Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, 9 Mei 2018. Hakim ketua Lia Yuwannita membuka persidangan perkara karhutla PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI), diwakili Supendi sebagai direktur.
Namun persidangan kali ini kembali ditunda, pihak penuntut umum belum bisa hadirkan ahli, “Ahli sedang dinas di luar negeri, jadi kami jadwalkan dia bisa bersidangan pada 30 April mendatang,” kata Penuntut umum, Slamet. Mendengar informasi tersebut majelis hakim mengintakan pada penunut umum untuk tepad jadwal dan tidak ada penundaan lagi, sementara itu penasehat hukum berencana akan mengahdirkan saksi dan ahli.
Majelis hakim menutup persidangan. #fadlisenarai