Kasus Perambahan Perambahan oleh Sukdhev Singh

Sukhdev Singh Mengakui Lahan itu Milik Keluarga

video

PN Pelalawan, 5 Desember 2018 – Pukul 13.25, sidang kembali di gelar dipimpin Majelis Hakim Ketua Nelson Angkat dengan Terdakwa Sukhdev Singh dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Zulherman Idris tanpa rekan.


Terdakwa sebelumnya pernah diperiksa penyidik terkait lokasi lahan kebun di simpang basrah Desa Segati Jaya. Kepemilikan lahan tersebut terdakwa Sukhdev Singh mengakui itu milik keluarga, kepemilikan itu antara lain atas Jagir Singh, Manjit Singh dan Ranjot Singh yang berhubungan darah sebagai adik kandung.

Dan berdasarkan urain kepemilikan lahan mengenai keterangan terdakwa, sebelum nya terdakwa mendengar informasi dimedan soal penjualan tanah dan dan saat setelah mendengar informasi. terdakwa langsung meninjau ke lokasi di awal tahun 2011. Pada saat kelokasi, terdakwa mengatakan disana semak belukar dan lahan sekitar sudah banyak ditanami pohon kelapa sawit, ada juga yang melakukan pembersihan lahan dan tidak ada menemukan plang tentang kawasan hutan.

Lalu lahan itu jadi dibeli dari Rio Chandra Pakpahan seluas 200 Hektar tetapi real nya 140 Hektar,  dengan harga 5jt/perhektar. Dan selanjut nya dilakukan jual beli di Notaris.

Setelah melakukan jual beli dilakukan Pengelolahan, Pengelolahan itu bertanggung jawab atas terdakwa Sukhdev Singh yang telah ditunjuk oleh kepemilikan lahan. Terdakwa sendiri mengakui dia di gaji di awal tahun 2011 mendapatkan 5 Jt, dan mengalami kenaikan gaji dua tahun yang lalu senilai 7 juta. Tugas terdakwa sendiri di tahun 2011 melakukan Clear Clearing, pembibitan dan merawat. Pembersihan dalam sebulan menghasilkan 5 hektar, dan terus dilakukan pembibitan. dalam setahun sudah seluas 20 Hektar yang sudah ditanam, total sekarang 130 Hektar dan 100 Hektar sudah panen.

Terkait penyintaan alat berat di tahun 2017, alat berat itu diakui terdakwa punya Manjit Singh. Pengunaan alat berat dilakukan untuk membuat jalan dan sudah selama sebulan beroperasi. Lalu terdakwa mengatakan permasalahan papan larangan itu sudah ada setelah terjadinya penangkapan alat berat.

Terdakwa Sukhdev Singh berpendapat bahwa dia tidak tau soal lokasi berada di kawasan hutan, saksi percaya karena di persekitaran telah di tanami kebanyakan pohon kelapa sawit dan tidak dilakukan nya pengecekan lokasi lahan karena berdasarkan disana merupakan tanah hak ulayat.

“Ada gak saudara membuat izin, kan ini seluas 140 hektar lebih?” Tanya hakim ketua

“Tidak ada izin, cuman melakukan pelaporan ke RT dan Kepala Desa” jawab terdakwa

Terdakwa Sukhdev Singh bekerja dengan 3 kepemilikan hanya melalui lisan dan tidak ada melakukan perjanjian tertulis.

Lahan yang dikelola terdakwa sekarang, sebelum nya Rio Chandra Pakpahan sendiri membeli dari Koperasi. Dan sidang pun  usai akan dilanjutkan Agenda Saksi meringankan yang akan didatangkan oleh Penasehat Hukum terdakwa tanggal 10 Desember 2018 #YUSUFSenarai

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube