Penutut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, menuntut PT Gandaerah Hendana (GH) melanggar Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 118 Ayat (1) jo Pasal 119 Ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berupa, denda Rp 9 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki areal bekas terbakar sebanyak Rp 208 miliar lebih.
PT GH, terbukti sengaja membiarkan lahannya terbakar di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu. Peristiwa itu, terjadi selama 21 hari pada September 2019. Perusahaan tidak melakukan apapun ketika mengetahui arealnya terbakar. Di lokasi, tak tersedia segala macam sarpras untuk mencegah maupun mengendalikan kebakaran. Dalam dokumen lingkungannya, perusahaan padahal berjanji melindungi lahannya.
PT GH, berdiri sejak 14 Agustus 1988. Berkegiatan dalam budidaya kelapa sawit dan pengolahan hasilnya, di Pelalawan dan Indragiri Hulu. Untuk Pelalawan, arealnya terhampar di Desa Kerumutan dan Ukui II. Adapun untuk Indragiri Hulu, terletak di Desa Redang Seko, Banjar Balam, Seko Lubuk Tigo (Seluti) serta Lambang Sari V. Seluruhnya dikapling jadi tiga estate hingga afdeling.
Kebakaran terjadi pada Estate III, Blok Q-46, Afdeling XIV. Kepulan asap pertama kali disaksikan oleh Bendris dan Belman Sirait. Kemudian, disampaikan ke Andi Marito Pasaribu sampai diteruskan ke direktur utama. Tidak ada perintah pemadaman sama sekali. Pemadaman justru oleh anggota Polsek Lirik, TNI, Manggala Agni, MPA serta tim pemadam kebakaran PT Mitra Kembang Selaras (MKS).
Sepuluh hari setelah terjadi kebakaran, PT GH baru mengerahkan 6 personil pemadam, 1 mobil damkar, 1 mesin robin, 1 mesin mini strike dan 8 gulung selang plus Excavator PC 100 untuk membuat embung. Di lokasi tak ada sumber air. Itu pun, setelah diminta turun membantu oleh tim pemadam dari pemerintah yang lebih dulu berjibaku. Api padam setelah hujan lebat. Senarai, mengikuti persidangan perkara ini sejak penuntut umum baca dakwaan. Sampai pembacaan replik, persidangan sudah berlangsung 11 kali. Sidang dilaksanakan dua kali seminggu. Penuntut umum hadirkan 17 saksi dan 5 ahli. Sedangkan penasihat hukum, datangkan 3 saksi dan 2 ahli.