Kasus Karhutla Siboro PT JJP

Hakim Saidin: Perusahaan Bisa Dihukum?

siboro

 

 

—Sidang Kelima Terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro, Asisten Kepala Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa, Rokan Hilir

 

siboro

 

PN ROKAN HILIR, RABU 8 APRIL 2015—Pukul sembilan tim telah berada di gedung Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Melihat keadaan sekeliling pengadilan, belum terlihat tanda-tanda adanya agenda sidang pagi hari.

JPU

Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa, Feri Mahendra meminta agar sidang dimulai pagi. Sebab ia juga hendak hadirkan saksi a decharge. Permintaan ini diamini oleh majelis hakim dan jaksa. Namun kenyataannya sidang dijadwalkan akan mulai pagi hari, tak terlaksana.

PH

Seperti biasa jelang tengah hari, cuaca makin panas dan keyakinan sidang dimulai setelah makan siang jadi pilihan. Pukul 1 baru tampak Jaksa Penuntut Umum Endra Andri Prawoto, SH tiba di pengadilan. Ia juga menghampiri staff dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hadir untuk memfasilitasi ahli.

zia

Hari ini, ada dua ahli yang dihadirkan. Pertama, Prof Dr Alvi Syahrin, SH, MS. Ia Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Keahliannya dalam perkara ini ialah Hukum Pidana Lingkungan. Ahli kedua, Prof Dr Tan Kamello, SH, MS. Ia juga guru besar di tempat yang sama dengan Alvi, namun dalam bidang Hukum Perdata. Ia memberikan keterangan terkait keahliannya dalam hukum perdata dan korporasi.

sumpah

Waktu terus berlalu hingga pukul dua siang. Jaksa dan penasehat hukum serta terdakwa dan ahli telah berada di pengadilan. Ketika ditanyakan kepada staff pengadilan, hakim ketua yang juga Ketua Pengadilan PN Rohil belum datang. Hingga pukul 14.50 barulah terlihat Saidin Bagariang, Hakim Ketua memasuki ruangan kerjanya.

Selang 15 menit kemudian semuanya mulai bersiap memulai persidangan. Ketukan palu tanda sidang dibuka berbunyi tepat pukul 15.08. Saidin menanyakan pada jaksa berapa ahli yang dihadirkan. Setelah jelaskan bahwa ada dua ahli yang hadir, keduanya dipanggil. Seperti tertib persidangan, memeriksa identitas lalu ahli bersumpah akan memberikan keterangan sesuai keahliannya.

alvi syahrin

Ahli pertama, Alvi yang berikan keterangan. Setelah ditanyakan keahliannya dibidang apa, Saidinpun memulai pertanyaannya.

“Kemarin diperiksa oleh penyidik?”

“Iya, oleh pentidik PPNS KemenLH,” jawab Alvi

“Memberikan keterangan soal apa?”

“Menjelaskan pasal 98, 99, 108 dan 116,”

“Kenapa itu dijelaskan juga? Kan bisa dipelajari?”

“Saya menjelaskan terkait makna dari pasal tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya,” Alvi kembali menjawab. Saidin kemudian mempersilakan Alvi untuk jelaskan pasal-pasal tersebut.

Ia jelaskan soal Undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahwa dari pasal 98 hingga pasal 115 UU tersebut merupakan tindak pidana materiil yang menekankan pada akibat perbuatan, dan tindakan formil yang menekankan pada perbuatan.

“Akibat kebakaran, terjadi kerusakan lingkungan hidup,” ujar Alvi. Ia melanjutkan bahwa untuk tindak pidana materiil memerlukan adanya akibat. Maka harus dibuktikan terlebih dahulu akibat dari tindakan tersebut terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Sedangkan tindak pidana formil tidak memerlukan adanya akibat, namun jika melanggar ketentuan pidana, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman.

“Ya selanjutnya,” ujar Saidin

hakim ketua Saidin Bagariang

“Selanjutnya pasal 116 soal konsep pertanggungjawaban pidana…,”

“Konsep pertanggungjawaban yang dilakukan oleh siapa?”

“Oleh dan untuk atas nama,”

“Jadi perusahaan yang terjadi kebakaran ini perusahaan apa?” tanya Saidin

“Tidak tahu, saya di sini sebagai ahli, bukan saksi,”

“Ya besok ditanya itu, perusahaan mana,” ujar Saidin lagi, “jadi tanggungjawabnya kepada siapa diminta?” lanjut Saidin

“Menurut pasal ini dimintakan kepada badan usaha,”

“Itu secara perdata, apa bisa badan usaha, badan hukum dipidana?” Saidin kembali bertanya

“Bisa Pak,” ujar Alvi

Ia jelaskan menurut pasal 116, tindak pidana yang dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan keapda badan usaha, atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana. Alvi melanjutkan penjelasannya, bahwa bisa juga pertanggungjawaban pidana diminta kepada orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan.

dewi hesti

“Ya saya ulangi ya,” ujar Saidin, “badan hukum itukan PT, digerakkan oleh pengurusnya, nah pertanggungjawabannya bisa ke Ptnya?,”

“Ya, bisa, menurut…,”

“Ya misal Chevron melakukan tindak pidana, ada pengurus, pegawai, direktur, itu namanya perusahaan, yang saya tanyakan ke ahli tadi badan hukum. Jadi harus dialihkan kepada orang, karena yang melakukan tindakan itu biasanya manusia,” ujar Saidin panjang lebar

“Ya tapi tindakan dilakukan oleh atau atas nama perusahaan yang harus dipertanggungjawabkan…,” Alvi belum selesai menjelaskan, Saidin kembali memotong penjelasan tersebut.

“Yang dalam hal ini pimpinannya, direkturnya, komisarisnya, begitu maksud profesor?,”

“Jadi dalam aturan ini, bisa dikenakan badan hukumnya beserta pengurusnya juga,” ujar Alvi.

Ia melanjutkan soal kriteria pengurus dari suatu badan hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Dalam keterangannya ia sampaikan yang dikategorikan pengurus adalah orang-orang yang ada dalam anggaran dasar bertindak sebagai penggerak badan usaha.

Namun ada juga pengurus yang tidak tercantum dalam anggaran dasar namun secara resmi memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan yang berkaitan dengan badan usaha seara hukum. Hal ini bisa dengan pemberian kuasa atau pemberian kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri dalam batas tugas dan tanggungjawabnya.

“Nah terdakwa ini jabatannya Asisten Kepala, bisakah dimintai pertanggungjawaban pidana?” tanya Saidin

“Apakah asisten ini memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terkait terjadinya kebakaran?” Alvi kembali bertanya

“Berarti kalau berwenang, bisa dimintai pertanggungjawaban?” Alvi membenarkan pertanyaan Saidin. Jaksa bertanya 2 hal mengulangi soal pertanggungjawaban pidana dan penasehat hukum bertanya soal aspek materiil dan formil.  

Pukul 15.27 Alvi selesai memberikan keterangan. Selanjutnya Tan Kamello dipanggil ke ruang sidang. Selang 3 menit kemudian ahli menerima pertanyaan awal dari hakim ketua.

Saidin mengawali pertanyaan dengan menanyakan pengetahuan ahli soal perkara. Ahli jelaskan ia tahu terdakwanya adalah perusahaan, PT Jatim Jaya Perkasa. Namun terdakwa perseorangannya ia tak tahu. Ia menekankan penjelasannya terkait hukum keperdataan dan korporasi.

tan kamello

“Waktu saudara diperiksa sebagai ahli, apa saja yang saudara jelaskan?” tanya Saidin

“Saat itu saya ditanya apabila sebuah perusahaan membuka lahan dengan membakar, apakah itu bertentangan…,”

“Waktu kebakaran itu apa anda melihat?”

“Tidak, bagaimana saya tahu, saya sebagai ahli, bukan sebagai saksi,”

“Darimana anda tahu terjadi pembakaran?”

“Saya ditanya oleh penyidik,”

“Maksud saya, saudara menerangkan soal kebakaran,”

“Saya diberi pertanyaan terkait terjadi kebakaran,”

“Ya kan pertanyaannya saja sudah salah,” ujar Saidin, “yang keahlian saudara sajalah coba diterangkan,” Saidin menambahkan

“Ya saya jelaskan, keahlian saya terkait pertanggungjawaban korporasi,” Ahli menjelaskan

Ia paparkan dari suatu korporasi pertanggungjawaban bisa dimintakan kepada direksi atau komisaris. Bahwa direksi harus bertanggungjawab terhadap segala pengurusan dan pengelolaan korporasi.

“Dari segi perkara, jika terjadi kebakaran, tanggungjawabnya kesiapa?” tanya Saidin

“Pemimpin kegiatan itu dibawah direksi atau orang yang diberi kuasa oleh direksi,”

“Perusahaan bisakah bertanggungjawab?” Saidin kembali bertanya

“Perusahaan pada dasarnya bisa bertanggungjawab Pak. Sesuai pasal 116 yaitu badan usaha,”

“Bukan orang?”

“Dua-duanya juga bisa,”

“Kalau badan usahakan PT, bisa dihukum?”

“Badan usahanya bisa,”

“Tanya jaksanya dulu, bisa PT?” ujar Saidin kepada JPU, “orangnya, orang yang melakukan tindak pidana melawan hukum yang bisa diminta pertanggungjawaban,” tukas Saidin tanpa menunggu jawaban JPU

Ia tekankan bahwa sebuah badan usaha yang melakukan tindakan pidana adalah orangnya, “PT itukan akte, badan hukum,” ujar Saidin

“Saya tidak berpendapat demikian Pak, saya bertentangan dengan pendapat Bapak,” tukas Tan Kamello

“Saya hanya tanya ya, karena dipersidangan ini belum pernah terjadi perusahaan itu kita hukum,” ujar Saidin. Suasana sidang mulai memanas, “PT itu adalah akte, jangan sampai keliru,” ujar Saidin kembali menekankan sambil melihat kearah ahli

“Saya tidak keliru,” ujar Tan Kamello

“Silahkan saja pendapat saudara, sudah tanya jaksa,” ujar Saidin mengganti giliran bertanya kepada jaksa. Ia belum menanyakan kepada hakim anggota apakah ada pertanyaan

“Ya, saya katakan badan usaha itu bisa dihukum bersama dengan pengurusnya,” ujar Tan Kamello sebelum jaksa bertanya

“Saya tanya saksi ahli, bisa tidak perusahaan itu dihukum secara pidana atau tidak,” Saidin kembali memotong pertanyaan dengan suara tinggi

“Saya perdata, tidak saya jawab,” ujar ahli

“Ya silakan jaksa tanya,” Saidin kembali menyerahkan pertanyaan kepada jaksa

“Jadi badan usaha bisa dihukum begitu Pak?” tanya JPU

“Badan usaha bersama pengurusnya bisa dihukum,”

sidang

Pukul 15.40 Tan Kamello selesai beri keterangan. Setelah ia meninggalkan ruang sidang Saidin kembali berkomentar,

“Perusahaan itu badan hukum, mana ada dihukum. Yang dihukum itu manusia. Kalau perdata, baru boleh dihukum,” ujarnya

Setelah membicarakan agenda sidang selanjutnya akan hadirkan saksi a decharge dari terdakwa dan penasehat hukum, disepakati sidang dilanjutkan minggu depan. Pada 15 April 2015.#rct-Yaya

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube