Pengadilan Negeri Bangkinang, 23 April 2019—Majelis hakim membuka persidangan perkara pembalakan kayu di Desa Mentulik Kabupaten Kampar dengan terdakwa Idil Fitri. Pada sidang kali ini terdakwa Idil Fitri diperiksa depan persidangan untuk jelaskan bagaimana porses pengambilan dan jaringan pembeli kayi illegal tersebut.
Rezi Dharmawan, Penuntut umum Kejaksaan Negeri Bangkinang mulai melontarkan beberapa pertanyaan pada terdakwa, Rezi pertanyakan bagaimana ia mendapatkan kayu tersebut. Kemudian Idil Fitri jelaskan ia mendapatkan upah 500ribu untuk satu kali mengangkut kayu dari lokasi menuju Gudang.
Rata-rata Idil mendapatkan kayu seberat 48 ton dengan jenis Meranti serta Mahang .untuk menuju lokasi, Idil menempuh jarak 30 kilo, “Waktu itu saya angkut kayu malam hari dari Teratak Buluh tapi saya lupa alamat lengkapnya,” Kata Idil Fitri.
Ia bekerja Bersama Eko dalam mengangkut kayu dari lokasi, melalui Eko kayu tersebut dijual. “Saya tidak tahu bahwa kayu tersebut illegal,” Ucap Idil Fitri. Ukuan diameter kayu yang Idil dan rekannya ambil mencapai 25 hingga 30 cm.
Terdakwa Idil Fitri belum memiliki catatan kriminal sebelumnya, ia juga mengakui perbuatannya tersebut depan majelis hakim dan meminta keringan hukuman. “Saya mengakui perbuatan saya bu hakim, saya minta keringan hukuman,” Kata Idil Fitri.
Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan terdakwa saat menyusul berkas putusan nanti. Sidang akan dibuka kembali pada Selasa, 30 April 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum. #fadlisenarai