Kasus Karhutla Siboro PT JJP

Lahan PT Jatim Jaya Perkasa Terbakar, Harus Bayar Rp 371 Miliar Untuk Pulihkan Lahan Bekas Terbakar

kosman dan feri sedang perhatikan kesaksian ahli

 —Sidang Keempat Terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro, Asisten Kepala Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa, Rokan Hilir

kosman dan feri sedang perhatikan kesaksian ahli

Video: Lahan PT Jatim Jaya Perkasa Terbakar

PN ROKAN HILIR, RABU 1 APRIL 2015—Panas terik berlangsung di Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berada didaerah Ujung Tanjung ini. Pukul 1 siang itu terlihat rombongan ahli memasuki gedung pengadilan. Jaksa Penuntut Umum, Endra menghampiri rombongan tersebut.

 

saksi ahli disumpah

Dua ahli yang berikan keterangan adalah Prof. Dr. Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr—ahli kebakaran hutan dan lahan—dan Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si—ahli kerusakan lingkungan hidup. Keduanya adalah pengajar di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor.
Mereka kerap menjadi ahli dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Untuk daerah Riau, mereka telah jadi ahli untuk persidangan terdakwa PT Adei Plantation and Industry  pada 2014 dan PT National Sagoo Prima pada awal 2015.

majelis hakim simak penjelasan bambang

Pukul 13.40 panitera memberitahukan bahwa sidang akan dimulai pukul 14.10. Semua bersiap jelang sidang dimulai. Penasehat hukum terdakwa, Fery Mahendra, SH, MH bersama terdakwa telah berdiskusi. Jaksa, Endra Andri Prawoto juga bersiap. Namun sidang molor 17 menit dari yang dijadwalkan. Hakim Ketua, Saidin Bagariang baru membuka sidang pada 14.27.

basuki wasis tunggu kesaksian - Copy

Seperti biasa, hakim ketua didampingi oleh dua hakim anggota, Zia Uljannah Idris dan Dewi Hesti Indria. Setelah menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, ia menanyakan kesehatan terdakwa dan dilanjutkan menanyakan saksi yang dihadirkan jaksa.

“Ada saksinya?” tanya Saidin
“Hari ini hadir dua saksi,” ujar Endra. Setelah mempersilakan saksi untuk ketengah ruang sidang sertamembacakan identitas, kedua saksi bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Ini mau diperiksanya bagaimana?” tanya Saidin. Dari pertanyaannya ini, jaksa menjawab dengan memeriksa keduanya secara sekaligus. Namun PH keberatan dan meminta tetap diperiksa terpisah. Hal itu karena keduanya memiliki keahlian yang berbeda.
“Jadi siapa yang duluan?” Sadidin kembali bertanya
“Saya,” Bambang Hero mengajukan diri. Setelah Basuki keluar dari ruang sidang, mendengarkan keahlian dari Bambang dimulai.

Pak Bambang hERO jjp

Kesempatan bertanya pertama dari majelis hakim kepada lelaki berumur 50 tahun ini. Hakim ketua menanyakan terkait kedatangan ahli ke lokasi kebakaran. Bambang menjelaskan bahwa ia datang ke lokasi pada 6 November 2013. Bersama penyidik PPNS KemenLH, ahli kerusakan lingkungan dan setibanya di lokasi ditemani oleh perwakilan perusahaan. Lokasi yang didatanginya ialah HGU PT JJP di Kebun Simpang Damar Desa Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam Rohil.
“Siapa namanya?” tanya Saidin
“Yang saya ingat ada Pinemnya,” ujar Bambang

 

jaksa hendra - Copy

Ia menambahkan, kedatangannya ditujukan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kebakaran, menghitung luasan kebakaran, menilai sistem deteksi atau peringatan dini perusahaan serta menghitung kerugian.
“Jadi apa yang anda lihat di sana?” Saidin meminta ahli menjelaskan kesimpulannya.
“Saya melihat sarana prasarana di lokasi kebakaran tidak memadai,”
“Jangan tidak, kurang, kurang memadai,” potong Saidin

Bambang menyatakan ia menilai kekurangan sarana prasarana tersebut berpedoman pada Buku Pedoman Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun. Buku ini dikeluarkan Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktorat Jendral Perkebunan, Kementrian Pertanian pada 2010.
“Apa ini sudah disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang mengurus izin?” Saidin menanyakan kepada ahli
“Saya tidak tahu, itu bukan tugas saya,”
“Ya ahli tidak tahu, tapi ini belum tentu sudah disosialisasikan ke seluruh perusahaankan?”
“Tapi semua itu juga tertuang dalam PP nomor 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat kebakaran,” tukas Bambang.
“Hmm, jadi saksi tidak bisa memastikan apakah ini sudah disosialisasikan atau belum ya?” Saidin mempertegas kembali persoalan sosialisasi buku tersebut.
“Saya tidak tahu, tapi seharusnya sudah ada,” tutup Bambang.
“Selain itu apa lagi?”

Bambang menjelaskan bahwa sarana prasarana tersebut meliputi menara pemantau api dan papan peringatan yang tak ada. Menara pemantau memang ada yang ia lihat tapi tak berada didekat lokasi kebakran. Tinggi menara tersebutpun tidak mnemenuhi kriteria. Bambang jelaskan usai sidang saat diwawancarai, tinggi menara api harus lebih dari tanaman. “Tanaman sawit itu 15 meter, menaranya harus lebih tinggi tentunya,” ujar Bambang. Yang ia lihat, menara tersebut lebih rendah dari tanaman, sekitar 12 meter.
“Jadi kalau kebakaran itu karena apa?” Saidin kembali bertanya

Penjelasan Bambang sampai pada penyebab kebakaran bisa karena cuaca dan disebabkan manusia. Karena cuaca disebabkan oleh cuaca yang ekstrim dan memang tidak bisa dikendalikan. Bisa juga bencana alam.

“Tapi yang namanya kebakaran pasti disebabkan manusia,” tukas Bambang. Ia jelaskan bahwa kebakaran pasti memerlukan bahan bakar dan tentunya penyulut. Ketika suatu perusahaan memiliki lahan dan mengetahui bahwa lahannya sangat sensitif, Bambang tekankan mau atau tidak, suka atau tidak, pihak perusahaan harus menjaga lahan tersebut selama 24 jam. Karena itu merupakan tanggungjawab perusahaan.
“Apa tujuannya?”
“Membuat lokasi bersih tidak ada tegakan serta membuat pH tanah meningkat dan jadikan tanaman lebih produktif,”
“Apa itu pH tanah?” Saidin kembali bertanya.

PH tanah merupakan kadar ukuran tanah pada tingkat basa atau asam. Bambang jelaskan bahwa gambut memiliki pH dalam kadar asam. Sekitar 4. Tanah asam tidak baik untuk pertumbuhan sawit, sehingga diperlukan pemupukan untuk peningkatan produktifitas tanaman. Dengan adanya kebakaran dilahan gambut maka abu dari kebakaran tersebut dapat meningkatkan pH tanah ketingkat normal.
“Jadi ini kebakarannya disengaja?”
“Saya sampai pada kesimpulan demikian. Karena kebakaran di JJP ini bukan hanya terjadi pada 2013, tapi juga 2009,2010 dan 2011,”
“Jadi yang bertanggungjawab?”
“Pembakaran dengan kesengajaaan ini  menjadi tanggungjawab perusahaan. Bisa manajer atau direksi,”
“Terdakwa ini apa jabatannya?”
“Saya tidak tahu Yang Mulia,”
“Ya tanya dulu,” ujar Saidin, pengunjung sidang tertawa mendengar perkataan hakim ketua ini.

Bambang menyampaikan kesimpulannya bahwa kebakaran disengaja dan api berasal dari HGU PT JJP. Pembakaran yang disengaja ini ia sampaikan dengan menyatakan bahwa ada tindakan pembiaran yang dilakukan perusahaan sehingga menyebabkan kebakaran meluas dan berlamngsung hingga berhari-hari.
“Apa lagi yang dilakukan?”

Bambang menambahkan bahwa ia melakukan penghitungan kerugian akibat dari kebakaran. ia jelaskan yang dihitung bukan saja luasan lahan terbakar namun juga emisi gas dari kebakaran, tumbuhan dan mikroorganisme yang hilang hingga hilangnya fungsi lingkungan akibat kebakaran tersebut.

Usai Saidin, hakim anggota Dewi menanyakan bagaimana kondisi cuaca pada saat kebakaran terjadi. Kata Bambang, cuaca saat Juni memang membuat areal kering dan sensitif, maka perusahaan harus standby menjaga arealnya. Dewi melanjutkan pertanyaan soal lompatan api, Bambang menjawab itu mungkin saja, namun apakah mungkin lompatan api memilih areal tertentu yang akan terbakar.

“Yang perlu diperhatikan perusahaan harusnya punya sistem peringatan dan deteksi dini,” Bambang menekankan. Karena dengan adanya sistem ini, kebakaran dapat segera diatasi, apalagi dengan adanya sarana prasarana. Bambang membacakan perlengkapan yang harus dimiliki perusahaan dengan luasan limaratus sampai seribu hektar.

Diantaranya perusahaan harus memiliki pompa air induk 45,6 KW + Tool Box sebanyak 2 buah, Pompa jinjing 2 buah, tangki air portabel kapasitas 800 liter 2 buah, truk untuk mengangkut tim pemadaman 1 buah dan truk untuk membawa peralatan 1 buah. Bambang juga jelaskan jumlah kru yang harus dimiliki 30 orang serta peralatan deteksi dini dan patroli. Semua ini termuat dalam buku panduan tersebut.

Saat PH bertanya, ia pertama kali memastikan ke lokasi mana ahli melakukan peninjauan.
“Di Simpang Damar,” ujar Bambang
“Berarti bukan di Sungai Rokan kan?” tannya PH lagi
“Yang saya tahu di lokasi kebakaran yang diperlihatkan ya di sana,”
“Soalnya didakwaan dibilang di areal Sungai Rokan, berarti di Simpang Damar,” tukas PH

Feri jelaskan bahwa PT JJP pernah mendapat penilaian dari Dinas Kehutanan pada 2014 dan mendapat nilai 90,4 dalam penilaian usaha pencegahan kebakaran. penilaian ini untuk sarana prasarana yang dimiliki PT JJP.
“Tolong hasil audit jangan dipelintir. Ada hasil audit dari UKP4 dan kementrian yang menyatakan bahwa PT JJP tidak patuh,” ujar Bambang
“Ahli ini siapa kok memberi penilaian, ini bukan bidang anda,” ujar PH sambil memukul meja meletakkan kertas.
“Saya keberatan Yang Mulia,” tukas Bambang. Ia nyatakan ini adalah persidangan yang terhormat dan ia merasa tidak dihargai. Setelah ditengahi oleh hakim ketua, PH menyatakan ia hanya memberikan penekanan, tidak bermaksud membentak. PH kemudian menyalami Bambang.

Bambang juga jelaskan bahwa dalam dokumen studi kelayakan PT JJP katakan bahwa lahannya merupakan lahan sensitif. Maka PT JJP harus memenuhi segala sarana prasarana sesuai peraturan.

Keterangan ahli selesai. Saat meminta tanggapan dari terdakwa, ia sampaikan keberatan bahwa dalam dakwaan dinyatakan bahwa dalam areal yang terbakar terdapat log besar. Padahal dalam areal tersebut tidak ada log besar sama sekali. Ia juga jelaskan bahwa sarana prasarana memang sudah dilengkapi oleh PT JJP.

Saat ditanya apakah peralatan itu ada sebelum atau setelah kebakaran terjadi, terdakwa menyatakan bahwa peralatan sudah dilengkapi sebelum kebakaran terjadi.

Bambang selesai pukul 15.33 selang semenit kemudian, giliran keterangan dari Basuki yang akan didengarkan.

Pak Basuki JJP

Selaras dengan Bambang, ia awalnya menjelaskan lokasi kebakaran yang ditinjau. Ia juga jelaskan soal keahliannya. Hakim ketua langsung menanyakan kesimpulan apa yang dimiliki oleh ahli dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pad 6 November 2013 tersebut.
“Akibat kebakaran itu matinya flora fauna dan rusaknya kondisi gambut,” ujar Basuki.
“Kata ahli sebelumnya, dibakar itu bagus,” ujar Saidin.
“Memang bagus untuk tumbuhan, tapi untuk gambut itu merusak Pak,”
“Tapi bagus, di mana merusaknya?”
“Iya kalau dibakar, abunya jadi pupuk untuk tanaman,” ujar Basuki.

Ia menjelaskan bahwa jika tidak dibakar, maka diperlukanpemupukan lahan untuk meningkatkan zat hara dalam gambut sehingga membuat tanaman tumbuh dengan baik.

Jika dengan pemupukan diperlukan biaya hingga Rp 50 juta perhektarnya. Dengan pemupukan itu barulah kondisi tanah gambut baik untuk produktivitas tanaman sawit. Namun jika dibakar, maka tidak diperlukan biaya sebanyak itu.

Basuki jelaskan akibat kebakaran tersebut telah merusak kondisi gambut sehingga terjadi pengurangan. Gambut yang terbentuk setiap tahunnya hanya 0-3 mm. Sedangkan ketika terjadi kebakaran sampai 20 cm gambut yang hilang.

Karena kebakaran juga, banyak mikroorganisme tanah yang mati. Di mana mikroorganisme tersebut bagus untuk gambut, akhirnya mati. Begitupula dengan flora dan fauna lainnya.
“Jadi membakar itu boleh asal ada perencanaan?” tanya JPU
“Menurut UU tidak boleh dengan membakar Pak,” jawab ahli. Ia jelaskan tidak ada aturan yang membenarkan pembukaan lahan dengan membakar. Ia menambahkan dari peninjauan di lapangan, Basuki berkesimpulan kondisi kanal cukup ambil andil menjadi sebab kebakaran.
“Kanal terlalu rendah jadi lahan gambut bagian atas kering,” ujar Basuki. Ia melihat jarak air di kanal PT JJP terlalu rendah. Sampai 80 centimeter dari permukaan tanah baru ada air. Hal ini menyebabkan bagian atas gambut kering. Jika gambut kering maka akan mudah terbakar.
“Saya juga tidak mengerti kenapa perusahaan selalu mengatur agar air kanal rendah,” ujar Basuki. Padahal menurutnya dengan meninggikan dinding kanal dan membuat gambut basah, juga dapat meningkatkan produktifitas tanaman.

Basuki selesai memberikan keterangan pukul 15.58. Hakim ketua menanyakan kapan sidang selanjutnya dilaksanakan. JPU katakan Rabu, 8 April akan hadirkan 3 ahli.

“Apa boleh kami hadirkan a decharge Yang Mulia?” ujar PH
Saidin tak menolak permintaan PH, ia hanya menekankan bahwa JPU akan hadirkan 3 ahli, jika dimulai siang hari, maka akan selesai sore. Akan terlalu malam jika juga hadirkan a decharge.
“Bagaimana kalau dimulai pagi?” tawar PH
Semuanya sepakat untuk sidang selanjutnya dimulai pagi hari pada 8 April 2015 di PN Rohil dengan agenda hadirkan 3 ahli dari JPU dan a decharge dari PH.

Perhitungan Kerugian Negara

Akibat dari kebakaran ini, telah terjadi kerusakan lingkungan. Baik dari emisi gas diudara dan lingkungan. Ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis telah melakukan perhitungan kerugian untuk mengembalikan kondisi lingkungan akibat kebakaran tersebut. Namun dalam persidangan tidak disampaikan perhitungan tersebut.

Tim rct mendapatkan dokumen perhitungan tersebut usai sidang dilaksanakan. Dalam dokumen keterangan ahli tersebut dijelaskan berdasarkan analisa di laboratorium kehutanan IPB tersebut, dihitung biaya pemulihan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kebakaran di PT JJP seluas seribu hektar.

Kerusakan pertama yang terjadi akibat kebakaran ialah rusaknya permukaan sebagai penyimpan air. Sehingga perlu dibangun kembali sebuah penyimpanan air dengan kapasitas penyimpanan 650 meter kubik perhektar.

Untuk menampung air dengan volume tersebut diperlukan reservoir dengan lebar, panjang dan tinggi 20 x 25 x 1,5 meter. Dengan perhitungan biaya per meter perseginya diperlukan sebesar Rp 100 ribu. Maka untuk lahan seribu hektar diperlukan biaya Rp 63,5 miliar.

Setelah dibuat, dibutuhkan pemeliharaan dengan biaya pertahun Rp 100 juta. Pemeliharaan berlangsung selama 15 tahun, maka diperlukan biaya Rp 1,5 miliar. Selain reservoir pengembalian kondisi lingkungan juga dilakukan dengan pengaturan tata air yang menelan biaya Rp 30 juta. Pengendalian erosi Rp 1,225 miliar, pembentukan tanah Rp 50 juta, daur ulang unsur hara Rp 4,61 miliar serta penguraian limbah Rp 435 juta.

Tak hanya itu, keanekaragaman hayati yang hilang karena kebakaran harus dikembalikan juga. Ini menelan biaya Rp 2,7 miliar. Pemulihan sumberdaya genetik Rp 410 juta. Pelepasan karbon yang terjadi akibat kebakaran harus dipulihkan dan memakan biaya hingga Rp 810 juta. Dan untuk perosotan karbon biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 283,5 juta.

Sehingga ditotal, pemulihan untuk kerusakan ekologis berdasarkan Permen LH nomor 13 tahun 2011 untuk luasan lahan yang terbakar ialah Rp 75.553.500.000.

Dari segi kerusakan ekonomi, ini berkaitan dengan hilangnya umur pakai lahan. Seharusnya lahan bisa digunakan hingga 15 tahun kedepan namun berkurang 11 tahun—15 tahun dikurangi umur tanaman yang sudah mencapai 4 tahun—total ganti kerugian kerusakan ini Rp 44,333 miliar. Sehingga total biaya untuk ganti kerugian kerusakan ekologis dan ekonomis ialah Rp 119.885.500.000.

Dalam keterangan ahlinya, Bambang dan Basuki juga jelaskan banyak kerusakan tak ternilai yang sulit dihitung akibat kebakaran ini. Seperti pencemaran udara akibat asap kebakaran.

Kedua ahli juga berikan alternatif untuk pemulihan lahan dengan pemberian kompos yang diangkut gunakan truk tronton dengan kapasitas 20 meter kubik. Pembelian kompos menelan biaya Rp 200 miliar, biaya angkut Rp 40 miliar dan biaya penyebaran kompos Rp 2 miliar. Dan terakhir, biaya pemulihan Rp 9.248.500.000. Sehingga total pemulihan lahan seribu hektar dengan pengomposan dan diangkut  truk ialah Rp 371.137.000.000.#rct-Yaya

—Sidang Keempat Terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro, Asisten Kepala Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa, Rokan Hilir

kosman dan feri sedang perhatikan kesaksian ahli

PN ROKAN HILIR, RABU 1 APRIL 2015—Panas terik berlangsung di Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berada didaerah Ujung Tanjung ini. Pukul 1 siang itu terlihat rombongan ahli memasuki gedung pengadilan. Jaksa Penuntut Umum, Endra menghampiri rombongan tersebut.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube