PN Pelalawan, 4 Desember 2018 – Sidang Tindak pidana perambahan kawasan hutan dengan terdakwa Sukhdev Singh kembali digelar disiang hari pukul 13. 51 , dipimpin Hakim Ketua Nelson Angkat didampingi dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli yang dihadirkan penuntut umum dan Pembacaan BAP keterangan ahli berhalangan hadir . Saksi ahli yang dihadirkan Syafrudin Perwira Negara dan Erdianto Efendi Dosen hukum Pidana Universitas Riau, saksi diperiksa secara bergantian.
Pertama, saksi ahli pemetaan kawasan hutan Syafrudin Perwira Negara, ahli syafrudin mengungkapkan Saat melakukan cek tkp penyidikan dilokasi kebun kelapa sawit KM 80 di Desa Segati jaya kecamatan langgam , dan ahli melakukan beberapa pengambilan titik kordinat di lokasii. dalam hasil cek tkp beliau mengatakan lokasi terdakwa Sukhdev Singh ”bahwa ada 6 titik Kordinat yang masuk berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Tessa Nilo”.
“Berdasarkan SK173/Kpts-II/1986 di Lokasi langgam sendiri, telah diatur pengukuhan tata batas penunjukan areal hutan di Provinsi Riau sebagai kawasan hutan, dan telah di usulkan di tahun 2014 tetapi belum dilakukan nya penetapan kawasan hutan”ujar ahli
Saksi ahli menyingung sk173, mengatakan bahwa SK173 rangkuman atau isi penunjukan kawasan hutan, tiap sk ada melampirkan Peta dan terus melakukan update. Dalam mengenai keterangan lain saksi juga mengatakan “tidak boleh membuat izin di kawasan produksi terbatas, kecuali terjadi nya tukar menukar”.
Selanjut nya Saksi ahli kedua Erdianto merupakan dosen Hukum pidana Univesitas Riau, Ahli menyingung apabila itu benar kawasan hutan itu adalah merupakan tindak pidana yang mana telah di atur Di UU kehutanan, UU Perkebunan dan UU tentang pengelolahan. Seperti UU udah perkebunan “dilarang berkebun di kawasan hutan”
Kalau perorangan, yang bertanggung ya perorangan, dan berdasarkan pasal 55 KHUP “bertangung jawab bersama-sama, tergantung sejauh mana peran serta nya.
“Apabila seorang pemilik mempunyai pekerja, dan pekerja itu mendapatkan gaji atau upah. Jadi gimana pertanggung jawaban nya?” Tanya hakim
“Apabila pekerja itu mendapatkan upah yang wajar, maka kita liat dulu. Dia tau gak kalau itu perbuatan yang dilarang, apabila dia mengetahui itu perbuatan dilarang, dan maka dia harus bersama-sama bertanggung jawab dengan yang orang atas suruhan .” Jawab ahli
Ahli Erdianto mengatakan Terkait permasalahan apabila terdakwa dibebankan kedia sendiri, ada pendapat didalam yurisprudensii, dimana ada sebuah pernyantaan “dimana apabila terdapat pelaku tindak pidana, tidak harus semua dihadili sekaligus, jadi tidak harus menunggu pelaku utama”
dan permasalahan soal perizinan? menurut ahli yang berhak untuk mengelolah perizinan yaitu adalah pemilik nya. Jika didalam di penyelidikan tidak distatus kan sebagai tersangka, mari kita tanyakan ke jpu gimana proses nya P19
dan selanjut nya penuntut umum Praden, membacakan dua keterangan ahli terdapat didalam BAP yang berhalangan hadir. Pertama, ahli ilmu kehutanan Agustina Kusuma ningsih yang berkerja Biro hukum di KLHK. Ahli menjelaskan bahwa titik kordinat berada di kawasan HPT tessa nilo di km 80 , yang telah dilakukan oleh penunjukan batas-batas hutan. Yaitu penunjukan awal sebagai pembentukan hutan.
Dan menurut ketereangan ahli Mulja Pranata yang bekerja sebagai kepala seksi pengukuhan kawasan hutan kawasan sumatra. Bahwa ahli menerangkan bahwa di lahan terdakwa berada di kawasan HPT yang mana telah di tuangkan di SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA2/12/2016 Tentang kawasan hutan di Provinsi Riau. Dan lokasi terdakwa tetap sebagai kawasan hutan karena telah dilakukan pengukuhan atau penetapan batas-batas kawasan hutan, sehingga telah memenuhi ketentuan sebagai status kawasan hutan.
Dan sidang pun usai yang rencana akan sekaligus dilakukan pemeriksaan terdakwa pada hari ini juga, karena waktu gk kemungkinan sudah larut malam, sidang akan dilanjutkan tanggal 5 Desember 2018 dengan agenda pemeriksaan terdakwa#yusufsenarai