Kasus Karhutla Siboro PT JJP

Lahan Terbakar, Produktif atau Tidak?

Kosman siboro dan pengunjung

 

 

—Sidang Kedua Terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro, Asisten Kepala Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa, Rokan Hilir

 

Kosman siboro dan pengunjung

 Video : Lahan Terbakar, Produktif atau Tidak?

PN ROKAN HILIR, RABU 18 MARET 2015—Cuaca panas menyerang daerah yang dikenal dengan julukan seribu kubah ini. Tim telah berada di PN Rohil pagi hari. Gedung pengadilan yang berada dalam kompleks Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Rohil ini.

7 saksi diperiksa identitas

Walaupun rintik hujan sempat turun hanya beberapa menit, cuaca panas tak berkurang sama sekali. Jam dinding menunjukkan pukul dua siang. Terlihat panitera, Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum bersiap di ruang sidang.

saksi dari JJP diperiksa awal

Hari ini adalah sidang kedua terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro. Ia bekerja sebagai Asisten Kepala di Kebun 2 milik PT Jatim Jaya Perkasa. Ia didampingi dua orang penasehat hukum, Eka Wanti, SH dan Yuta Pratama, SH. Sebelumnya disidang pembacaan dakwaan Fery Mahendra SH, MH yang turut hadir sebagai ketua tim PH terdakwa.

saidin bagariang jadi hakim ketua

Jaksa dalam persidangan ini dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Hendra dan majelis hakimnya diketuai Saidin Bagariang, SH dengan dua anggota Zia Uljannah Idris, SH dan Dewi Hesti Indria, SH, MH.

zia berindak sebagai hakim anggota

Pukul 2 siang lewat 10 menit sidang dengan nomor perkara 072/Pidsus/2015/PN.RHL dimulai. Hakim ketua mennayakan berapa saksi yang akan dihadirkan jaksa pada sidang ini.

“Kami memanggil 9 saksi Yang Mulia, 2 orang berhalangan hadir,” jelas Hendra.

hendra jaksa kasus PT JPP

Dari ketujuh saksi yang hadir, 5 orang merupakan saksi yang bekerja di PT JJP sedangkan 2 orang lainnya merupakan PNS di Kementrian Lingkungan Hidup.

Setelah ketujuh saksi diminta untuk dihadirkan, hakim ketua menanyakan identitas tiap saksi. Ia mengurutkan identitas sesuai urutan dimintai keterangan. Tukiman (Manajer Kebun 3 PT JJP), Donald James Sianturi (Asisten Ahli), Edison Pinem (Group Estate Manager), Dani Murdoko (Manager Umum), Halim Gozali, SE (Direktur PT JJP), Ir Luthfi Sulandjana, MM dan Neneng Kurniasih, SE (PNS KemenLH).

panitera JJP

Setelah ketujuh saksi diminta bersumpah untuk berikan keterangan yang sebenarnya sesuai agama dan keyakinan masing-masing, dimulailah memintai keterangan saksi. Saksi pertama merupakan Tukiman dan kedua Donald. Menurut PH terdakwa, keduanya melihat lokasi terjadinya kebakaran.

Hakim ketua pertama kali memberikan pertanyaan kepada saksi. Ia menanyakan berapa luasan lahan yang dikelola oleh saksi. Ia jelaskan ada 3400 hektar yang ia kelola. Dari luasan tersebut, 2500 hektar sudah berproduksi.

tukiman bersaksi

“Bagaimana anda bisa tahu ada kebakaran?”

“Saya ditelepon Siboro Pak. Dia minta bantuan karena ada lahan yang terbakar.”

“Kapan anda dihubungi?”

“Tanggal 17 Juni 2013,” jelasnya lagi.

Begitu diberitahu pada 17 Juni, Tukiman datang keesokan harinya. Setibanya di lokasi, api sudah padam dan tinggal asap saja. Ia menjelaskan bahwa lahan yang terbakar adalah lahan yang ditumbuhi kelapa sawit di kebun 2 blok S dan T. Terkait berapa luasan lahan yang terbakar ia menjelaskan tidak tahu.

“Di BAP anda bilang 120 hektar?” tanya hakim ketua

“Saya tidak tahu Pak,”

“Kalau diperkirakan ada lebih dari 100 hektar?”

“Tidak sampailah 100 hektar,” jawabnya lagi.

Tukiman tidak tahu pasti apa penyebab dari kebakaran tersebut. Namun ia mendengar bahwa api berasal dari lahan masyarakat di seberang lahan PT JJP. Seluruh lahan masyarakat juga hangus terbakar. Hakim anggota Zia Uljannah bertanya apakah ada pemisah antara lahan perusahaan dengan masyarakat. Parit beko dengan lebar 4 meter menjadi pemisah antar lahan tersebut.

“Apa apinya bisa loncat? Dari lahan masyarakat ke lahan perusahaan?” tanya hakim anggota

“Bisa saja Bu, pengaruh angin,” jawab Tukiman.

“Tanahnya jenis apa?”

“Gambut.”

“kondisi air di parit bagaimana?”

“Ada airnya, selalu diperhatikan,” jawabnya lagi.

Jaksa menanyakan terkait sarana prasarana milik PT JJP. Ia menanyakan jumlah menara api, Tukiman menjelaskan ada 10 menara pemantau api, dan 4 buah ada dilokasi yang dikelola Siboro. Terkait kerugian akibat kebakaran, Tukiman menjelaskan bahwa ia tak tahu pasti hitungannya, namun mencampai Rp 4,8 miliar.

Donal Sianturi saksi dari PT JJP

 

Donald mengelola lahan seluas 18 hektar. Sama dengan Tukiman, ia juga dihubungi Siboro untuk membantu. Ia juga datang keesokan harinya setelah dihubungi. Ia membantu memadamkan api dengan cara manual, menggunakan ember dan mengambil air dari parit. Selain dengan cara manual, ada juga yang menggunakan mesin pompa air dan eskavator.

“Untuk apa eskavator?” tanya hakim ketua.

“Untuk gali tanahnya Pak,” jawab Donald

Ia jelaskan bahwa yang ia tahu, ada 2 mesin Robin yang digunakan serta 2 eskavator. Ketika ditanya apakah ada mobil pemadam kebakaran, ia katakan bahwa ia tak melihat mobil tersebut.

“Asap Pak, tak tampak,” ujarnya.

“Berapa lama memadamkan apinya?”

“Sekitar 2 hari untuk pemadaman,”

“Lahan yang terbakar itu tanamannya produktif atau tidak?” tanya jaksa

“Produktif Pak.”

“Apa ukurannya? Kenapa anda tahu itu produktif atau tidak? Kan anda datang setelah terbakar,” ujar jaksa. Saksi sempat terdiam bingung menjawab. “Saya tidak tahu Pak, saya tidak tanggungjawab di kebun itu,” tukasnya.

Edison, Dani dan Halim diperiksa bersamaan. Mereka bertiga ditanyai secara bergiliran. Yang pertama ditanyai oleh hakim ketua ialah Edison. Ia menjelaskan saat kejadian, ia tengah cuti. Ia diberitahu oleh Tukiman bahwa terjadi kebakaran pada 17 Juni 2013 di kebun Sei Rokan. Pada 20 Juni baru ia mendatangi lokasi dan melihatnya.

ketiga saksi dari PT JJP

Ia jelaskan bahwa saat ia tiba, api sudah tak ada lagi. Ketika ditanya apakah sarana dan prasarana dilengkapi oleh PT JJP, ia jelaskan bahwa mereka memilikinya. Seperti mesin pompa air, mobil pick up dan mobil pemadam kebakaran. semua peralatan ini disimpan di gudang di kebun 1.

“Berapa luasan lahan yang terbakar?”

“Dari laporan 120 hektar.”

“Berapa kerugian perusahaan karena kebakaran ini?”

“Sekitar Rp 4,9 miliar.”

“Berapa luas lahan PT JJP ini?”

“Sekitar 8200 hektar”

Hakim menanyakan pembagian kerja terkait pengelolaan kebun PT JJP. Saksi menjelaskan garis koordinasi dari pekerja di PT. JJP. Bahwasannya mereka dipimpin oleh Direktur Utama dan Direktur. Terkait tanggung jawab di kebun, maka Asisten akan melaporkan segala sesuatu keatasannya yaitu General Manager.

“Di lahan yang terbakar ini siapa yang tanggungjawab seharusnya?”

“Asisten 6 Simamora.”

“Mana dia?” tanya hakim ketua

“Sudah berhenti Pak.”

“Kenapa berhenti?” saksi menjawab ia tak tahu. Tapi memang Simamora telah berhenti ditegaskan kembali oleh saksi.

Dani menjelaskan bahwa ia menerima laporan bahwa terjadi kebakaran di lahan kebun 2. Tindakan yang dilakukannya setelah mendengarkan laporan tersebut ialah menanyakan langkah-langkah pemadaman yang dilakukan.

Ia katakan bahwa dari perusahaan telah melatih ketika kebakaran terjadi dilakukan usaha pemadaman serta melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Setelah mendapatkan laporan pada 18 Juni 2013, ia tak langsung melihat ke lokasi.

“15 hari kemudian saya baru datang ke lokasi,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah lahan yang terbakar adalah lahan produktif atau tidak, ia menajwab bahwa itu adalah lahan produktif. Ketika terjadi kebakaran, tanaman sawit yang berada diareal tersebut tidak lagi bisa tumbuh. Maka harus dilakukan replanting, penanaman ulang.

“Kalau tanaman tidak produktif, apa yang harus dilakukan?” tanya penasehat hukum

“Dilakukan pemeliharaan.”

“Bagaimana caranya?”

“Dengan pemupukan yang tepat sehingga hasilkan buah yang baik.”
“Mana lebih murah, jika tanaman tidak produktif harus dilakukan pemeliharaan atau dibakar?”

“Pemeliharaan. Karena kalau dibakar, kita harus menanam ulang. Untuk menanam itu diperlukan biaya Rp 50 juta perhektarnya,” jelasnya lagi.

Ia menambahkan dari luasan lahan 120 hektar yang terbakar, PT JJP rugi Rp 4,8 miliar. Ia jelaskan perhitungannya dari perhektar mereka bisa peroleh hasil produksi Rp 40 juta.

Halim dimintai keterangan terakhir. Ia ditanyai hakim ketua soal, apakah ia tahu adanya kejadian kebakaran.

“Kamu Direkturnya?”

“Iya, kantor di Jakarta.”

“Pernah melihat lokasi kebakaran?”

“Tidak.”

“Tahu ada kebakaran?”

“Tahu, tapi tidak lihat ke lokasi,”

Hakim ketua menyela bagaimana direktur tidak pernah melihat lokasi usahanya. Ia kembali menanyakan apa yang diketahui soal kejadian kebakaran ini. Namun Halim menjawab tidak tahu.

“Jadi apa yang anda urus?”

“Saya urusannya soal pajak.”

“Berapa PPA perusahaan anda?”

Halim terdiam tidak bisa menjawab. Selang beberapa menit kemudian ia katakan bahwa ia lupa. Akhirnya hakim ketua menyatakan tidak ada yang perlu ditanyakan kalau dia tidak tahu apa-apa.

Luthfi dan Neneng diperiksa bersamaan. Mereka menjelaskan bahwa turun ke lokasi terjadinya kebakaran pada November 2013. Ditemani pihak perusahaan dan ahli kebakaran, Bambang Hero serta ahli lingkungan, Basuki Wasis.

Luthfi PNS KLH bersaksi

“Apa yang anda bisa ceritakan dari hasil temuannya?” tanya hakim ketua

Luthfi menjelaskan dari hasil temuan lapangan diperoleh bahwa areal yang terbakar berada di komplek S dan T milik PT JJP. Dari hasil pantauan dititik kebakaran, mereka tidak menemukan menara api yang digunakan untuk pemantauan. Selain itu mereka juga tidak melihat adanya sarana prasarana pemadaman kebakaran.

neneng beri kesaksian copy

“Siapa saja yang menemani dari perusahaan?”

“Ada Pak Siboro dan Edison,” ujar Lutfhi

“Apa anda ada menanyakan kepada perwakilan perusahaan soal sarana prasarana?” tanya Penasehat hukum

“Kita melihat di sana, bahwa sarana prasarananya tidak terlihat. Menara api ada, tapi tidak mencakup blok S dan T yang terbakar,” ujar Lutfhi.

“Apa anda menanyakan di mana mereka menyimpan sarana dan prasarana itu?” Luthfi hanya diam. Dan akhirnya ia menjelaskan memang tidak menanyakan secara terperinci. Penasehat Hukum menjelaskan bahwa sarana prasarana itu ada, dan disimpan digudang kebun 1.

“Kondisi lahan yang terbakar itu bagaimana?” tanya jaksa

“Lahan itu adalah lahan yang tidak produktif,” ujarnya

“Apa landasannya? Bukankah anda datang setelah kebakaran terjadi?” tanya PH

“Itu dari keterangan Tukiman yang bilang bahwa buah sawitnya masih buah pasir,” ujar Lutfhi. Ia katakan bahwa keterangan tersebut ada di BAP. Namun PH segera menyangkalkan keterangan tersebut bahwa dalam persidangan, saksi Tukiman menjelaskan bahwa itu bukanlah lahan yang menjadi tanggungjawabnya. Maka ia tidak tahu pasti dalam menilai kondisi lahan yang terbakar.

sidang di ruang cakra

Pemeriksaan saksi selesai pada pukul 16.36. selanjutnya majelis hakim menanyakan agenda sidang selanjutnya.
“Besok apa agendanya jaksa?” tanya hakim ketua

“Kami menghadirkan ahli Yang Mulia, ada 6 ahli,”

“Yang hari ini tidak hadir, besok dihadirkan juga ya,”

“Kami usahakan Yang Mulia,” ujar Jaksa.

Sidang ditutup pada pukul 16.38. sidang dilanjutkan pada 25 Maret 2013. #rct-Yaya

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube