PN Pelalawan, Kamis 14 November 2019. Setelah gagal mediasi, sidang pertama gugatan Abdul Arifin Bathin Hitam Sei Medang, Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan digelar terbuka. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, bersama anggota Joko Ciptanto dan Rahmad Hidayat Batubara.
Ketua majelis, menawarkan para pihak untuk mengikuti persidangan elektronik. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, pertukaran dokumen persidangan seperti: jawaban, replik, duplik, kesimpulan, pembuktian, pengucapan putusan dan pengiriman putusan ke para pihak cukup dilakukan secara elektornik. Menurut Ketua Majelis, model ini dapat menghemat waktu dan biaya.
Sidang ditunda setengah jam. Ketua Majelis minta para pihak siapkan email dan daftar terlebih dahulu di aplikasi e-courtke bagian pelayanan. Ternyata, aplikasi ini belum dapat dipakai sepenuhnya di pengadilan kelas dua, kecuali sekedar untuk mendaftar.
Sidang dilanjutkan kembali seperti biasanya. Penasihat hukum penggugat Agus Tri Khoirudien dan Mardiansyah, tak membaca kembali materi gugatannya. Tergugat 1 mewakili Balai Taman Nasional Tesso Nilo Iskandar serta tergugat 2 mewakili Polresta Pelalawan MS Sitepu dan Sihombing, juga tak keberatan. Mereka sudah terima gugatan dan telah membacanya jauh hari.
Abdul Arifin keberatan dengan SK 663/Menhut-II/2009 tentang perubahan fungsi sebagian kawasan hutan produksi terbatas kelompok hutan tesso nilo seluas lebih kurang 44.492 hektar. Menurutnya, SK itu baru sebatas penunjukkan dan belum ada rangkaian proses pengkuhuan kawasan hutan hingga ditetapkan.
Pada Polres Pelalawan, Abdul Arifin keberatan atas penangkapan dirinya sebelum ada penyelidikan terlebih dahulu atas status lahan yang dikuasinya. Menurut Abdul Airifin, lahan itu adalah tanah ulayat milik persukuan yang telah dikuasai oleh Bathin Hitam dari generasi ke genarasi.
“Intinya, kami ingin mengetahui wilayah hutan di daerah kita ini, khususnya Taman Nasional Tesso Nilo” kata Agus.#Suryadi