—Sidang Ketiga Terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro, Asisten Kepala Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa, Rokan Hilir
Video: Sidang Ditunda, Ahli Tidak Dapat Hadir
PN ROKAN HILIR, RABU 25 MARET 2015—Berbeda dengan minggu lalu, cuaca di daerah Ujung Tanjung tempat Pengadilan Negeri Rokan Hilir berada cukup teduh. Awan mendung menghiasi langit. Seperti minggu lalu, pukul 9 pagi tim telah berada di pengadilan.
Beberapa staf pengadilan hilir mudik. Hingga tengah hari, hanya mereka yang terlihat. Baik tahanan maupun jaksa belum terlihat. Ketika ditanyakan ke petugas piket bagian informasi pengadilan, jarak yang jauh dari rumah tahanan ke pengadilan cukup jauh. Memakan waktu 2 jam. Alhasil, sidang biasanya mulai pukul 11 paling cepat. Jika tidak, selalu lewat tengah hari.
Tim terus menanti hingga pukul 3. Terlihat jaksa yang menangani perkara terdakwa Siboro tiba di pengadilan. “Sidangnya ditunda,” ujar Endra Andri Prawoto, SH, Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang minggu lalu, Endra menjelaskan akan hadirkan ahli serta 2 saksi yang berhalangan hadir. Namun ia jelaskan bahwa ia sudah memanggil ahli, namun berhalangan hadir minggu ini. Ahli akan hadir Rabu depan. “Kalau 2 saksi lagi memang tak bisa hadir,” tambah Endra.
Endra menjelaskan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di areal kebun 2 milik PT Jatim Jaya Perkasa ini hanya hadirkan sedikit ahli. “Ada 7 saksi, kemarin sudah hadir 5. Sisanya ini tidak bisa hadir. Ada yang dalam keadaan sakit,” jelas Endra. Ia katakan nantinya akan memperlihatkan surat keterangan sakit dari saksi sehingga tak dapat hadiri persidangan.
Ahli yang diajukan penyidik perkara ini berjumlah 6 orang. Diantaranya, Prof Ismansyah, Prof Alvi Syahrin, Prof Tan Kamello, Prof Bambang Hero Sahardjo, Dr Basuki Wasis dan Ir B.H. Sitanggang. Mereka merupakan ahli dari berbagai bidang. Diantaranya ahli kebakaran hutan dan lahan, ahli kerusakan lingkungan serta ahli tanaman.
“Mereka bisa minggu depan,” tukas Endra. Ia juga jelaskan bahwa terdakwa Siboro didakwa dengan 4 pasal terkait kebakaran ini. Dalam dakwaan primair, jaksa menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 98 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaam lingkungan hidup. Diikuti dakwaan subsidiair pasal 99, 108 dan 114 dalam undang-undang yang sama. Penjelasan Endra terputus saat ia harus mengurus tahanan. Tim kembali menanti mulainya sidang.
Hingga pukul 16.30 terlihat majelis hakim memasuki ruang sidang. Terdakwa Siboro telah berada di kursi penasehat hukum. Kali ini kursi tersebut kosong. Terdakwa tidak ditemani oleh penasehat hukumnya yang berhalangan hadir.
Selang 5 menit kemudian, hakim ketua Saidin Bagariang,SH membuka sidang. Ia bersama kedua hakim anggota Zia Uljannah Idris, SH dan Dewi Hesti Indria, SH, MH. Begitu sidang dibuka, ia mempersilakan terdakwa untuk duduk di kursi yang disediakan ditengah ruang sidang.
“Baiklah terdakwa, hari ini kita melanjutkan agenda persidangan. Anda sehat?” tanya hakim ketua.
“Sehat Yang Mulia,”
“Baik, bagaimana Pak Jaksa?” tanya Saidin kepada Endra
“Kami minta agar sidangnya ditunda Yang Mulis. Ahli berhalangan hadir hari ini,”
“Baik, kalau ditunda, sekitar tanggal 1 atau 2 April ya,”
“Baik Yang Mulia, hari Rabu depan,” ujar Endra
Sidang hanya berlangsung 2 menit. Setelah Saidin mengetok kembali palu tanda sidang ditutup. Sidang dilanjutkan minggu depan, 1 April 2015.#rct-Yaya