Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

Penasihat Hukum Terdakwa Tetap Pada Dalil-dalil Pleidoinya

Video

PN Pelalawan, Senin 29 Januari 2018—ketua majelis hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara membuka sidang perkara pidana perkebunan, atas nama terdakwa PT Peputra Supra Jaya diwakili Sudiono sebagai direktur.

Agendanya, mendengar duplik atau tanggapan atas replik penuntut umum. Penasihat hukum dan Sudiono menyampaikan tanggapannya masing-masing. Mereka menolak seluruh dalil-dalil penuntut umum.

Poin yang mereka tanggapi, mengenai laporan PT Nusa Wana Raya yang diwakili Muller Tampubolan. Penyerobotan lahan yang dilakukan terdakwa mestinya masuk dalam ranah hukum perdata.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan dinilai tidak konsisten saat mengeluarkan SK 878/Menhut-II/2014 pada 29 September. Keputusan tersebut dikeluarkan satu bulan setelah SK 673/Menhut-II/2014 pada 8 Agustus terbit. SK 673 terbit melalui kajian tim terpadu, sementara SK 878 tanpa kajian. SK 673 hanya bisa direvisi dalam jangka waktu 5 tahun. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Dibandingkan PT Nusa Wana Raya, kehadiran PT Peputra Supra Jaya lebih memberikan maanfaat bagi masyarakat Kecamatan Langgam, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ini juga disampaikan pada saat pembelaan.

Menyinggung PT Nusa Wana Raya yang memperoleh SK Menteri Kehutanan Nomor 444/KPTS-II/1997 tanggal 6 Agustus dan SK 241/Menhut/II/2007 tanggal 12 Juli, seharusnya perusahaan ini mengeluarkan lahan perkampungan, tegalan dan persawahan yang telah diduduki pihak ketiga di dalam areal mereka. “Menegakkan keadilan seharusnya tidak tebang pilih. Sanksi juga harus diberikan pada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya,” kata Lindawati, penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa PT Peputra Supra Jaya telah memiliki izin sejak melakukan kegiatan usaha perkebunan. Diantaranya, persetujuan prinsip usaha perkebunan pada 7 Maret 1997, izin prinsip dari bupati pada 25 Oktober 1995, izin usaha perkebunan budidaya dan izin usaha perkebunan pengolahan.

Meski ada areal tanam yang tak sesuai dengan izin, PT Peputra Supra Jaya tetap dinilai telah memiliki izin. Penasihat hukum mengacu pada pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014. Artinya, terdakwa masih diberi waktu sampai 2019 untuk menyesuaikan izin kembali.

Izin yang dimiliki oleh terdakwa PT Peputra Supra Jaya lebih dulu dikeluarkan, sebelum dua SK Menteri Kehutanan tahun 1997 dan 2007 untuk PT Nusa Wana Raya. “Lagi pula areal PT Nusa Wana Raya bertambah dari 21.870 ha menjadi 26.880 ha berdasarkan dua SK tadi,” kata Lindawati.

Pada intinya, penasihat hukum terdakwa minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan seluruh barang bukti. Duplik yang dibacakan Sudiono juga menjelaskan hal yang sama. Tak ada hal pokok yang berbeda dengan duplik penasihat hukumnya.

Sidang berakhir jelang ashar. Majelis hakim akan membacakan putusannya, Senin 12 Februari 2018.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube