PN BANGKINANG, 16 Mei 2019 – Nomor perkara 109/Pid.B/LH/2019/PN BKN, Sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Idil Fitri kasus perkara penebangan kayu kembali digelar, dipimpin oleh majelis hakim ketua Melfiharyti didampingi dua hakim anggota Cecep Musthafa dan Nurafriani Fitri. Terdakwa Idil Fitri hadir dipersidangan tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
Penuntut Umum menuntut terdakwa Idil Fitri terbukti bersalah dan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pengerusakan hutan, karena Idil Fitri dengan sengaja mengakut, memiliki hasil hutan serta tidak dilengkapi surat sahnya hasil hutan. Dari perbuatan terdakwa itu terdakwa dituntut 2 tahun pidana penjara, dengan denda 500 Juta serta Subsider 6 bulan kurungan. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa yang ditangkap dengan sengaja mengakut dengan mobil colt diesel Mitshubsi berwarna kuning bermuatan kayu bulat tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu berjumlah 47 batang.
Terdakwa Idil Fitri mengajukan pembelaan hari itu juga, dalam permohonan nya terdakwa mengaku menyesal dan memohon keringanannya kepada majelis hakim bahwa ia memiliki keluarga, dan pihak jaksa penuntut umum sendiri tetap pada tuntutannya dan sidang pun usai akan dilanjutkan tanggal 28 mei 2019 dengan agenda sidang akhir pembacaan putusan #yusufsenarai