminta penyidik untuk bersama turun ke lokasi untuk melakukan pemetaan kawasan sesuai dengan sertifikat milik Johannes Sitorus beserta keluarganya. “Saya tidak bisa membaca data di sertifikat, tidak ada titik koordinat hanya sketsa lahan, perlu ke lapangan,” kata Reynaldo. Setiba di lokasi ia bersama penyidik melakukan pengukuran, “Saya tidak tahu lahan siapa yang di ukur saat itu.”
Setelah titik koordinat terkumpul, Reynaldo memasukkan data dalam komputer, hasilnya lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Buluh Nipis. “Tidak semua wilayah kita tinjau, melihat jarak luas dan medan,” kata Reynaldo.
Ahli melihat lokasi tersebut sudah dilakukan penataan batas namun belum ada penetapan, ia berpedoman pada berita acara penetapan tapal batas yang di tandatangani oleh Bupati dan peta tapal batas.
Dari keterangan ahli, tim kuasa hukum kebeatan dengan keahlian dan data yang Reynaldo jelaskan, “Kami merasa ahli tidak mempunya kompetensi dalam menjelaskan kasus ini, banyak pertanyaan yang kami ajukan tidak bisa ia jelaskan,” ucap Daliza Tulo Lase.
Sidang pemeriksaan ahli usai, penuntut umum masih mengadirkan ahli pada 29 Januari mendatangan. #fadlisenarai