Karhutla Pantau PT Triomas FDI

Ahli: Lahan Tidak Rusak karena Masih Berfungsi

Video

PN Siak, Senin 2 Juli 2018—ketua majelis hakim Lia Yuwannita bersama anggota Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria membuka sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI), diwakili Supendi bin alm Sumito. Sidang berlangsung di ruang cakra sekitar pukul dua siang.

Penasihat hukum terdakwa John dan Junaidi menghadirkan 3 orang ahli dari Institut Pertanian Bogor. Mereka diperiksa satu persatu setelah disumpah sesuai keyakinan masing-masing.

Pertama, Mahmud Arifin Raimadoya ahli penginderaan jarak jauh. Ia bicara soal hotspot pada waktu lahan PT TFDI hangus terbakar.

Berdasarkan data hotspot yang direkam oleh satelit noaa, titik panas banyak muncul di lahan sagu masyarakat yang bersebelahan dengan blok Co milik PT TFDI. Lahan sagu berada disebelah timur blok tersebut.

Kebakaran lebih banyak menghanguskan lahan sagu masyakarat dibandingkan lahan perusahaan. Kata Raimadoya, api muncul dari lahan sagu masyarakat.

Dari situ api kemudian menjalar ke beberapa blok lahan PT TFDI di divisi 4 dan 5. “Tapi, api tidak menghanguskan keseluruhan blok. Hanya sedikit-sedikit,” kata Raimadoya.

Raimadoya mengolah data hotspot hasil rekaman satelit noaa pada 13 Februari 2014 atau satu hari setelah api dapat dipadamkan. Ia mengatakan, meski kebakaran terjadi pada 6 Februari tapi satelit baru dapat merekam pada 12 Februari. Bahkan, dalam dakwaan JPU, kebakaran justru terjadi pada 4 Februari.

“Tapi tak ada data hotspotnya itu,” sebut Raimadoya.

Rekaman hotpsot yang ditampilkan Raimadoya di muka persidangan menunjukkan, pada 12 Februari dan 27 Februari 2014, titik panas lebih banyak muncul di luar lahan perusahaan. Hanya ada beberapa titik di dalam blok kebun perusahaan. Tapi, katanya, tidak menimbulkan kebakaran.

Raimadoya mengunjungi kebun PT TFDI pada 25 sampai 27 September 2015. Ia tak dapat lagi mengidentifikasi data hotspot. Tapi, ia mengatakan, kebakaran hanya terjadi dipermukaan lahan tidak sampai ke dalam karena intensitasnya sedang.

Selanjutnya, Basuki Sumawinata yang dipanggil untuk beri keterangan. Ia ahli gambut dan budidaya sawit. Ia datang ke kebun PT TFDI pada 25 sampai 26 November 2015 untuk mengambil beberapa sampel dan mengamati bekas kebakaran dibeberapa blok. Kedatangannya lebih kurang satu setengah tahun paska kebakaran.

Sampel yang ia ambil diuji pada laboratorium Fakultas Kehutanan IPB yang diakui oleh pemerintah. Katanya, ada beberapa laboratorium yang di SK oleh Kementerian Pertanian. Hasilnya, tak ada perbedaan sifat biologi, kimia maupun fisik tanah baik sebelum maupun sesudah kebakaran.

“Kalaupun ada perbedaan nilai ‘0’ koma itu dianggap tak berbeda,” kata Basuki.

Adanya peningkatan jumlah ph tanah yang mencapai 5, dianggap Basuki menyenangkan tanaman. Karena, lanjutnya, tanah gambut kalau tidak terbakar ph nya rendah atau di bawah 4.

Basuki menjelaskan, tak ada kerusakan pada lahan gambut PT TFDI yang terbakar. Lahan dikatakan rusak apabila tidak dapat berfungsi. Pada waktu mengunjungi kebun, Basuki melihat tanaman seperti daun paku dan sawit kembali tumbuh. “Itu tandanya lahan masih berfungsi dan tidak rusak.”

“Mikrobanya juga masih hidup seperti cacing saat penggalian tanah,” tambah Basuki.

Selain Basuki, ahli lain yang mengatakan lahan PT TFDI yang terbakar tidak rusak adalah, Gunawan Djajakirana. Ia ahli terakhir diperiksa pada sidang yang berlangsung hingga malam itu.

Gunawan datang ke kebun bersama Basuki. Ia mengaku tak dapat lagi mengidentifikasi bekas terbakar karena sudah satu tahun lebih paska kejadian.

“Bekas kebakaran sudah tertutup tumbuhan paku-pakuan dan tanaman lain. Bahkan rumputnya sudah melebihi tinggi saya,” kata Gunawan.

Itu, kata Gunawan, menunjukkan lahan tidak rusak. Memang lahan terbakar tapi dalam waktu lebih kurang satu tahun ia kembali pulih. Lingkungan punya kemampuan untuk pulih. Di Indonesia lahan gampang rusak tapi gampang pulih.

Tidak selalu kebakaran merusak lahan. Kerusakan ada yang relatif dan mutlak. Kebakaran di kebun PT FTDI adalah relatif karena lahan kembali berfungsi.

“Itu karena intensitas kebakarannya sedang,” kata Gunawan.

Tidak ada kerusakan ekosistem karena lahan kembali pada fungsinya. Lingkungan tidak dapat dibakumutukan. Air dan udara bisa dibaku mutukan karena ada standar. Sementara tanah tidak ada standar bakumutu karena tanah tercipta dari benda yang bermacam-macam atau asal usul jenis tanah itu berbeda.

Pada intinya, Gunawan mengatakan, benar terjadi kebakaran di lahan PT TFDI tapi tidak merusak meski mengakibatkan perubahan di sekitar kebakaran. Kebarakan hanya dipermukaan atau diserasah.

Sidang dilanjutkan Senin 9 Juli 2018. Penasihat hukum berencana menghadirkan ahli pidana. Jika tidak, langsung pemeriksaan terdakwa. Jika hadir, majelis hakim menawarkan pemeriksaan terdakwa tetap dilaksanakan setelah pemeriksaan ahli. Semuanya setuju. Sidang ditutup.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube