Kasus Karhutla Korporasi PT JJP

Hakim menolak Eksepsi Penasehat Hukum PT JJP, Sidang Dilanjutkan

gozali

 

 

gozali

 

Video : Sidang Lanjut, Eksepsi Ditolak

PN Rohil, 26 September 2016–Majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil memutuskan melanjutkan sidang perkara kebakaran hutan dan lahan PT Jati Jaya Perkasa yang diwakili Halim Gozali sebagai Direktur.

Dalam putusannya, hakim ketua Sutarno membacakan pertibangan majelis hakim mulai dari membaca eksepsi penasehat hukum hingga tanggapan JPU. Penasehat hukum dalam eksespinya menyatakan dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak cermat dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. “JPU dalam membuat dakwaan sudah sesuai dengan aturan berlaku, dengan mencantumkan biodata, uaraian tindak pidana, waktu dan tempat tindak pidana dilakukan,” kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan sela.

majelis putusan sela

 

Majelis hakim mengatakan dakwaan penuntut umum sudah memenuhi ketentuan formil dan materil, sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf (a) dan (b), “Kami perlu untuk pembuktian lebih lanjut melalui proses pemeriksaan di persidangan,” ujar hakim ketua Sutarno. Sutarno menambahkan keberatan tim penasehat hukum tidak mendasar dan harus di tolak.

suasana sidang jjp

 

 

Berdasarkan pasal 143, 156 KUHAP dan Peraturan Perundang undangan lainya yang bersangkutan mengadili:

 

  1. Menolak seluruh keberatan Penasehat Hukum terdakwa
  2. Dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum
  3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara PT. Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gazali
  4. Menganggung biaya perkara hingga putusan akhir.

 

Sidang dilanjutkan pada Senin, 3 Oktober. Dengan agenda pemeriksaan saksi fakta. #rctdefri

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube