Abdul Arifin (Lokus PT Arara Abadi) Kasus Perambahan

Marthalius Tetap pada Tuntutan

PN Pelalawan, Selasa 9 Juni 2020— Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan bersama anggotanya Nurrahmi dan Rahmat Hidayat Batubara, kembali melanjutkan sidang perkara kehutanan terdakwa Abdul Arifin di ruang sidang cakra.

Zulherman Idris masih mendampingi terdakwa sebagai penasehat hukum. Adapun penuntut umum Marthalius akan menanggapi (replik) pembelaan terdakwa minggu lalu.

Marthalius tetap pada uraian unsur tindak pidana yang dibacakan dalam surat tuntutan 12 Mei 2020. Putusan PN Pelalawan No 282/2017 yang jadi rujukan Zulherman dalam pembelaannya tak dapat dijadikan pembanding karena, lokasinya berbeda dengan obyek perkara Arifin dan jauh dari areal yang disengketakan dengan Arara Abadi.

Selain itu, modus operandi dan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut juga berbeda dengan perkara Arifin sekarang. Penuntut umum dalam perkara yang dijadikan pedoman Zulherman juga tidak sependapat dengan putusan majelis sehingga mengajukan kasasi, namun permohonan itu gugur.

Marthalius kembali mohon pada majelis agar, menyatakan Arifin bersalah karena berkebun tanpa izin menteri dalam kawasan hutan; menjatuhkan pidana penjara empat tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider enam bulan kurungan; menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebani biaya perkara Rp 2 ribu pada terdakwa.

Zulherman minta waktu satu minggu lagi buat tanggapan (duplik). Bambang Setyawan setuju. Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa 16 Juni 2020.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube