–Sidang Keempat Perkara Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan terdakwa Annas Maamun
- Video: Sidang Keempat
- Audio: Sidang empat (1)
- Sidang empat (2)
Bandung, 4 Maret 2015 – Minggu ini jaksa hadirkan saksi lebih banyak dari pemeriksaan saksi sebelumnya. Minggu lalu sidang perkara Annas Maamun ditunda karena terdakwa sakit. Ada sembilan saksi dihadirkan jaksa.
Pemeriksaan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama saksi Riyadi Mustofa surveyor pengukuran tanah, Ardesianto Kasi Pemetaan dan Inventarisasi Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Riau, Arif Despansary Kasi Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Riau, Supriyadi Kasubdin Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Bappeda Propinsi Riau.
Mereka menerangkan tentang revisi SK 673 tahun 2014 tentang pelepasan kawasan hutan untuk tata ruang wilayah Riau. Mereka bertiga, kecuali Riyadi Mustofa, membantu tim terpadu dalam membuat peta tata ruang wilayah Riau.
Ardesianto, Arif Despansary dan Supriyadi menerangkan mulai bekerja membantu tim terpadu membuat peta usulan revisi setelah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan SK 673 kepada Pemerintah Propinsi Riau. Zulkifli Hasan memberi kesempatan revisi bila masih ada lahan yang belum diakomodir ke dalam SK 673.
Atas perintah Gubernur Riau Annas Maamun, Ardesianto, Arif Despansary dan Supriyadi membantu tim terpadu menyusun peta usulan revisi SK 673. Mereka berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau Irwan Effendi serta Kepala Bappeda Riau M. Yafiz.
Di depan persidangan, mereka menerangkan bahwa Irwan Effendi dan M. Yafiz meminta agar lahan untuk pembangunan keperluan pemerintah Propinsi Riau yang diutamakan untuk dialih fungsikan dari kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.
Pada masa itu sudah mulai ada permintaan dari beberapa pemilik lahan untuk memasukkan lahan mereka ke dalam usulan revisi SK 673. Lahan mereka di luar rekomendasi tim terpadu yang menurut aturan tidak bisa dimasukkan. SK 673 masih boleh direvisi asal berada di dalam rekomendasi tim terpadu.
“Lahan mana saja di luar rekomendasi tim terpadu?” tanya jaksa.
“Setahu saya di Kuantan Singingi,” kata Ardesianto.
“Apakah ada lahan di Kabupaten Bengkalis? Rokan Hilir?”
“Tidak ada.”
Lain lagi yang diungkapkan Arif Despansary di depan persidangan. Ia mengatakan lahan di Kampar dan Rokan Hulu diusulkan dan berada di luar rekomendasi tim terpadu. Menurut dakwaan jaksa, lahan di Rokan Hulu milik PT Duta Palma.
Supriyadi dari Bappeda Riau membenarkan pernyataan Arif. Ia mengatakan sebelum usulan revisi pertama diserahkan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Suheri Tirta dari PT Duta Palma sempat menjumpai Supriyadi.
“Suheri Tirta menanyakan apakah lahan PT Duta Palma bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi SK 673. Saya bilang tak bisa memastikan karena lebih mengutamakan lahan untuk kepentingan pemerintah Propinsi Riau,” kata Supriyadi.
Riyadi Mustofa, surveyor pengukuran tanah pernah mengukur tanah atas permintaan Gulat Manurung di Rokan Hilir, Bagan Sinembah dan Kuantan Singingi. Setelah Menteri Kehutanan menyerahkan SK 673, Riyadi ditelepon Gulat Manurung dan meminta agar data hasil pengukuran tanah tersebut diserahkan kepada Cecep Iskandar, Kabid Planologi Dinas Kehutanan Propinsi Riau.
“Kata Pak Gulat untuk dioverlay ke dalam peta SK 673,” kata Riyadi.
Menurut dakwaan jaksa, lahan di Kuantan Singingi dan Rokan Hilir tersebut masuk ke dalam usulan revisi SK 673 tentang tata ruang wilayah Riau.
Saksi sesi kedua menceritakan tentang asal muasal uang yang diterima Annas Maamun dari Gulat Manurung sebesar Rp 2 Miliar maupun dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebesar Rp 500 juta. Edison adalah Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama.
Gulat Manurung, dosen Universitas Riau yang kini divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap Annas Maamun sebesar Rp 2 Miliar. Uang tersebut diperoleh Gulat dari Edison Marudut, temannya satu gereja senilai Rp 1,5 Miliar. Rp 500 juta lagi uang pribadi Gulat Manurung.
Hal tersebut diterangkan Hendra Pangodian Siahaan, staf PT Anugerah Kelola Artha, anak buah Gulat Manurung. Ia ditelepon Gulat Manurung untuk membuat kuitansi senilai Rp 1,5 Miliar dan diberikan kepada Edison Marudut beserta 10 lembar surat tanah sebagai jaminan peminjaman uang.
Tety Indrayati, teller PT Ayu Masagung menerangkan Edison Marudut Marsadauli Siahaan datang ke money changer tempatnya bekerja untuk menukarkan uang dari dollar Amerika Serikat ke dollar Singapura senilai Rp 2 Miliar. Menurut Gulat Manurung saat menjalani proses persidangan di Jakarta, penukaran uang atas permintaan Annas Maamun.
Dua saksi lainnya dari PT Citra Hokiana Triutama, yakni Jonnes Silitonga bekerja sebagai direktur dan Yulia Rotua Siahaan sebagai kasir. Jonnes menerangkan atasannya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, tiga kali meminta agar ia menyerahkan uang kepada Gulat Manurung. Rp 1,5 Miliar, Rp 400 juta pada 5 September 2014 dan Rp 500 juta pada 25 September 2014. “Saya tidak tahu uangnya untuk apa. Saya tidak tanya, langsung serahkan saja pada Pak Gulat,” katanya.
Yulia Rotua Siahaan membenarkan perusahaannya mengeluarkan uang Rp 1,5 Miliar dan Rp 500 juta dan diserahkan kepada Gulat Manurung. Pengeluaran uang Rp 400 juta pada 5 September ia tidak tahu. “Kalau transaksi antara Direktur Utama dengan Direktur, prosesnya tidak melalui saya,” katanya.
Terakhir saksi Burhanuddin, Kepala Badan Penghubung Jakarta-Riau. Ia selalu terlihat setiap kali sidang Annas Maamun. Pada sidang pemeriksaan saksi perdana, Burhanuddin diminta keluar dari ruang sidang oleh jaksa karena akan menjadi saksi pada sidang berikutnya.
Saat bersaksi di persidangan, Burhanuddin mengaku tidak tahu menahu terkait penyerahan uang suap dari Gulat Manurung kepada Annas Maamun. “Tugas saya memastikan kegiatan Gubernur Riau berjalan lancar selama di Jakarta,” katanya. Ia ikut Annas Maamun saat menyerahkan uang RP 2 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat kepada Gulat Manurung di hotel Le Meridien untuk ditukarkan dengan dollar Singapura, namun ia mengaku tidak tahu apa yang dibahas saat itu.
Burhanuddin kenal dekat dengan Annas Maamun maupun Gulat Manurung.
Sidang Annas Maamun baru berakhir jelang pukul 17.00. Majelis hakim diketuai Barita Lumban Gaol mengatakan sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. #rct-lovina