Sidang ke-8 – Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli
PN Pelalawan, Kamis 20 Februari 2020—Majelis Hakim Bambang Miyanto, Nur Rahami dan Rahmad Hidayat Batubara memimpin sidang pidana perusakan hutan, terdakwa Abdul Arifin Batin Hitam Sungai Medang. Penuntut Umum Marthalius menghadirkan seorang saksi yakni, Tim Satgas Polres Pelalawan , Dikman.
Balai Taman Nasional Tesso Nilo (BTNTN) beritahu kebakaran di TNTN pada 5 Agustus 2019. Lima hari kemudian mendatangi lokasi dan bertemu Siburian, pekerja lahan Cirus Sinaga. Lahan Cirus Sinaga 100 hektar terbakar semua. Di sebalahnya, lahan Abdul Arifin 6 hektar juga terbakar semua. Lahan milik keduanya dalam TNTN.
Dikman menjemput Abdul Arifin di rumah lalu menahannya di Polres Pelalawan. Kata Dikman, penyidik juga perkiksa Cirus Sinaga. Pengusutan kasus keduanya tidak berkaitan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meski lahannya terbakar.
Abdul Arifin didakwa dengan UU P3H atau UU KSDAHE.
Abdul Arifin tak tahu lahannya terbakar dan tak tahu kebun karetnya dalam kawasan hutan atau taman nasional. Yang dia tahu, lahan itu milik ulayat. Abdul Arifin menghibahkan lahan pada Cirus Sinaga berdasarkan keputusan adat atau batin. Cirus Sinaga tanam sawit.
Sidang dilanjutkan, Selasa 25 Februari 2020.#Suryadi