Gugatan PTPN 5 vs Masyarakat Pantai Raja Pantau

Giliran Warga Ajukan Bukti Surat

Sidang ke 3—bukti surat

PN Bangkinang, Rabu, 21 April 2021—Majelis Hakim Riska Widiana, Syofia Nisra dan Ferdi kembali gelar sidang gugatan melawan hukum antara PTPN V melawan 14 warga Pantai Raja. Majelis persilakan kuasa hukum warga sekaligus tergugat menyerahkan bukti surat. Berikut daftarnya:

  1. Surat kuasa khusus 3 Maret 2016 dari Masyarakat Hukum Adat Desa Pantai Raja kepada para tergugat.
  2. Kartu tanda pengenal advokat atasnama Gusdianto
  3. Berita acara pengambilan sumpah yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang atasnama Gusdianto
  4. Kartu tanda pengenal advokat atasnama Putra Abadi
  5. Berita acara pengambilan sumpah yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru atasnama Putra Abdi
  6. Kartu Tanda Penduduk atasnama (KTP) Gusdianto
  7. Kartu Tanda Penduduk atasnama (KTP) Putra Abadi
  8. Kartu Tanda Penduduk atasnama (KTP) H Muhammad Yunis
  9. Kartu Tanda Penduduk atasnama (KTP) Abadillah (Dt. Abu Garang)
  10. Kartu Tanda Penduduk atasnama (KTP) Rusdianto (Dt. Jalo Sutan)
  11. Kartu Tanda Penduduk atasnama (KTP) Jufrizal
  12. Berita Media Cetak Kampar Riau tahun 1980-an
  13. Berita acara kesepakatan hasil antara masyarakat hukum adat Pantai Raja dengan Direksi PTPN V pada 6 April 1999
  14. Surat dari para tergugat selalu perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim pada penggugat pada No 01/Gempar/IV/2016 tanggal 5 April 2016 perihal: permohonan penyelesaian masalah tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  15. Surat dari perwakilan/kuasa hukum penggugat yang dikirim ke tergugat selaku perwakilan/tim advokasi masyarakat adat Pantai Raja No. 058/B/Jawaban Gempar/IX/2016 tanggal 28 Oktober 2016 perihal: jawaban surat
  16. Daftar hadir rapat 18 Mei 2016 antara PTPN V/penggugat dengan para tergugat  selaku perwakilan/tim advokasi masyarakat adat Pantai Raja di kantor penggugat pabrik kelapa sawit/kebun inti Sei Pagar
  17. Surat dari Komnas HAM RI No. 706/SPPP/VI/2016 tanggal 8 Juni perihal kelengkapan berkas yang ditujukan ke Tim Advokasi Gempar
  18. Surat dari para tergugat selaku  perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke Komnas HAM RI dengan No. 02/Gempar/VII/2016 tanggal 27 Juli perihal: permohonan Komnas HAM RI sebagai mediator untuk penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  19. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke Presiden RI dengan No. 03/Gempar/VIII/2016 perihal: permohonan untuk penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  20. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke DPRD Kampar Komisi I dan III dengan No. 04/Gempar/IX/2016 perihal: pengaduan dan permohonan audiensi (RDP)
  21. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke anggota DPR RI Rita Zahara dengan N0. 05/Gempar/XII/2016 perihal: pengaduan dan permohonan penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  22. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke anggota DPR RI Tabrani Maamun No. 06/Gempar/XII/2016 perihal: pengaduan dan permohonan penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  23. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke anggota DPR RI Jonerizal No. 07/Gempar/XII/2016 perihal: pengaduan dan permohonan penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  24. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke anggota DPR RI Effendi Sianipar No. 08/Gempar/XII/2016 perihal: pengaduan dan permohonan penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  25. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke anggota DPR RI Idris Laena No. 10/Gempar/XII/2016 perihal: pengaduan dan permohonan penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  26. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke anggota DPR RI Muhammad Nasir No. 11/Gempar/XII/2016 perihal: pengaduan dan permohonan penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  27. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke anggota DPR RI Lukman edi No. 12/Gempar/XII/2016 perihal: pengaduan dan permohonan penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  28. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke anggota DPR RI Marsiaman Saragih  No. 13/Gempar/XII/2016 perihal: pengaduan dan permohonan penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  29. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke anggota DPD RI Instiawati Ayus No. 14/Gempar/XII/2016 perihal: pengaduan dan permohonan penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  30. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke anggota DPD RI Abdul Gafar Usman No. 15/Gempar/XII/2016 perihal: pengaduan dan permohonan penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  31. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke anggota DPD RI Rosti Uli Purba No. 16/Gempar/XII/2016 perihal: pengaduan dan permohonan penyelesaian permasalahan tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  32. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke Ketua DPRD Riau Cq bapak/ibu DPRD Riau Komisi A dan B No. 05/Gempar/V/2017 tanggal 1 Mei perihal: pengaduan dan permohonan audiensi (RDP)
  33. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke Komnas HAM RI No. 09/Gempar/XII/2017 tanggal 21 November perihal: mohon kepastian KOmnas HAM RI sebagai mediator
  34. Surat tembusan yang dikirim Komnas HAM RI pada para tergugat sebagai perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja No. 057/K/Mediasi/II/2018 tanggal 28 Februari perihal: permintaan klarifikasi dan kesediaan mediasa atas sengketa tanah antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  35. Surat kesepakatan perdamaian atas sengketa lahan anatara warga Pantai Raja dengan PTPN V tanggal 11 April 2019 yang difasilitasi dan disaksikan Komnas HAM RI Subkomisi Penegakan HAM Bidang Mediasi
  36. Surat dari Komnas HAM RI yang dikirim ke tergugat  sebagai perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja No. 034/R/Mediasi/IV/ 2020 tanggal 21 April perihal: monitoring pasca mediasi kasus lahan antara warga Pantai Raja dan PTPN V
  37. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke Kapolsek Perhentian Raja No. 13/Gempar/VII/2020 tanggal 3 Agustus perihal: mohon perlindungan hukum
  38. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim Kepala Staf Presiden RI No. 15/Gempar/VIII/2020 tanggal 14 Agustus perihal: mohon turun ke lokasi dan manusiakan kami serta penyelesaian permasalahan lahan antara warga Pantai Raja dengan PTPN V
  39. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke Koramil Perhentian Raja No. 18/Gempar/VIII/2020 tanggal 17 Agustus perihal: mohon perlindungan hukum
  40. Surat pernyataan masyarakat hukum adat Pantai Raja tanggal 17 September 2020
  41. Surat dari Ombudmsna RI yang dikirim ke para tergugat sebagai perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja No. B/809/LM.36/0823.2020/IX/2020 tanggal 1 September perihal: pemberitahuan atas surat tembusan saudara pada Ombudsman RI
  42. Surat dari penggugat/PTPN V yang dikirim ke para tergugat sebagai perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja No. 5/HKM/X/558/VIII/ 2020 tanggal 15 Agustus perihal: tindak lanjut pertemuan dengan Komnas HAM
  43. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke penggugat/PTPN V No. 17/Gempar/VIII/2020 tanggal 17 Agustus perihal: tanggapan surat
  44. Surat dari penggugat/PTPN V yang dikirim ke para tergugat sebagai perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja No. 5/HKM/X/601/VIII/2020 tanggal 19 Agustus perihal: tanggapan atas tuntutan
  45. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke penggugat/PTPN V No. 20/Gempar/VIII/2020 tanggal 21 Agustus perihal: tanggapan surat
  46. Daftar hadir rapat pertemuan antara penggugat dengan para tergugat sebagai perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja tanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat penggugat dan diadakan di kantornya di Jalan Rambutan, Pekanbaru
  47. Draft surat kesepekatan penyelesaian tuntutan masyarakat Pantai Raja No…/2020 yang ditawarkan oleh penggugat dan isi maupun substansinya dirancang oleh penggugat tanpa melibatkan para tergugat selaku perwakilan/tim advokasi masyarakat hukum adat Pantai Raja
  48. Surat draft master term sheet penyelesaian tuntutan masyarakat Pantai Raja yang isi maupun substansinya dirancang oleh penggugat tanpa melibatkan para tergugat selaku perwakilan/tim advokasi masyarakat hukum adat Pantai Raja
  49. Surat dari para tergugat selaku perwakilan masyarakat hukum adat Pantai Raja yang dikirim ke penggugat/PTPN V No. 26/Gempar/IX/2020 tanggal 18 September perihal: tanggapan atas draft master term sheet penyelesaian tuntutan masyarakat Pantai Raja
  50. Surat Panggilan dari Ditreskrimsus Polda Riau No. B/1706/IX/2020 tanggal 22 September untuk Gusdianto
  51. Surat Panggilan dari Ditreskrimsus Polda Riau No. B/326/II/2021 tanggal 17 Februari untuk Abadillah/Datuk Abu Garang
  52. Surat Panggilan dari Ditreskrimsus Polda Riau No. B/327/II/2021 tanggal 17 Februari untuk H. Bakhtiar
  53. Surat kuasa khusus tanggal 12 Oktober 2020 H. Bakhtiar sebagai pemberi kuasa pada Gusdianto selaku advokat Tim Advokasi Gempar
  54. Surat kuasa khusus tanggal 12 Oktober 2020 Rusdianto/Datuk Jalo Sutan sebagai pemberi kuasa pada Gusdianto selaku advokat Tim Advokasi Gempar
  55. Surat kuasa khusus tanggal 12 Oktober 2020 Paidi/Datuk Kami Tuo sebagai pemberi kuasa pada Gusdianto selaku advokat Tim Advokasi Gempar
  56. Surat kuasa khusus tanggal 17 September 2020 Dari Masyarakat Hukum Adat Pantai Raja sebagai pemberi kuasa pada H. M. Yunis, Juprizal, Abadillah, Barisno, Paidi, Rusdianto, Zaini, H. Bakhtiar, H.Ali Amran, Putra Ginta, Paldanus, Syafrianto, R. Inal Dalimunte, M. Jamil, Tomi Yandi, Rachdinal Nugraha dan Gusdianto selaku penerima kuasa
  57. Draft perdamaian dari penggugat tanggal Januari 2021 pada saat mediasi di PN Bangkinang
  58. Foto tim mediasi Komnas HAM RI dan para tergugat sekaligus menjadi berita Komnas HAM RI pra mediasi sengketa lahan di Pantai Raja
  59. Foto-foto saat para tergugat selaku perwakilan/tim advokasi masyarakat hukum adat Pantai Raja melakukan mediasi dengan penggugat yang difasilitasi Komnas HAM RI di kantor Bupati Kampar, Bangkinang dan disaksikan Asisten I Kampar
  60. Foto-foto saat masyarakat hukum adat Pantai Raja menduduki lahan berdasarkan surat berita acara kesepakatan hasil rapat antara masyarakat dengan PTPN V pada 6 April 1999
  61. Foto-foto saat para tergugat selaku perwakilan/tim advokasi masyarakat hukum adat Pantai Raja melakukan mediasi dengan penggugat di kantornya, Jalan Rambutan, Pekanbaru
  62. Surat dari Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kampar No.525/Bid.UP/2020/324 tanggal 1 Oktober perihal: tanggapan yang ditujukan pada para tergugat
  63. Surat dari Kepala Desa Pantai Raja No.140/PR-KP/106 tanggal 14 Agustus yang ditujukan pada penggugat yakni manager PTPN V Kebun Sei Pagar perihal, permohonan bantuan mediasi yang diketahui Camat Perhentian Raja
  64. Berita dari klikmx.com.kampar tanggal 04 Maret 2021
  65. Berita dari potretnews.com tanggal 13 Maret 2021

Kuasa hukum tergugat minta pending bukti no 4, 5, 7, 9, 10, 11, 13, 58 dan 59. Mereka akan serahkan pada sidang lanjutan. Kuasa hukum penggugat juga menyerahkan bukti tambahan. Antara lain:

  1. Foto kopi sesuai asli sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 15 Desa Pantai Raja tahun 2006 milik PTPN V seluas 29.600 M2.
  2. Foto kopi sesuai asli sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 14 Desa Pantai Raja tahun 2006 milik PTPN V seluas 32.200 M2.
  3. Foto kopi telah diberi materai secukupnya berupa surat dari Direktorat Jenderal Perkebunan No. 941/E/5/1982 perihal: lahan PIR Khusus pada para Gubernur KDH Tk I tanggal 26 Mei 1982
  4. Foto kopi telah diberi materai secukupnya berupa Surat Keputusan Gubernur Kepada Daerah Tk I No. Kpta. 183/IV/1984 tanggal 12 April tentang pencadangan tanah untuk lahan PIR Khusus PTPN Vdi Kabupaten Kampar
  5. Foto kopi telah diberi materai secukupnya berupa Surat Departemen Dalam Negeri No.  188.32/4568/Agr tanggal 3 September 1986, perihal pelaksanaan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1986 yang diajukan pada Gubernur KDH Tk I up. Kepala Direktorat Agraria Provinsi Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II up. Kepala Kantor Agraria kabupaten/kotamadya seluruh Indonesia, yang diterbitkan di Jakarta tanggal 3 September 1986.
  6. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 333/kpts/KB.510/6/1986 tanggal 4 Juni  tentang tata cara pelaksanaan pengembangan perkebunan  dengan pola PIR Trans.
  7. Foto kopi telah diberi materai secukupnya berupa Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1986 tentang pengembangan perkebunan dengan pol Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan program transmigrasi, ditetapkan di Jakarta, 4 Juni 1986
  8. Foto kopi telah diberi materai secukupnya berupa Surat Keputusan Menteri Pertanian  No. 731/kpts/KB>510/11/87 tanggal 3 September tentang proyek pengembangan PIR Trans Sawit di Sei Intan dan Sei Pagar , Kampar, Porvinsi Daerah Tingkat I Riau. Ditetapkan di Jakarta 3 September 1987.

Sidang dilanjutkan, Rabu 28 April. Masing-masing pihak akan menambah beberapa bukti surat lagi. Majelis juga minta penggugat hadirkan saksi.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube