PN Pelalawan 21 November 2018. Majelis hakim kembali membuka persidangan kasus tindak pidana lingkungan hidup dengan terdakwa Sukhdev Singh, sidang kali ini penuntut umum menghadirkan Ninik Mamak Nazarudin, M Amen dan Sarjit Singh yang merupakan anak dari Sukhdev Sing.
Nazarudin, Pemangku Adat Petalangan
Sebagai pemangku adat Nazarudin bertugas mengurus anak kemenakan dan menentukan batas wilayah adat. Menurutnya pemangku adat dalam mengelola lahan ulayat terlebih dahulu mengirim surat ke perangkat desa, setelah itu keluar surat keterangan tanah setelah ada perjanjian kerjasama antar pemilik lahan dengan pihak ketiga.
Saksi mengenal Sukhdev Singh sejak April 2018, karena pada saat itu ia menemui Nazarudin di rumahnya, “Ia bertemu saya mau bahas pembuatan kelompok tani dan saya minta ia urus sendiri karena saya tidak peham prosedurnya,” kata Nazarudin.
Setelah itu ia tidak bertemu lagi dengan Sukhdev Singh, terkait lahan yang Sukhdev kelola Nazarudin tidak tahu prosesnya. Terkait Koperasi Segati Jaya ia hanya mendengar dari warga, “Saya tidak tahu siapa pengurus dan alamat koperasi tersebut,” ujar Nazarudin. Ia menambahkan selama ini belum ada sosialisasi ke masyarakat terkait batas-batas Kawasan hutan dari pemerintah.
Ia tidak mengenal Sukhdev Singh, yang ia kenal haya Sarjit Singh karena pada saat itu Sarjit menemui ia di rumah untuk menyampaikan permasalahan lahan tersebut, “Ia menemui saya di rumah dan jeaskan kasus yang terjadi, lalu ia minta saya untuk jadi saksi di persidangan,” kata M Amen.
Ia pernah mendengar Koperasi Segati Jaya yang berlokasi di KM 72 Desa Segati pada 2006 lalu, “Yang saya tau Sukhdev punya lahan dari informasi warga, saya pernah meninjau lokasi dan memang sudah ada sawit,” uajr M Amen.
M Amen sudah bermukin di Desa Segati sejak 2006, menurutnya untuk menuju Desa saat perjalanan sudah ada tanaman akasia milik RAPP dan tidak ada lagi kayu alam.
Saat majelis hakim perlihatkan tandan tangannya dalam surat keterangan tanah dari Koperasai Segati Jaya, M Amen membantahnya karena ia tidak pernah tanda tangan di surat tersebut, “Itu bukan tanda tangan saya pak hakim,” ucap Amen.
Sarjit Singh, pengelola kebun dan anak Sukhdev Singh
Ia bekerja di pekebunan milik Jagirsingh Dhillon, Manjit Singh dan Ranjot. Sarjit mulai bekerja sejak 2012, “Saya diminta mereka untuk bekerja di kebun setelah lulus kuliah,” kata Sarjit.
Lahan tersebut sudah ditanami sawit umur 1 tahun dengan luas 154ha dan tidak ada lagi kayu alam, dalam mengelola lahan tersebut Sarjit Singh dibantu 30 pekerja mulai dari pembibitan, pemanenan hingga pembersihan lahan. “Jika dalam proses kerja ada kendala saya konsultasi pada bapak (Sukhdev Singh),” ujar Sarjit.
Sarjit yang memberikan gaji pada 30 orang karyawan dari uang Jagirsingh Dhillon, Manjit Singh dan Ranjot, setelah proses jual beli sawit dari perusahaan.
Dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan kebun, Sarjit haru mendapat persetujuan dari Jagirsingh Dhillon, Manjit Singh dan Ranjot. “Dari persetujuan mereka itu biaya oprasional bisa keluar,” ucap Sarjit Singh. Ia menambahkan adanya alat berat di lokasi itu atas rekomendasi Sarjit Singh, “Alat berat itu milik Marjit Singh, kegunannya membuat parit dan tapak kuda, setelah persetujuan mereka bertiga.”
Sarjit hanya mengetahui, pengelolaan lahan tersebut milik pribadi bukan berbadan hukum. “Mereka betiga tidak pernah membahas pengurusan izin perkebunan dengan saya dan tidak ada teguran dari pemerintah terhadap aktifitas kami di lokasi selama ini,” kata Sarjit Singh. #fadlisenarai