Sidang Pertama: Tergugat Belum Hadir
PN Bangkinang, Senin 23 Agustus 2021—Sidang pertama gugatan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) terhadap PT Padasa Enam Utama resmi dibuka oleh Ketua Majelis Ersin, didampingi anggota I Petra Jeanny Siahaan dan anggota II Andy Graha.
Majelis terlebih dahulu memeriksa surat kuasa dari Jikalahari (tergugat) pada tiga kuasa hukum yakni, Ali Husin Nasution, Alhamran Ariawan dan Darmi Saleh Harahap. Juga mengecek identitas dan berita acara advokat ketiganya. Beberapa dokumen yang belum lengkap, berupa akta pendirian Jikalahari dan SK dari Kemenkumham diminta agar dibawa pada persidangan berikutnya.
Pada sidang perdana ini, Padasa Enam Utama atau kuasa hukum yang mewakilinya belum hadir. Ersin mengatakan, PN Bangkinang telah melayangkan surat pemanggilan sejak Kamis 5 Agustus lalu ke alamat perusahaan di Plaza Bumi Daya, Jalan Imam Bonjol Nomor 61 Lt 19, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Surat telah diterima oleh pegawai di kantor tersebut.
Pengadilan akan memanggil lagi Padasa Enam Utama sebagai tergugat. Sidang akan dijadwalkan kembali pada Senin 13 September 2021.
Ali Husin Nasution mengatakan, Padasa Enam Utama telah melawan hukum karena merusak dan merambah hutan. Dengan cara menanam kelapa sawit, mendirikan bangunan, menduduki dan menguasai kawasan hutan di luar izin. Sekitar 1.768 ha berada dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) dan lebih kurang 611 ha berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Suligi.#Suryadi