PN Bangkinang, Kamis 4 Juni 2020–Ketua Majelis Hakim Meni Warlia bersama anggota Ferdi dan Ira Rosalin menggelar sidang perdata gugatan Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) melawan PT Padasa Enam Utama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut tergugat I, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera turut tergugat II serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau turut tergugat III.
Agenda sidang pembuktian kedudukan penggugat. Kuasa Hukum Penggugat Iriansyah menyerahkan sejumlah dokumen MRR antara lain, akta pendirian MRR; akta perubahan MRR; SK Kemenkumham tentang pendirian yayasan dan SK perubahannya serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Tergugat dan turut tergugat III juga menyerahkan jawaban pada majelis hakim serta penggugat. Kata Kuasa Hukum Penggugat Rusdi Nur, mereka tetap terima jawaban tersebut meski masih dalam proses pembuktian dan belum membacakan gugatan.
Sidang dilanjutkan, Kamis 11Juni 2020. Kuasa Hukum Penggugat masih akan menyerahkan bukti-bukti kegiatan yayasan selama berdiri. Setelah itu, majelis hakim juga akan baca putusan sela. Apakah gugatan ini dilanjutkan atau ditolak?#Suryadi