PN Pelalawan, 13 November 2018 – Sidang tindak pidana perambahan kawasan hutan dengan terdakwa Sukhdev Singh kembali digelar, dipimpin Hakim Ketua Nelson didampingi dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum. Saksi yang akan dihadirkan Jagir Singh, Marjit Singh dan Ranjot Singh, ketiga saksi ini berhubungan keluarga dengan terdakwa. Dan ketiga saksi pun diperiksa secara berganti-gantian.
Saksi pertama Jagir Singh, dalam kesaksian mengenai lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Km 80 Kab Pelalawan Desa Segati Kecamatan Langgam. Saksi mengatakan luas lahan yang dibeli 200 Hektar, perhektar dibeli dengan seharga Rp 5 Juta pada 2011. Lahan tersebut diketahui milik Rio Chandra Pakpahan. Ketiga saksi Jagir Singh, Ranjot Singh dan Manjot Singh pun melakukan pembayaran secara patungan Rp 330 Juta perorang dan melakukan Perjanjian pengoperan hak ganti rugi di Notaris Oyong senilai Rp 1M lebih dan pembayaran dilakukan dengan transfer rekening .
Diketahui bahwa lahan 200 Hektar ini sebelumnya dikelola oleh ninik mamak dari perbatinan, izin didapatkan atas nama Koperasi Segati Jaya, lahan yang diberikan berupa semak blukar yang sekitarnya sudah ditanami Kelapa Sawit
Selanjutnya pengelolaan lahan saksi percayakan kepada terdakwa Sukhdev Singh dengan digaji Rp 7 juta perbulan, terdakwa Sukhdev Singh bukan sebagai pemilik dan hanya sebagai pekerja. Lahan yang dikelola 145 ha dari tahun 2011. Lahan tersebut dikelola untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit secara bertahap, pertama seluas 50 hektar, tahap kedua 20 dan 25, terakhir 30 ha. “Sisa luas lahan lainnya ada pihak lain yang merambah,” kata Jagir
“Pada saat terjadinya penyitaan alat berat, alat itu bukan digunakan untuk land clearing. Land clearing sudah selesai dilakukan sejak 2 tahun lalu, alat berat itu digunakan untuk membuat jalan dan parit yang diusulkan oleh terdakwa Sukhdev Singh,” penjelasan Jagir
Saksi mengakui tidak melakukan pengecekan lahan dan membuat izin, karena saksi percaya disana bukanlah kawasan hutan milik negara. Karena disana lahan merupakan dasarnya dari nama koperasi.
Saksi Rajot Singh katakan, alat berat itu milik Marjit Singh. Pada tahun 2016 alat itu dibawa ke perkebunan di Km 80. Permintaan alat berat itu diajukan terdakwa Sukhdev Singh untuk melakukan pembuatan jalan. Dan saksi ketiga Marjit Singh, mengatakan alat berat itu dibawa dari Medan atas permintaan Sukhdev Singh. Sukhdev sendiri hanya sebagai pekerja bukan sebagai pemilik lahan.
Ketiga saksi banyak memberikan keterangan yang sama terkait kepemilikan lahan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan tanggal 21 November 2018 dalam agenda masih pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.#Yusuf-Senarai