Kasus Perambahan Perambahan oleh Sukdhev Singh

Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi a de charge Terkait Pengoperan Hak Sebidang Tanah

Video

PN Pelalawan, Kamis 12 Desember 2018 – Suasana ruang sidang utama PN Pelalawan, satu per satu  wajah terdakwa bergantian untuk menjalani proses persidangan. Menjelang sore hari, Terdakwa Sukhdev Singh tampak menunggu sambil didampingi dengan Penasehat hukum nya Zulherman Idris, Kejari Pelalawan Praden Simanjuntak pun ikut menunggu diruang tengah.

Suasana ini terus berlangsung sampai dimalam hari, Pukul 19.15 Wib Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat didampingi dua hakim anggota Ria Ayu Rosalin dan Rahmat Hidayat Batubara, akhirnya mengelar persidangan dengan terdakwa terkait kasus tindak pidana perambahan di kawasan hutan. Dengan agenda Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan satu Saksi Meringankan.  Yaitu, Rio Chandra Pakpahan terkait pengoperan hak tanah yang dibeli Keluarga Sukhdev Singh.

Saksi Rio Chandra Pakpahan mengenal dengan terdakwa, mereka dipertemukan saat melakukan pengoperan hak sebidang tanah di lokasi desa segati seluas 200 Hektar. Awal mula terkait lahan, saksi bertemu dengan Didi Rizaldi dilokasi pada tahun 2008. Saksi meninjau lokasi pada itu, mengatakan disana meliat semak-semak blukar, pohon kecil dan sekitar nya ada kebun Kelapa sawit. Setelah meliat, saksi memberitahu bahwa tanah tersebut ada memiliki surat lalu surat itu berasal dari Koperasi dan saksi rio meliat langsung isi suratnya dari Didi Rizaldi

Saksi Rio sendiri membeli tanah 200 hektar tersebut seharga 700 Juta kepada Didi, dengan melakukan pembayaran setengah 350 juta . Lalu ada melakukan pengoperan hak dibulan Mei tahun 2008. Lanjut, keluar lah SKT atas nama Rio Chandra Pakpahan di Tahun 2009 setelah melakukan pembayaran lunas yang telah di urus oleh Didi Rizaldi.

Di tahun 2011, saksi Rio mengatakan berencana mengalihkan lahan tersebut dan memberitahu ke Didit sebagai mediator lalu bertemu dengan terdakwa Sukhdev Singh serta Jagir singh. Jadilah kesepakatan kedua belah pihak dan melakukan tranksasi serta perjanjian pengoperan hak awal senilai 500 Juta dengan harga kesepakatan 1 Milyar.

Di pihak terdakwa Sukhdev Singh melakukan pengukuran tanpa didampingi saksi Rio, hasil dari pengukuran seluas 145 Hektar. Karena luas lahan tidak sesuai, pembayaran setengah lagi dibayar dengan seharga 200 juta alhasil 700 Juta harga yang disepakatin dengan saksi Rio.

Saksi Rio Chandra tidak pernah mempertanyakan soal kawasan atau lahan tersebut Kepihak orang kehutanan, apakah berada masuk dalam kawasan hutan atau tidak. Saksi sendiri sebelumnya pernah di panggil oleh pihak Gakkum untuk menjadi saksi tetapi saksi Rio mengakui tidak tau perihal masalah apa dan cuek aja atas panggilan tersebut. Dan pemeriksaan pun usai, lanjut penuntut umum dengan majelis hakim mengatur soal kesepakatan waktu sidang selanjutya, dan hasil pun sidang dilanjutkan pada hari selasa 18 Desember 2018 dengan agenda Penuntut Umum mengajukan tuntutan.

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube