PN Bengkalis, 19 Juni 2024—Hakim ketua Febriano Hermady bersama hakim anggota buka sidang perambahan hutan di Kawasan Hutan Produksi Siak Kecil. Pada pukul 2 siang kurang 10 menit untuk terdakwa atas nama Paijo Riswandi, Eko Suripto, Suparmo dan Yulius Zalukhu. Lalu pukul 14.21 untuk terdakwa Novrianto alias Bombeng. Dua gelaran sidang ini hanya berlangsung kurang lebih satu menit sebab hakim masih tahap musyawarah putusan dan minta pembacaan putusan dibuka kembali Rabu 26 Juni.
Sebelumnya Penuntut Umum sudah menuntut Terdakwa Paijo Riswandi dengan penjara 3 tahun. Lalu Eko Suripto, Suparmo dan Yulius penjara 2 tahun 6 bulan sedangkan Novrianto 4 tahun 6 bulan penjara. Semuanya dengan didenda dengan nilai yang sama yakni Rp 1,5 miliar. Lahan yang sudah diubah menjadi kebun sawit dirampas dan dikembalikan untuk negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Riau. Penuntut umum yakin kelimanya telah terbukti melakukan jual-beli lahan, pemberian modal, merusak hutan dengan menebang dan membersihkan hingga mengubah lahan menjadi kebun sawit.
Pembelaan kelimanya punya kemiripan yakni sebagai terdakwa mereka minta dibebaskan sebab sudah menjalani proses pengajuan keterlanjuran menanam sawit dalam kawasan hutan dengan skema Pasal 110 B Undang Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Lalu Paijo yang sebut bahwa lahan yang ia buka dan diperjual belikan bukan merupakan kawasan hutan sebab belum ada penetapan kawasan hutan di Riau. Lalu Novrianto menyebut ia hanya sebagai pemberi modal untuk Yusuf, untuk membuka hutan menjadi kebun sawit milik Yusuf. Serta tidak ada memasukkan alat berat sebab alat berat sudah milik Yusuf lewat surat keterangan pelepasan hak dari Novrianto ke Yusuf.
Lalu bagaimana dengan putusan hakim minggu depan?#Jeffri