Sidang ke-12 – Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli
PN Pelalawan, Kamis 12 Maret 2020- Untuk keempat kalinya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Marthalius dan tim gagal menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan terdakwa Abdul Arifin. Menurut JPU, saksi dan ahli berhalangan hadir sehingga JPU minta hakim menunda dan memberi waktu untuk kembali memanggil para saksi dan ahli.
Majelis hakim yang terdiri dari Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Rahmat Hidayat Batubara beri waktu ke jaksa untuk pemanggilan saksi sekali lagi. “Perkara ini sudah terlalu lama dan sidangnya sering ditunda,” ucap Bambang. Sebab jika sampai lima bulan perkara ini belum selesai akan dipertanyakan oleh pihak pengadilan tinggi. Bambang agendakan mulai minggu depan perkara Abdul Arifin akan digelar dua kali seminggu.
Abdul Arifin menjalani sidang terkait melakukan penanaman usaha perkebunan dalam Kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Ia didakwa dengan pasal 92 UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau pasal 40 ayat 2 Jo pasal 33 ayat 3 UU RI no 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sidang tunda dilanjut Selasa 17 Maret 2020. #Jeffri-Senarai.