Sidang ke-15, Agenda Pembacaan Tuntutan JPU
PN Pelalawan, Selasa 21 April 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Rahmat Hidayat Batubara gelar sidang pidana perusakan hutan terdakwa Abdul Arifin di ruang cakra.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Marthalius mestinya baca tuntutan namun berkas belum selesai. Dia minta waktu Selasa depan. Hakim harap berkasnya benar-benar bisa dibacakan setelah penundaan ini.
Perkara Arifin sudah berlangsung 15 kali, lebih separuhnya penundaan. Mulanya dia tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, namun minta tahanan rumah sejak sidang perdana karena sakit dan harus bolak-balik berobat.
Arifin ditangkap 10 Agustus 2019 karena tanam karet dan buat pondok kayu di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Arifin Batin Hitam Sungai Medang, tokoh adat Suku Petalangan, Pelalawan. Dia juga sering hibah lahan termasuk pada orang di luar kampung dan persukuan.
Salah seorang yang disebut, Cirus Sinaga, mantan jaksa yang terlibat kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Arifin hibah lahan padanya 300 hektar dan telah ditanam sawit 100 hektar di sebelah lahannya.
Sat Reskrim Pelalawan jemput Arifin karena tim patroli melaporkan lahannya terbakar pada 5 Agustus 2019. Arifin kesal, kenapa hanya dirinya yang ditangkap padahal lahan Cirus juga terbakar.
Arifin didakwa dua Undang-Undang. Pertama, Pasal 92 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau, Kedua, Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sidang dilanjutkan, Selasa 28 April 2020.#Suryadi