Abdul Arifin (Lokus TNTN) Kasus Perambahan Pantau

Dikman: Lahan Cirus Sinaga juga Terbakar

Sidang ke-8 – Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli

PN Pelalawan, Kamis 20 Februari 2020—Majelis Hakim Bambang Miyanto, Nur Rahami dan Rahmad Hidayat Batubara memimpin sidang pidana perusakan hutan, terdakwa Abdul Arifin Batin Hitam Sungai Medang. Penuntut Umum Marthalius menghadirkan seorang saksi yakni, Tim Satgas Polres Pelalawan , Dikman.  

Balai Taman Nasional Tesso Nilo (BTNTN) beritahu kebakaran di TNTN pada 5 Agustus 2019. Lima hari kemudian mendatangi lokasi dan bertemu Siburian, pekerja lahan Cirus Sinaga. Lahan Cirus Sinaga 100 hektar terbakar semua. Di sebalahnya, lahan Abdul Arifin 6 hektar juga terbakar semua. Lahan milik keduanya dalam TNTN.

Dikman menjemput Abdul Arifin di rumah lalu menahannya di Polres Pelalawan. Kata Dikman, penyidik juga perkiksa Cirus Sinaga. Pengusutan kasus keduanya tidak berkaitan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meski lahannya terbakar.

Abdul Arifin didakwa dengan UU P3H atau UU KSDAHE.

Abdul Arifin tak tahu lahannya terbakar dan tak tahu kebun karetnya dalam kawasan hutan atau taman nasional. Yang dia tahu, lahan itu milik ulayat. Abdul Arifin menghibahkan lahan pada Cirus Sinaga berdasarkan keputusan adat atau batin. Cirus Sinaga tanam sawit.

Sidang dilanjutkan, Selasa 25 Februari 2020.#Suryadi

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube